
SURABAYA (surabayaupdate) – Peninjauan Setempat yang dilakukan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/5/2025) menguak kebohongan-kebohongan yang selama ini dilakukan PT. Patra Jasa melalui para saksi yang telah dihadirkan dimuka persidangan.
Disaksikan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Patra Jasa yang diwakili kuasa hukumnya, satu persatu kebohongan yang selama ini diucapkan dimuka persidangan, terungkap dilokasi sengketa, diatas lahan seluas 65.533 meter tersebut.
Seolah takut kebohongan yang sudah diucapkan terbongkar, pagi hari sebelum peninjauan setempat dimulai, sebelum majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, SH., MH dan panitera pengganti memasuki lokasi obyek sengketa, PT. Patra Jasa telah mengintruksikan kepada para security yang berjaga didepan pintu utama proyek Nindya, proyek pembangunan Hotel Patra Surabaya, untuk melarang warga Pulosari yang dalam perkara ini sebagai penggugat, untuk ikut menyaksikan jalannya peninjauan setempat.
Begitu juga dengan para wartawan hukum yang telah mendengar kabar akan digelarnya peninjauan setempat ini, juga mendapat larangan untuk memotret dan memasuki area lokasi yang menjadi obyek sengketa.
Pintu utama proyek pembangunan hotel Patra Surabaya tertutup sangat rapat, siapapun yang dari luar tidak boleh menatap, melihat apa yang terjadi didalam, begitu juga dengan kegiatan apa saja yang dilakukan dilokasi proyek.
Warga Pulosari yang jumlahnya 30 sampai 40 orang harus menahan kecewa ketika pihak PT. Patra Jasa tidak mengijinkan para warga ini menyaksikan peninjauan setempat.
Area terbatas menjadi alasan PT. Patra Jasa melarang para warga untuk ikut dalam peninjauan setempat. Begitu juga dengan para wartawan yang telah menunggu sejak pagi, juga tidak diperbolehkan mengikuti peninjauan setempat.
Selain itu, harus ada ijin dari pimpinan proyek juga menjadi alasan salah satu pegawai PT. Patra untuk ikut di kegiatan PS ini.
Tidak ijinkannya warga Pulosari yang masuk dalam pihak penggugat untuk menyaksikan peninjauan setempat sebagai bukti bagaimana arogannya PT. Patra Jasa, sebuah BUMN yang tidak mematuhi hak para warga Pulosari sebagai penggugat.
Menunggu satu jam lamanya, majelis hakim, panitera pengganti, kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum tergugat akhirnya keluar dari pintu utama proyek.
I Ketut Kimiarsa, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini saat dikonfirmasi usai pelaksanaan peninjauan setempat menyatakan bahwa kedatangan majelis hakim ini untuk memastikan obyek1 sengketa itu benar-benar ada.
“Kami hanya ingin memastikan dan ingin melihat, bahwa lokasi tanah yang menjadi obyek sengketa benar-benar ada,” ungkap hakim I Ketut Kimiarsa.
Majelis hakim, sambung Hakim Kimiarsa, juga ingin melihat, bagaimana kondisi lahan itu setelah dilakukan eksekusi ditahun 2018 lalu.
Hakim I Ketut Kimiarsa pun bilang bahwa majelis hakim juga melihat adanya puing-puing reruntuhan bangunan rumah dilokasi tersebut.
Menanggapi adanya reruntuhan puing-puing rumah warga Pulosari yang ikut dirobohkan PT. Patra Jasa ini, Luvino Siji Samura, SH., MH salah satu kuasa hukum warga Pulosari sebagai pihak penggugat mengungkapkan, bahwa benar daerah ini dulunya adalah perkampungan.

“Hakim yang ikut dalam peninjauan setempat ini akhirnya bisa melihat sendiri, adanya bekas reruntuhan rumah warga yang dirobohkan paksa saat eksekusi ditahun 2018 lalu,” ujar Luvino.
Untuk membuktikan bahwa perkampungan tersebut merupakan entitas, bukan sebagai pemukiman liar sebagaimana dijelaskan para saksi yang dihadirkan PT. Patra Jasa, Luvino Siji Samura melanjutkan, didaerah itu juga terdapat fasilitas umum dan fasilitas sosial yang masih tegak berdiri.
“Majelis hakim juga melihat sendiri, ada beberapa tiang listrik milik PLN yang masih berdiri, begitu juga dengan meteran milik PDAM. Ini sebagai bukti bahwa diperkampungan itu juga dilengkapi dengan fasilitas umum,” tegas Luvino.
Yang membuat bahwa kawasan ini dulunya memang perkampungan warga adalah adanya Mushala An Nur yang tidak ikut dirobohkan.
Lebih lanjut Luvino menjelaskan, jika memang kawasan ini dulunya perkampungan liar, jika ada bangunan ilegal berdiri diatasnya, mengapa Mushala An Nur itu hingga kini tidak dirobohkan?
“Kalau memang PT. Patra Jasa bersikukuh bahwa lahan seluas 65.533 meter persegi ini miliknya, jika ada bangunan yang berdiri diatas lahan tersebut tanpa ijin, tidak memiliki IMB, tidak memiliki sertifikat, mengapa Mushala An Nur tidak mereka robohkan? Mengapa mushala itu dibiarkan berdiri tujuh tahun lamanya?,” tanya Luvino penuh keheranan.
Kejanggalan yang dilihat majelis hakim dilokasi yang menjadi obyek sengketa ini bukanlah satu-satunya.
Hal aneh lainnya yang dirasa sangat janggal adalah mengapa majelis hakim, kuasa hukum warga Pulosari harus melewati pintu utama proyek pembangunan hotel Patra Surabaya yang saat ini dalam proses pembangunan.
Ananta Rangkugo, kuasa hukum 44 warga Pulosari lainnya juga mengungkapkan kejanggalan akses menuju tanah yang menjadi obyek sengketa.
Menurut Ananta dan beberapa warga lainnya, untuk menuju ke lokasi tanah yang ditempat rumah warga yang rumahnya dirobohkan, seharusnya melewati jalan kampung, lewat akses jalan RT.02/RW. 04.
Tim kuasa hukum 44 warga Pulosari juga mengungkapkan, meski eksekusi telah dilaksanakan ditahun 2018, namun paving masih tersusun rapi sebagai akses jalan dilahan yang menjadi obyek sengketa.
PT. Patra Jasa hanya membiarkan lahan itu ditumbuhi ilalang dan tumbuhan lain sehingga nampak sekali jika kawasan itu tidak terawat.
Ananta pun berpendapat, jika memang tanah seluas 6,5 hektar tersebut adalah milik PT. Patra Jasa, harusnya lahan tersebut telah dimanfaatkan, tidak dibiarkan terbengkalai begitu saja.
Majelis hakim dalam peninjauan setempat ini juga mendapat informasi bahwa gugatan yang diajukan PT. Patra Jasa nomor 333 melawan 41 warga Pulosari.
Namun, jumlah rumah yang seharusnya dirobohkan lebih banyak, sampai 400 rumah. Yang mengherankan lagi, rumah-rumah yang dirobohkan paksa ini tidak masuk dalam gugatan yang diajukan PT. Patra Jasa. (pay)
