surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Advokat Dikabarkan Tertangkap Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Beri Klarifikasi

Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Santernya pemberitaan dimedia massa yang menyebutkan adanya tiga orang advokat di salah satu hotel bintang lima di Surabaya beberapa hari lalu mendapat tanggapan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI).

Melalui Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI, Johanes Dipa Widjaja, SH., S.Psi., M.H., C.L.A, AKPI pun meluruskan dan melakukan klarifikasi terkait beberapa hal.

Hal pertama yang AKPI ingin luruskan melalui Johanes Dipa Widjaja adalah mengenai penangkapan tiga orang advokat tersebut yang dikaitkan dengan adanya kegiatan yang sedang dilaksanakan AKPI dihotel yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penangkapan ketiga orang advokat itu.

“AKPI memang sedang menggelar kegiatan Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII tahun 2026 di Surabaya,” kata Johanes Dipa Widjaja, Senin (4/5/2026).

Pendidikan Kurator dan Pengurus Angkatan XXXIII tahun 2026 ini, lanjut Johanes Dipa, berlangsung secara paralel dengan di pusat yaitu Jakarta.

“Kegiatan Pengurus AKPI Angkatan XXXIII di Surabaya ini dimulai April 2026 di Sheraton Hotel, Surabaya. Yang menjadi fokus pendidikan kurator dan pengurus tahun ini adalah meningkatkan profesionalisme, integritas, dan keahlian di bidang kepailitan serta PKPU,” ungkap Johanes Dipa Widjaja.

Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Surabaya periode 2022-2027 ini menambahkan, meski ada penangkapan tiga advokat di hotel yang sama, jangan dikaitkan penangkapan itu dengan kegiatan AKPI yang sedang berlangsung.

“Kan sudah ada statement atau pernyataan resmi dari Kasat Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, bahwa ketiganya telah dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup karena urine negatif,” papar Johanes Dipa Widjaja.

Untuk itu Johanes Dipa meminta agar semua pihak untuk tidak membuat narasi negatif serta menyebarluaskan isu-isu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Gambar ilustrasi penangkapan tiga orang terduga penyalahgunaan tindak pidana narkotika. (FOTO : ilustrasi/istimewa)

“Kalau masalah penangkapan dan lainnya itu bukan urusan organisasi AKPI jadi jangan dikait-kaitkan. Kami mengimbau kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyampaikan informasi kepada publik,” kata Johanes Dipa.

Johanes Dipa melanjutkan, AKPI tetap berkomitmen memperjuangkan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas profesionalnya. Namun, apabila berkaitan dengan persoalan pribadi, itu bukan lagi urusan organisasi.

Untuk diketahui bersama, beberapa hari lalu Surabaya digegerkan dengan pemberitaan tiga orang advokat yang ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tiga orang advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini ditangkap di salah satu hotel di Surabaya, Kamis (30/4/2026).

Identitas ketiga advokat yang juga kurator ini akhirnya terungkap. Mereka itu berinisial SHS, MJAS dan PGID.

Dari lokasi penangkapan, polisi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan barang bukti berupa 5 gram ganja.

Adanya penangkapan ketiga orang advokat dan juga kurator ini diakui Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama.

Lebih lanjut Dodi Pratama menerangkan, ketiga orang advokat itu langsung dipulangkan karena tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum terhadap ketiganya.

“Memang sempat kami amankan. Tapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, hasil urine negatif dan tidak ditemukan barang bukti, sesuai aturan, mereka harus dipulangkan,” ujar Dodi.

Dodi Pratama juga membantah adanya kabar yang sempat menjadi viral mengenai adanya uang tebusan sehingga ketiga orang advokat itu akhirnya dilepaskan.

Masih menurut Dodi, tidak ada uang yang diterima apalagi dikabarkan dalam bentuk dollar. Semua proses sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. (pay)

 

Related posts

Menurut Ahli Hukum Kepailitan, Debitor Yang Menjalankan Homologasi Tidak Bisa Dipailitkan Dan Tidak Boleh Diajukan PKPU Ulang

redaksi

Dipaksa Mengakui Perbuatannya, David Handoko Juga “Dibungkam” Di Persidangan

redaksi

Wanita Pemilik 40 Butir Ekstasi Diadili

redaksi