surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Sumpah Palsu Minta Keadilan Serta Perlindungan Hukum Kepada Kapolri Dan Kapolda Jatim

Lie David Linardi (KIRI) dan Dr. Johan Widjaja (KANAN) selaku penasehat hukumnya, menunjukkan bukti surat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima atas tindakan penyidik yang sudah menghentikan laporan yang sudah ia buat beberapa waktu lalu, seorang pria korban ketidak adilan, berencana berkirim surat kepada Kapolri.

Selain kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Lie David Linardi akan melaporkan secara tertulis, atas tindakan semena-mena penyidik yang sudah menghentikan laporannya tersebut ke Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta serta Kabid Propam Polda Jawa Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Johan Widjaja, SH, rencana berkirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kabid Propam Polda Jatim itu karena Lie David Linardi tidak puas terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah yang Lie David Linardi sudah laporkan tanggal 7 Desember 2020.

“Dalam surat yang kami tujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta dan Kabid Propam Polda Jatim itu, kami menilai bahwa penyidik sangat tidak profesionalan penyidik dalam menangani perkara yang dilaporkan Lie David Linardi,” ujar Johan, Selasa (4/5/2021).

Kami, lanjut Johan, juga meminta perlindungan hukum serta memohon supaya Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mau membuka perkara ini kembali dan memerintahkan kepada penyidik supaya melanjutkan perkara ini dengan maksimal sampai ke penyidikan hingga penetapan tersangka.

“Perkara ini tiba-tiba dihentikan. Alasan penghentian penyelidikan, karena tidak ditemukan tindak pidana. Dan alasan penghentian penyelidikan itu dilakukan setelah dilakukan gelar perkara,” ungkap Johan.

Dari hasil penyelidikan yang sudah dilakukan, sambung Johan, bahwa apa yang dilaporkan David ini anehnya dinyatakan bukan sebagai tindak pidana, padahal sumpah palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUHP sudah jelas dinyatakan sebagai tindak pidana. Inilah yang menurut korban belum memenuhi rasa keadilan.

Masih menurut Johan, adanya laporan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah ini berawal dari gugatan cerai yang dimohonkan Helmi alias Ming Tjoe, biasa dipanggil Deborah Helmi.

“Dalam gugatan perceraian nomor : 366/Pdt.G/2014/7PN.Sby yang dimohonkan tahun 2014, Helmi alias Ming Tjoe sebagai penggugat menggugat Lie David Linardi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” jelas Johan.

Berdasarkan salinan putusan nomor : 366/Pdt.G/2014/7PN.Sby, sambung Johan, yang dibuat dan ditanda tangani hakim Tinuk Kushartati, SH yang ditunjuk sebagai ketua majelis serta Sri Purnamawati dan Drs. Imam Khanafi Ridwan masing-masing sebagai hakim anggota, dalam amar putusannya dinyatakan, mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perkawinan antara Helmi alias Ming Tjoe alias Debirah sebagai Penggugat dan Lie David Linardi sebagai Tergugat yang telah dilangsungkan di Surabaya pada tanggal 11 September 1996, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan (Untuk Istri) No.975/WNI/1996, yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Kota Surabaya tanggal 12 September 1996, putus karena perceraian.

“Memerintahkan kepada panitera PN Surabaya untuk mengirimkan masing satu helai salinan resmi putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Surabaya untuk dicatat dalam register yang dipergunakan untuk itu, agar dapat diterbitkan Akta Cerainya,”papar Johan mengutip isi amar putusan majelis hakim yang memeriksa serta memutus perkara gugatan cerai yang dimohonkan Helmi Ming Tjoe alias Deborah.

Di putusan ini, lanjut Johan, majelis hakim juga menyatakan, empat orang anak hasil perkawinan Lie David Linardi dengan Helmi alias Ming Tjoe yang dilangsungkan di Surabaya tanggal 11 September 1996, masing-masing bernama Evan Linardi umur 17 tahun, Kezia Linardi umur 13 tahun, Rebekah Linardi umur 11 tahun dan Jeremiah Ivan Linardi umur 4 tahun, berada dibawah asuhan dan pemeliharaan penggugat.

Dr. Johan Widjaja, kuasa hukum Lie David Linardi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Sebelum pembacaan putusan gugatan cerai yang diajukan Helmi Ming Tjoe tanggal 18 Agustus 2914, Johan menceritakan, bahwa Lie David Linardi dirayu untuk tidak menghadiri persidangan.

