surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Masih Berkeyakinan Tidak Bersalah, Kuasa Hukum Soewondo Basoeki Minta Majelis Hakim Hukum Berat Hermanto Oerip

Terdakwa Hermanto Oerip usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Hermanto Oerip bersikukuh tidak bersalah.

Bahkan, bos PT. Galaxy Bumi Permai ini melalui tim penasehat hukumnya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa serta memutus perkara ini untuk membebaskan Hermanto Oerip dari segala dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam tanggapannya atas tanggapan penuntut umum menjawab nota pembelaan yang sudah dibuat serta dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip juga meminta kepada majelis hakim supaya mengeluarkan terdakwa Hermanto Oerip dari rumah tahanan negara.

Menyikapi sikap terdakwa Hermanto Oerip yang bersikukuh tidak mengakui perbuatan pidana yang telah dilakukannya, Dr. Rahmat selaku kuasa hukum Soewondo Basoeki memohon kepada majelis hakim pemeriksa perkara supaya menjatuhkan hukuman berat kepada terdakwa Hermanto Oerip.

Lebih lanjut Dr. Rahmat menyebutkan, bahwa tidak mengakui perbuatan yang ditunjukkan terdakwa Hermanto Oerip itu adalah sebuah sikap munafik.

“Berdasarkan Putusan nomor 98 PK/PID/2023 sudah jelas disebutkan, Hermanto Oerip adalah otak intelektual kejahatan bersama-sama dengan terpidana Venansius Niek melakukan tindak pidana penipuan,” ungkap Rahmat.

Sementara itu, dalam dupliknya yang dibacakan tim pembela terdakwa Hermanto Oerip dimuka persidangan diuraikan, ada beberapa point yang membuat tim pembela Hermanto Oerip menolak surat dakwaan dan tuntutan JPU, serta replik penuntut umum.

Dalil pertama yang dibantah tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip berkaitan dengan uraian turut serta yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan penuntut umum.

Lebih lanjut diuraikan tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam tanggapan atau dupliknya adalah tidak adanya dasar hukum yang kuat bahwa dalam dugaan tindak pidana pengelolaan tambang nikel di Kabaena Sulawesi Tenggara tersebut ada keterlibatan terdakwa Hermanto Oerip sehingga terdakwa Hermanto Oerip bisa dikategorikan turut serta melakukan tindak pidana.

“Dari keterangan saksi Venansius Niek Widodo justru memperlihatkan tidak adanya kesatuan kehendak maupun pengetahuan antara terdakwa Hermanto Oerip dengan pihak lain terkait kondisi serta kebijakan usaha pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara ini,” ujar tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip membacakan tanggapan atau dupliknya.

Konsep turut serta dalam hukum pidana Indonesia, lanjut penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip, sebagaimana diatur dalam pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mensyaratkan adanya kesengajaan bersama dari pihak-pihak yang dianggap turut melakukan tindak pidana.

Masih berdasarkan tanggapan atau duplik tim penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip yang dibacakan dimuka persidangan, kesengajaan tersebut tidak hanya dimaknai sebagai mengetahui suatu perbuatan, melainkan juga adanya kehendak untuk bersama-sama melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang.

Hermanto Oerip menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Rumusan tersebut menggambarkan bahwa kesengajaan merupakan unsur mutlak yang harus dibuktikan untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagai pihak yang turut serta,” ungkap penasihat hukum terdakwa dalam persidangan.

Fakta persidangan yang terungkap melalui pemeriksaan saksi Venansius Niek Widodo, sambung penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip, tidak menunjukkan adanya hubungan peran yang mengarah pada kerja sama pidana antara terdakwa dengan pelaku utama, sebagaimana didalilkan penuntut umum.

“Sebaliknya, keterangan saksi dinilai memperlihatkan bahwa terdakwa tidak memiliki pengetahuan maupun kehendak terhadap kebijakan dan kondisi usaha pertambangan yang dipersoalkan dalam perkara ini,” papar penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip dalam dupliknya.

Penasihat hukum juga menegaskan, unsur turut serta tidak dapat dibangun hanya berdasarkan dugaan adanya hubungan atau keterlibatan administratif semata.

Dalam hukum pidana, harus ada pembuktian mengenai kesamaan kehendak, kesadaran, dan tujuan antara pihak yang diduga turut serta dengan pelaku utama.

“Hubungan peran antara seseorang yang turut serta dengan pelaku utama menjadi syarat penting yang wajib dibuktikan secara nyata penuntut umum,” kata penasehat hukum terdakwa Hermanto Oerip.

Karena itu, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk menilai secara cermat bahwa tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya kesengajaan bersama ataupun kesatuan kehendak dari terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara tersebut.

Dengan tidak terpenuhinya unsur itu, maka dakwaan turut serta sebagaimana didalilkan penuntut umum dinilai tidak dapat dipertahankan secara hukum.

Masih berdasarkan duplik terdakwa Hermanto Oerip, dalam penyusunan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Hermanto Oerip, penasehat hukum juga secara tegas menyebutkan bahwa penuntut umum telah mengesampingkan fakta-fakta, hanya berdasarkan asumsi.

Oleh karena itu, makin terlihat adanya kontruksi hukum yang dipaksakan dalam perkara ini, padahal terdakwa Hermanto Oerip juga adalah korban dalam bisnis pengelolaan tambang ini. (pay)

 

 

Related posts

Empat Orang Pembeli Apartemen Pavilion Permata 2 Gugat PT PP Property

redaksi

Beri Klarifikasi Tentang Tuduhan Pemukulan Terhadap Oknum Pengacara, Tim Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan

redaksi

Seorang Wanita “Pemain Bisnis Abal Abal” Digruduk Korbannya Usai Persidangan

redaksi