surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Kesimpulan, Pemohon Renvoi Prosedur Dan Termohon Renvoi Prosedur Ajukan Argumentasi Hukum

Hans Edward Hehakaya selaku kuasa hukum pemohon renvoi prosedur dan Judha Sasmita, salah satu tim kurator, menyerahkan kesimpulan masing-masing kepada majelis hakim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan gugatan Renvoi Prosedur yang dimohonkan Cindro Pujiono Po melawan para kreditur pailit kembali digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar Selasa (4/5/2021) dengan agenda kesimpulan ini, Cindro Pujiono Po melalui kuasa hukumnya, Hans Edward Hehakaya selaku pemohon Renvoi Prosedur saling berargumen hukum melawan PT. Samudera Baja Dunia melalui dua kurator yang ditunjuk pengadilan dalam perkara ini. Dua kurator yang ditunjuk itu bernama Judha Sasmita, SH dan Erick Aristo Januar, SH.

Dalam kesimpulannya yang diajukan dan dibacakan dimuka persidangan, dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Made Subagia Astawa, SH ini, tim kurator Cindro Pujiono Po, pemilik toko bangunan Juwita (dalam pailit), memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menjatuhkan putusan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima Permohonan Renvoi Prosedur untuk seluruhnya karena materi yang diajukan bukanlah merupakan materi Renvoi Prosedur.

Tim kurator dalam kesimpulannya juga memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan menerima Permohonan Renvoi Prosedur untuk sebagian, menyatakan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon Renvoi Prosedur dan Termohon Renvoi Prosedur, terdapat selisih antara tagihan yang diajukan PT. Samudera Baja Dunia, PT. Sumberbina Karya Mandiri, dan PT. Trininsyah Gemilang Perkasa menjadi: PT. Samudera Baja Dunia sebesar Rp 1.510.920.000, PT. Sumberbina Karya Mandiri sebesar Rp. 138.999,988, dan PT. Trininsyah Gemilang Perkasa sebesar Rp 1.275.945.750, memerintahkan kepada Termohon Renvoi Prosedur untuk memperbaiki Daftar Piutang Tetap sesuai dengan Putusan Renvoi Prosedur, menolak permohonan Renvoi Prosedur selain dan selebihnya, membebanan biaya Permohonan Renvoi Prosedur pada Harta Pailit (Boedel).

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono.

Dalam pertimbangan hukumnya, tim kurator Cindro Pujiono Po (dalam pailit) ini mempunyai pertimbangan hukum berdasarkan alat bukti yang sudah diajukan di persidangan, sehingga alat bukti yang diajukan itu bisa dipakai majelis hakim sebagai bahan pertimbangan untuk memutuskan perkara ini.

Sebagaimana dijelaskan dalam kesimpulannya, tim kurator mempunyai dalil, diantaranya terkait materi permohonan renvoi yang dimohonkan Cindro Pujiono Po melalui kuasa hukumnya, Bahwa dalam Permohonan Renvoi Prosedur, Pemohon Renvoi Prosedur menyatakan bahwa Pemohon Renvoi Prosedur membantah adanya tagihan dari PT. Samudera Baja Dunia untuk seluruhnya, karena menurut Pemohon Renvoi Prosedur, PT. Samudera Baja Dunia tidak dapat menunjukkan asli Invoice dan Surat Jalan atas tagihan yang diajukannya.

“Pemohon Renvoi Prosedur juga membantah adanya tagihan dari PT. Sumberbina Karya Mandiri untuk seluruhnya, karena menurut Pemohon Renvoi Prosedur, PT. Sumberbina Karya Mandiri telah mengalihkan hak tagihnya kepada PT. Abadimitra Bersama Perdana (ABP),” jelas Judha Sasmita mengutip isi kesimpulan.

Pemohon Renvoi Prosedur, lanjut Judha, juga membantah adanya tagihan PT. Trininsyah Gemilang Perkasa untuk seluruhnya, karena menurut Pemohon Remo Prosedur, tagihan PT. Trininsyah Gemilang Perkasa telah dibayar sepenuhnya.