Dan sebagai kompensasinya, Lie David Linardi akan mendapatkan uang Rp. 5 juta perbulan sebagai bentuk bantuan dana seumur hidup. Karena Lie David Linardi tidak datang di persidangan, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara gugatan perceraian yang dimohonkan Helmi alias Ming Tjoe ini akhirnya memutus perkara ini tanpa dihadiri tergugat atau verstek hingga perkara ini dinyatakan inkracht.

Janji pemberian dana bantuan seumur hidup kepada Lie David Linardi ternyata hanya dilakukan Helmi alias Ming Tjoe selama dua tahun saja. Sejak itu hingga saat ini, Lie David Linardi tidak pernah lagi menerima bantuan dana seumur hidup yang besarnya Rp. 5 juta perbulan tersebut.

Tidak puas akan perlakuan Helmi alias Ming Tjoe itu, Lie David Linardi kemudian melaporkan Helmi Ming Tjoe ke Polda Jatim atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah.

Dalam laporannya ke polisi, Lie David Linardi menjelaskan bahwa ada saksi yang dihadirkan dipersidangan adalah saksi palsu. Saksi yang dihadirkan itu bernama Liem Ming Lan yang disebut sebagai ibu kandung Helmi alias Ming Tjoe.

Liem Ming Lan yang diakui sebagai ibu kandung Helmi alias Ming Tjoe atau ibu mertua Lie David Linardi, langsung dibantah Lie David Linardi. Menurut pengakuan Lie David Linardi, ibu kandung Helmi alias Ming Tjoe bukan bernama Liem Ming Lan melainkan Oei Jik Mee. Hal tersebut Lie David Linardi kuatkan dengan Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang ia miliki.

Meski sudah memberikan bukti-bukti kepada polisi, namun laporan Lie David Linardi ini dihentikan penyelidikannya. Lie David Linardi mengetahui bahwa penyelidikan perkara yang dilaporkan ini kemudian dihentikan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, berdasarkan surat yang ia terima nomor : B/ 793/SP2HP-6/IV/RES. 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 9 April 2021 yang ditanda tangani Kasubdit IV Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim AKBP Dr. Ali Machfud. Surat itu mengenai Perihal Pemberitahuan Perkembangan hasil Penyelidikan Ke-6.

Dari surat nomor : B/ 793/SP2HP-6/IV/RES. 1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 9 April 2021 ini dijelaskan, bahwa proses penyelidikan terhadap perkara yang Lie David Linardi laporkan, Selasa (23/3/2021) telah dilakukan gelar perkara yang bertempat di Ruang Gelar Perkara Ditreskrimum Polda Jatim, dengan mengikut sertakan fungsi pengawasan.

Berdasarkan hasil gelar itu, para peserta gelar perkara telah menyimpulkan bahwa perkara tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP, dihentikan dengan alasan bukan merupakan tindak pidana atau tidak ditemukan adanya peristiwa pidana, selanjutnya penyelidikan dinyatakan selesai.

Kemudian, terkait pemberhentian laporan perkara dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu dibawah sumpah ini dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan nomor : SPPP/2363A/IV/ RES.1.9./2021 /Ditreskrimum, tanggal 9 April 2021.

Terpisah, Lie David Linardi mengaku, hasil perkawinannya dengan Hemi alias Ming Tjoe alias Deborah ini sudah dikaruniai empat orang anak. Rumah tangga yang sudah Lie David Linardi bangun selama 14 tahun, harus berakhir dengan perceraian karena adanya orang ketiga.

Lebih lanjut Lie David Linardi mengatakan, bahwa Helmi alias Ming Tjoe secara terang terangan mengatakan sudah melakukan perselingkuhan dengan seorang pria dan oleh karena itu Helmi alias Ming Tjoe memutuskan untuk bercerai dengan Lie David Linardi. (pay)

Related posts

Komisaris Biro Perjalanan Umroh Fiktif Disidang

redaksi

Kejaksaan Agung Dalami Pengadaan Kontrak Pinjam Dan Pengadaan Beberapa Jenis Pesawat Di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk

redaksi

AKI Hadirkan Konsep Hunian Bergaya Jepang Di Trawas Dan Bali

redaksi