
SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar sidang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan investasi nikel yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa.
Senin (11/5/2026), majelis hakim memberi kesempatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi tanggapannya atas nota pembelaan atau pledoi yang telah dibacakan dimuka persidangan, baik pledoi yang dibacakan terdakwa Hermanto Oerip maupun yang dibacakan tim penasehat hukumnya.
Jaksa Estik Dilla Rahmawati yang ditunjuk sebagai JPU saat membacakan replik atau tanggapannya atas pledoi yang dibacakan terdakwa Hermanto Oerip maupun tim penasehat hukumnya mengatakan, penuntut umum akan tetap pada tuntutan yang diajukan kepada majelis hakim yaitu 3 tahun dan 10 bulan penjara.
“Penuntut umum menilai, seluruh unsur pidana dalam perkara yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan, berdasarkan fakta persidangan serta alat bukti yang dihadirkan,” ungkap Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dimuka persidangan, sambung Jaksa Estik Dilla Rahmawati, saling berkaitan dan memperkuat adanya tindak pidana yang dilakukan terdakwa sebagaimana didakwakan dalam surat dakwaan penuntut umum.
“Penilaian terhadap keterangan para saksi telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, di mana keterangan saksi satu dengan lainnya saling berhubungan dan membenarkan adanya suatu peristiwa pidana,” ujar jaksa dalam persidangan.
JPU juga menegaskan bahwa dalil pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak dapat diterima.
Lebih lanjut penuntut umum menyebutkan, seluruh alat bukti yang diajukan telah memenuhi ketentuan pembuktian sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Saat membacakan tanggapannya, penuntut umum secara tegas mengatakan, dalam perkara ini tidak ditemukan alasan yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terhadap terdakwa Hermanto Oerip.
“Karena itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh pledoi terdakwa dan tetap menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan,” urai Jaksa Estik Dilla Rahmawati.
Jaksa penuntut umum, sambung Estik Dilla Rahmawati, tetap berkeyakinan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan dan tuntutan.
Selain itu, jaksa juga menyinggung soal aliran dana senilai Rp. 5 miliar yang sebelumnya disebut dalam persidangan.
Menurut JPU, penguasaan akses keuangan berada pada saksi lain dan bukan pada terdakwa, namun hal tersebut tidak menghapus unsur pidana yang didakwakan kepada Hermanto Oerip.
Usai mendengarkan jawaban jaksa, penasihat hukum terdakwa menyatakan akan memberikan tanggapan pada persidangan berikutnya.
Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan memperpanjang masa penahanan terhadap terdakwa hingga agenda selanjutnya.
Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tanggapan penasihat hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan untuk perkara ini. (pay)