Tagihan lain yang dibantah Pemohon Renvoi Prosedur, sebagaimana dijelaskan dalam kesimpulan tim kurator adalah tagihan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, untuk sebagian, karena menurut Pemohon Renvoi Prosedur, antara PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dengan Pemohon Renvoi Prosedur telah terjadi restrukturisasi utang, sehingga hanya menyisakan utang pokok sebesar Rp 3.664.470,847.

Tim kurator dalam kesimpulannya juga menerangkan tentang Perkara Renvoi Prosedur ini dimulai dari adanya Permohonan Pernyataan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dimohonkan PT. Samudera Baja Dunia sebagai Pemohon PKPU beserta PT. Sumberbina Karya Mandiri dan PT. Trininsyah Gemilang Perkasa selaku para kreditor lain, kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, yang didaftarkan dengan Nomor 84/Pdt. Sus-PKPU/2020/PN.Sby dan telah diperiksa dan diputus Majelis Hakim Sarwedi, SH.MH. sebagai Hakim Ketua, hakim I Made Subagia Astawa, SH dan hakim Tri Budiono, SH masing-masing sebagai hakim anggota.

“Dalam putusannya kala itu, majelis hakim menyatakan pada pokoknya mengabulkan Permohonan PKPU Sementara yang diajukan Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU Cindro Pujiono Po pemilik Toko Bangunan Juwita, selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan,” kata Judha saat membacakan kesimpulannya.

Perlu dipahami bersama, lanjut Judha, Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara Permohonan Pernyataan PKPU, sebagaimana dimaksud dalam poin 2 di atas, tidak akan menyatakan Termohon PKPU (dalam perkara ini sebagai Pemohon Renvoi Prosedur) dalam PKPU Sementara, jika Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa dan Pemutus Perkara tidak meyakini adanya tagihan yang diajukan Pemohon PKPU dan Para Kreditor Lain.

Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara gugatan renvoi prosedur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dengan adanya putusan majelis hakim tersebut, tim kurator beranggapan jelas terjadi kesesatan ketika Pemohon Renvoi Prosedur memanfaatkan Renvoi Prosedur untuk membantah seluruh tagihan yang diajukan Pemohon PKPU dan para kreditor lain.

Menurut tim kurator, sebagaimana dijelaskan dalam kesimpulannya, pemohon Renvoi Prosedur telah menyangsikan netralitas dan profesionalitas majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara permohonan pernyataan PKPU, dimana dua orang hakim anggota yang menjadi hakim pemeriksa dan pemutus perkara waktu itu masih menjadi majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara Renvoi Prosedur ini.

“Pemohon Renvoi Prosedur memanfaatkan Renvoi Prosedur ini bukan sebagaimana mestinya untuk menyelesaikan perselisihan mengenai nilai dan sifat tagihan, melainkan untuk memasukkan materi perlawanan terhadap Putusan PKPU dan Putusan Pailit,” ungkap Judha mengutip isi kesimpulan.

Karena telah terbukti bahwa materi Renvoi Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Permohonan Renvoi Prosedur ini tidak berisikan materi renvoi prosedur, sambung Judha, maka sudah selayaknya terhadap Renvoi Prosedur tidak dipertimbangkan dan dinyatakan ditolak, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Dalam kesimpulan yang disusun dan ditandatangani tim kurator ini juga dijelaskan tentang tagihan PT. Samudera Baja Dunia dimana tagihan PT. Samudera Baja Dunia tersebut dibantah seluruhnya oleh Pemohon Renvoi Prosedur dengan alasan bahwa Pemohon Renvoi Prosedur tidak pemah merasa berhutang kepada PT. Samudera Baja Dunia.

“Pemohon Renvoi Prosedur tidak pernah menyatakan tidak menerima barang, namun hanya menolak membayar. Dalam hubungan antara PT. Samudera Baja Dunia dengan Pemohon Renvoi Prosedur adalah sebagai berikut, diterbitkannya Purchase Order (Surat Pemesanan) oleh Pemohon Renvoi Prosedur yang dikirimkan fotonya melalui aplikasi whatsapp,” kata Judha.

