surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pengaruh Kepala Desa Sangat Mendominasi Dalam Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Di Kabupaten Kediri

Bambang Ariyanto, SH.,MH Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate)  – Terbongkarnya praktik curang dalam proses rekruitmen perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023 membuat tiga orang kepala desa mendapat hukuman penjara dan denda yang jumlahnya tidak bisa dikatakan kecil.

Dari peristiwa itu akhirnya dapat dikatakan bahwa tindak pidana korupsi peluangnya jauh lebih besar untuk terjadi dalam proses rekruitmen perangkat desa yang ada di wilayah seluruh Indonesia, khususnya di Kabupaten Kediri di tahun 2023 tersebut.

Melihat fenomena yang terjadi di Kabupaten Kediri tahun 2023 ketika terjadi rekruitmen perangkat desa ini menunjukkan adanya desentralisasi kewenangan tanpa standar pengawasan yang seragam. Hal ini disampaikan Bambang Ariyanto, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Hang Tuah Surabaya.

Lebih lanjut Bambang Ariyanto mengatakan, pengisian perangkat desa secara normatif memang telah diatur dalam UU nomor : 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017.

“Kedua peraturan perundang-undangan menjadi landasan dalam pengangkatan perangkat desa, dan mengenai mekanisme teknisnya diatur dengan Peraturan Bupati (Perbup),” kata Bambang Ariyanto.

Adanya delegasi pengaturan ke peraturan bupati, lanjut Bambang Ariyanto, menjadi otoritas dari daerah, tentunya berlandaskan peraturan perundang-undangan di atasnya yaitu Permendagri.

“Secara hierarki hukum, Perbup merupakan peraturan pelaksana dari peraturan perundang-undangan di atasnya, dalam hal ini mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa,” papar Bambang Ariyanto.

Perbup, sambung Bambang Ariyanto, biasanya menjabarkan teknis pelaksanaan dari aturan Permendagri agar sesuai dengan kondisi geografis dan sosial budaya daerah masing-masing.

Bambang Ariyanto kembali menjelaskan, desa memiliki otonomi, tetapi perlu diingat bahwa desa merupakan bagian dari system pemerintahan nasional.

“Artinya, sebagai negara kesatuan, setiap peraturan perundang-undangan yang dibuat, jangan sampai bertentangan atau bergeser dari peraturan perundang-undangan di atasnya,” ungkap Bambang Ariyanto.

Pria yang baru saja menyelesaikan Doktor Ilmu Hukumnya ini kembali menerangkan, mengenai mekanisme keserentakan dalam pengangkatan perangkat desa melalui digitalisasi dan system online memiliki tujuan positif.

Digitalisasi memang dirancang untuk mengurangi intervensi, meningkatkan transparansi dan meminimalkan manipluasi manual. Namun dalam ranah korupsi, dalam berbagai bentuknya, tidak hanya terjadi pada tahap teknis, tetapi juga pada relasi kekuasaan lokal yakni kepala desa .

”Jadi, jika ujian dilakukan online, namun proses penentuan peserta, pengawasan atau kelulusan masih dipengaruhi jaringan kekuasaan lokal dalam hal ini kepala desa, maka korupsi tetap bisa terjadi,” tegasnya.

Penggunaan digitalisasi, menurut Bambang Ariyanto, sebenarnya tidak perlu digantikan. Yang perlu dibenahi adalah struktur pengawasannya.

Saat ini yang harus dihadapi dalam sistem sekarang adalah pertama, terlalu besarnya dominasi kepala desa. Kedua, pengawasan vertical perlu ditingkatkan. (pay)

 

 

Related posts

BMW Hadirkan New BMW 320i, Seri Terbaru Dengan Berbagai Keunggulan Dan Harga Terbaik

redaksi

Korban Sumpah Palsu Minta Keadilan Serta Perlindungan Hukum Kepada Kapolri Dan Kapolda Jatim

redaksi

Masalah Dugaan Korupsi Pengadaan Peralatan TIK Di Lombok Timur Seharusnya Menyentuh Direktur Utama Dan Komisaris PT. Temprina Media Grafika

redaksi