
SIDOARJO (surabayaupdate) – Meski tidak mengomentari secara langsung tentang adanya peristiwa korupsi yang terjadi saat dilakukan proses rekruitmen di 161 desa yang tersebar di 25 Kecamatan di Kabupaten Kediri, namun jika terjadi pelanggaran dalam proses rekruitmen itu, kepala desalah yang paling bertanggung jawab.
Hal ini dijabarkan Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum., Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya).
Pakar Hukum Tata Negara dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Ubaya ini mengatakan, di banyak desa yang ada di Indonesia, dalam hal rekruitmen perangkat desa, sangat rawan terjadi kecurangan maupun pelanggaran hukum.
Akademisi dan praktisi hukum yang sangat perhatian menyoroti isu-isu seperti integritas konstitusi, suap rekrutmen perangkat desa, serta diskriminasi ini dengan tegas mengatakan, dalam proses rekruitmen perangkat desa apalagi rekruitmen kepala desa, sistem pengawasannya sangat lemah.
“Rekruitmen perangkat desa maupun rekruitmen kepala desa, sangat lemah dalam hal pengawasan di tingkat desa,” ungkap Prof. Hesti, Jumat (8/5/2026).
Oleh karena lemahnya sistem pengawasan itu, lanjut Prof. Hesti, sejumlah pihak menilai, praktik kecurangan yang terjadi dalam proses rekruitmen itu terbuka lebar.
Menyikapi adanya rekayasa dan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri di proses rekruitmen prangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023, Prof. Dr. Hj. Hesti Armiwulan, S.H., M.Hum mengatakan, secara prinsip, pengisian jabatan publik termasuk perangkat desa, harusnya mengedepankan sistem merit atau berbasis kompetensi.
” Namun dalam praktiknya, aspek pengawasan dalam sistem pemerintahan desa masih lemah,” tutur Prof. Hesti.
Berbeda dengan pemilihan kepala daerah seperti gubernur atau bupati, sambung Prof. Hesti, yang memiliki sistem pengawasan ketat.
“Ditingkat desa, mekanismenya belum sekuat itu. Panitia seleksi bisa dibentuk dengan kewenangan yang tidak sepenuhnya transparan, sehingga potensi manipulatifnya cukup besar,” tegas Prof. Hesti.
Kepala Laboratorium Hukum Tata Negara FH Ubaya ini kembali melanjutkan, posisi kepala desa yang memiliki kewenangan besar dalam menentukan perangkat desa, juga menjadi faktor krusial. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyimpangan apabila tidak diimbangi sistem kontrol yang memadai.
Prof. Hesti menambahkan, praktik suap dalam pengisian perangkat desa, tetap dapat dijerat hukum pidana korupsi.
“Selama ada unsur pemberian dan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan, itu masuk kategori suap dan bisa ditangani dalam tindak pidana korupsi,” ungkap Prof. Hesti.
Lantas siapa yang harus bertanggungjawab? Prof Hesti kembali menerangkan, karena kewenangan pengangkatan aparat desa ada pada kepala desa, maka pihak yang harus bertanggungjawab adalah kepala desa.
“Maraknya kasus penyalahgunaan wewenang diproses rekruitmen perangkat desa yang ada di Indonesia menunjukkan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya menyasar level atas, tetapi juga hingga ke pemerintahan desa,” kata Prof. Hesti.
Terkait regulasi, pengangkatan perangkat desa sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 67 tahun 2017.
“Namun, aturan tersebut bersifat umum sehingga pemerintah kabupaten/kota memiliki kewenangan untuk mengatur lebih teknis melalui peraturan daerah atau peraturan bupati,” jelasnya.
Secara hierarki, sambung Prof. Hesti, desa berada di bawah kabupaten/kota. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperkuat regulasi dan pengawasan agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut Prof Hesti mengatakan, dengan adanya Perda maupun Perbup yang mengatur pelaksanaan pengangkatan aparat desa maka perda dan perbup bisa membantu mengawasi agar proses rekrutmen berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus yang terjadi di Kabupaten Kediri tahun 2023 yang menyeret tiga kepala desa dan akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya tersebut, menurut Prof. Hesti, diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi sistem rekrutmen perangkat desa, agar lebih bersih dan berbasis pada kompetensi, bukan praktik transaksional. (pay)