PT. Samudera Baja Dunia, lanjut Judha kemudian mengirimkan pesanan tersebut kepada Pemohon Renvoi Prosedur di tokonya, maupun lokasi-lokasi yang ditunjuk Pemohon Renvoi Prosedur dengan mempergunakan jasa ekspedisi, atau dengan mempergunakan armada pengiriman PT. Samudera Baja Dunia sendiri dengan membawa Surat Jalan Asli, sebagaimana terlihat dalam Surat-Surat Pernyataan yang dilegalisasi di hadapan Notaris, dari Jasa Kargo maupun para sopir PT. Samudera Baja Dunia.

Setelah pengiriman selesai, PT. Samudera Baja Dunia melakukan penagihan kepada Pemohon Renvoi Prosedur dengan mengirimkan Invoice, Surat Jalan Asli, dan faktur pajak melalui kurir tercatat JNE.

Begitu tagihan berisi Invoice dan Surat Jalan Asli terkirim, dalam jangka waktu yang diberikan, Pemohon Renvoi Prosedur akan melakukan pembayaran.

Dalam kesimpulan ini juga dijelaskan tentang bantahan Pemohon Renvoi Prosedur yang seolah-olah menyatakan bahwa dalam praktek bisnis antara Pemohon Renvoi Prosedur dan PT. SAMUDERA BAJA DUNIA, Pemohon Renvoi Prosedur selalu melakukan pembayaran jika ada Invoice dan Surat Jalan Asli.

Masih dalam kesimpulan tim kurator sebanyak 10 lembar ini juga dijelaskan tentang segala pemesanan dan pembayaran yang dilakukan Pemohon Renvoi Prosedur, telah dicocokkan tim kurator, dimana seluruh pembayaran atas tagihan yang dilakukan Pemohon Renvoi Prosedur kepada PT. Samudera Baja Dunia telah diperhitungkan, yang mana jika pembayaran tersebut diperhitungkan, maka menyisakan tagihan sebesar Rp 1.510.920.000 berupa rekap tagihan dan pembayaran sekaligus perbandingan bukti pemohon Renvoi Prosedur dan Termohon Renvoi Prosedur, sehingga dalam hal Permohonan Renvoi dikabulkan, maka Termohon Renvoi Prosedur bersedia untuk merubah Daftar Piutang Tetap terkait tagihan PT. Ssmudera Baja Dunia menjadi Rp 1.510.920.000

Untuk bantahan Pemohon Renvoi Prosedur yang menyatakan diri tidak memiliki hutang sama sekali kepada PT. Samudera Baja Dunia, sebagaimana telah terbukti dari pengiriman barang, yang dinyatakan secara tegas para jasa kargo dan para sopir dalam Surat Pernyataan yang dilegalisasi Notaris, serta merujuk pada segala bukti yang ada, maka hal tersebut haruslah ditolak.

Terkait tagihan PT. Sumberbina Karya Mandiri, dalam kesimpulan tim kurator juga dijelaskan, Pemohon Renvoi Prosedur menyatakan tidak memiliki utang kepada PT. Sumberbina Karya Mandiri dengan alasan tagihan PT. Sumberbina Karya Mandiri telah diambil alih PT. Abadimitra Bersama Perdana. Namun demikian, dijelaskan tim kurator dalam kesimpulannya, pemohon renvoi prosedur tidak dapat menunjukkan adanya pengambil-alihan tagihan tersebut.

“Bahwa tidak ada bukti sah Pemohon Renvoi Prosedur (Debitor Pailit) yang menunjukkan bahwa PT. Abadimitra Bersama Perdana benar telah melakukan take over atas tagihan PT. Sumberbina Karya Mandiri (pengalihan piutang), mengingat pengalihan piutang atau hak tagih haruslah dilakukan melalui prosedur cessie, subrogasi maupun novasi, yang mana seluruhnya harus diberitahukan kreditur asal yaitu PT. Sumberbina Karya Mandiri kepada Debitor atau Pemohon Renvos Prosedur atau Debitor Pailit,” papar Judha.

