surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Prostitusi Online Pontianak Terungkap Karena Ada Laporan Dari Orangtua

gambar ilustrasi prostitusi online. (FOTO : istimewa)

PONTIANAK (surabayaupdate) – Terungkapnya dugaan prostitusi online yang menggunakan media sosial MiChat karena adanya laporan dari salah satu orangtua gadis dibawah umur.

Dalam laporannya ke polisi, orangtua murid itu mengatakan jika anak gadisnya tidak pulang. Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Adanya laporan dari orangtua murid itu diungkap Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin, Jumat (24/7/2020), sebagaimana dilansir kompas.com.
Lebih lanjut Komarudin mengatakan, setelah mendapat laporan dari orangtua gadis dibawah umur yang menjadi korban prostotusi, polisi kemudian melakukan pelacakan melalui media sosial.
“Hasilnya, keberadaan korban dan anggota sindikat penjualan gadis dibawah umur itu dapat diketahui,” papar Komarudin.
Saat dilakukan penangkapan, lanjut Komarudin, empat orang mucikari dan seorang pengguna jasa seks diamankan dari salah satu hotel.
“Dari penangkapan ini, tersangka yang melakukan hubungan badan dengan anak dibawah umur, dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp 15 miliar,” ungkal Komarudin.
Sedangkan untuk pelaku yang mengeksploitasi anak dibawah umur, sambung Komarudin, dengan cara menawarkan di media sosial, dijerat dengan pasal 88 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 200 juta.
Untuk diketahui, Satreskrim Polresta Pontianak mengungkap adanya dugaan prostitusi anak yang melibatkan anak dibawah umur.
Anak dibawah umur itu dijajakan secara online melalui media sosial MiChat dengan tarif Rp. 300 ribu hingga Rp. 1 juta.
Untuk mencari anak dibawah umur yang dijajakan ke pria hidung belang, anggota sindikat ini menggunakan modus memacari calon korbannya. Kemudian, anggota sindikat ini juga menyewa beberapa kamar hotel sebagai tempat prostitusi.
Para mucikari anggota sindikat ini kemudian memposting foto para gadis dibawah umur kemudian ditawarkan melalui media sosial MiChat. (kdc/pay)

Related posts

KODAM V/BRAWIJAYA GELAR PERINGATAN ISRA MI’RAJ 1435 H

redaksi

Daihatsu Resmi Perkenalkan All New Terios Di Surabaya

redaksi

Mobdin Baru Ditiadakan, FPDIP Menentang RAPBD 2015 Kota Surabaya

redaksi