Masih menurut Judha Sasmita, mengutip isi kesimpulan, tidak ada bukti yang diajukan Pemohon Renvoi Prosedur (Debitor Pailit) yang menunjukkan bahwa PT. Sumberbina Karya Mandiri mengalihkan hak tagihnya kepada PT. Abadimitra Bersama Perdana, yang ada hanya klaim sepihak dari PT. Abadimitra Bersama Perdana saja.

Cindro Pujiono Po sebagai pemohon renvoi prosedur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selama ini, segala pembayaran yang dilakukan Pemohon Renvoi Prosedur (Debitor Pailit), seluruhnya tercatat sebagai pemasukan pada PT. Sumberbina Karya Mandiri, yang mana menunjukkan bahwa PT. Abadimitra Bersama Perdana hanya bertindak mewakili PT. Sumberbina Karya Mandiri semata, dan bukan bertindak terpisah dari PT. Sumberbina Karya Mandiri.

Terkait pembayaran-pembayaran yang dilakukan Pemohon Renvoi Prosedur sebagaimana dimaksud dalam bukti-bukt seluruhnya menurut kurator adalah pembayaran-pembayaran atas transaksi yang bukan merupakan obyek tagihan PT. Sumberbina Karya Mandiri dalam PKPU maupun kepailitan, sehingga bukti-bukti tersebut tidak layak dipertimbangkan.

Sedangkan terhadap pembayaran sebagaimana dimaksud dalam bukti-bukti yang sudah diajukan dipersidangan, yang mana baru diajukan Pemohon Renvoi Prosedur, dan karenanya belum diperhitungkan dalam tagihan PT. Sumberbina Karya Mandiri serta seluruh bukti pembayaran yang menurut Pemohon Renvoi Prosedur dibayarkan kepada PT. Abadimitra Bersama Perdana, ternyata jelas bahwa di setiap lembar bukti setorannya pada bagian catatan pengirim tertulis jelas “SBKM” yang merupakan singkatan dari PT. Sumberbina Karya Mandiri, sehingga jelas bahwa pembayaran tersebut ditujukan untuk PT. Sumberbina Karya Mandiri, bukan untuk PT. Abadimitra Bersama Persada sebagaimana diklaim Pemohon Renvoi Prosedur.

Atas dasar itu, dengan merujuk pada bukti yang berupa rekap perhitungan tagihan dan pembayaran serta Perbandingan Bukti Pemohon Renvoi Prosedur dan Termohon Renvoi Prosedur maka setelah memperhitungkan pembayaran, sisa tagihan PT. Sumberbina Karya Mandiri yang belum terbayar sebesar Rp 138.999.988, sehingga Termohon Renvoi Prosedur bersedia untuk merubah Daftar Piutang Tetap sebagaimana dimaksud dalam bukti yang ada, terkait tagihan PT. Sumberbina Karya Mandiri menjadi Rp 138.999.988.

Untuk bantahan Pemohon Renvoi Prosedur yang menyatakan diri tidak memiliki hutang sama sekali kepada PT. Sumberbina Karya Mandiri karena telah diambil-alih PT. Abadimitra Bersama Perdana, maka tanpa adanya bukti sah terjadinya pengambil alihan tagihan baik melalui cessie, subrogasi, maupun novasi, serta merujuk pada segala bukti yang ada, maka hal tersebut haruslah ditolak.

Terkait tagihan PT. Trininsyah Gemilang Perkasa, dalam kesimpulan tim kurator dipaparkan, Pemohon Renvoi Prosedur menyatakan tidak memiliki utang kepada PT. Trininsyah Gemilang Perkasa, dengan alasan bahwa Pemohon Renvoi Posedur telah membayar seluruh tagihan PT. Trininsyah Gemilang Perkasa melalui sales, dan mendalilkan bahwa hal tersebut telah diputus pengadilan. Namun demikian, dalam bukti-bukti yang diajukan Pemohon Renvoi Prosedur, hal tersebut tidak tercantum dalam amar putusan.

Lebih dari itu, menurut tim kurator, putusan sebagaimana dimaksud adalah Putusan Perkara Pidana yang jelas tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah utang piutang telah dibayar atau belum.

Berkaitan dengan tagihan yang diajukan PT. Trininsyah Gemilang Perkasa kepada Termohon Renvoi Prosedur adalah sebesar Rp 1.316.870.750 yang mana menurut perhitungan Temohon Renvoi Prosedur pada saat itu, jumlahnya adalah sebesar Rp Rp 1.345.070.750 sehingga dengan pertimbangan bahwa jumlah tagihan lebih kecil daripada bukti-bukti yang diajukan, maka Termohon Renvoi Prosedur pada saat itu mengakui seluruh tagihan yang diajukan.

Dalam kesimpulan ini, tim kurator juga memaparkan tentang tagihan PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk, Pemohon Renvoi Prosedur (Debitor Pailit) mendalilkan terjadi kesepakatan perdamaian, namun dalam pembuktian, Pemohon Renvoi Prosedur (Debitor Pailit) hanya mengajukan satu bukti yang merupakan copy dari copy sehingga sudah sewajarnya bantahan tersebut ditolak.

Menurut tim kurator, dalam kesimpulannya, Pemohon Renvoi Prosedur (Debitor Pailit) harus tunduk dalam segala ketentuan perkreditan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selama pinjamannya belum dinyatakan lunas.

Dalam hal ini, salah satu ketentuan perkreditan PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. adalah terkait Negative Covenant yang tercantum dalam Perjanjian Kredit dan/atau Addendum nya, sebagaimana dimaksud dalam bukti-bukti yang sudah dilampirkan, yang pada pokoknya melarang Debitor, Ratna Djuwita isteri Pemohon Renvoi Prosedur/ Debitor Pailit yang berada dalam persatuan harta perkawinan dengan Pemohon Renvoi Prosedur atau Debitor Pailit, untuk berada dalam kondisi pailit.

Memperhatikan bantahan Pemohon Renvoi Prosedur (Debitor Pailit) terkait tagihan PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tidak berdasar, dan karenanya sudah sewajarnya ditolak.

Terpisah, Hans Edward Hehakaya dalam kesimpulannya menyatakan sesuai dengan pembuktian pada persidangan sebelumnya, pemohon renvoi Prosedur Cindro Pujiono Po melalui kuasa hukumnya Hans Edward Hehakaya tetap bersikukuh bahwa bukti asli tidak dimiliki termohon renvoi prosedur.

Tidak adanya bukti asli yang ada pada termohon renvoi prosedur tersebut dituangkan pemohon renvoi prosedur dalam kesimpulan.

Selain itu, dalam kesimpulannya, pemohon renvoi prosedur juga secara tegas menyebutkan dalam kesimpulannya ini bahwa bukti-bukti berupa surat yang juga diajukan termohon pada persidangan yang lalu kepada majelis hakim, ternyata juga tidak disertai materai.

Bukti surat yang dianggap termohon sebagai bukti surat yang asli kemudian diajukan ke majelis hakim itu terdiri dari invoice dan surat jalan.

“Kalaupun pihak termohon mengajukan empat bukti surat, yang bermeterai hanya satu, faktur pajak juga tidak ada materainya” kata Hans.

Dalam kesimpulan ini, Hans juga mengatakan bahwa dalam kesimpulan pemohon renvoi prosedur juga menerangkan putusan pidana yang dimiliki pemohon renvoi prosedur yang menerangkan adanya pembayaran yang sudah dilakukan Cindro Pujiono Po dengan cara transfer kepada PT. Trininsyah Gemilang Perkasa dan masalah pembayaran tersebut tertera dalam putusan pidana.

Hal lain yang dijelaskan pemohon renvoi prosedur dalam kesimpulannya adalah tentang pengambil alihan utang oleh PT. Abadimitra Bersama Perdana sehingga yang berhak melakukan penagihan adalah PT. Abadimitra Bersama Perdana. (pay)

Related posts

IOH Dukung Pemerintah Indonesia Diajang G20 Dengan Cara Pengembangan Talenta Digital

redaksi

53 KEPALA SEKOLAH DI LAMONGAN JADI TERSANGKA KEBOCORAN UNAS

redaksi

Merasa Di-Framing Media, Tak Diberi Kesempatan Membela Diri

redaksi