surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terbukti Nipu Soewondo Basoeki Hingga Rp 75 Miliar, Hermanto Oerip Dihukum 3 Tahun Dan 8 Bulan Penjara

Hermanto Oerip dihukum 3 tahun 8 bulan karena menipu Soewondo Basoeki. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan bisnis pengelolaan tambang Nikel di Kabaena Sulawesi Tenggara, Hermanto Oerip Dihukum 3 tahun dan 8 bulan penjara.

Vonis 3 tahun dan 8 bulan penjara ini dibacakan Hakim Nur Kholis, Kamis (4/6/2026) pada persidangan yang terbuka untuk umum di salah satu ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis pemeriksa dan pemutus perkara ini juga menyebutkan hal-hal yang memberatkan dan pertimbangan meringankan sehingga majelis hakim menghukum terdakwa Hermanto Oerip tiga tahun dan delapan bulan penjara.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Hermanto Oerip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terdakwa Hermanto Oerip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum,” urai Hakim Nur Kholis saat membacakan amar putusan.

Menjatuhkan pidana penjara, lanjut Hakim Nur Kholis, kepada terdakwa selama tiga tahun dan delapan bulan.

Selain membacakan lamanya hukuman yang harus dijalani pemilik perusahaan property PT. Galaxy Bumi Permai ini, majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menyebutkan, saat menjabat sebagai Komisaris PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM), terdakwa Hermanto Oerip terbukti menawarkan bisnis investasi tambang fiktif hingga akhirnya Soewondo Basoeki mengalami kerugian hingga Rp. 75 miliar.

Meski perbuatan pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip ini telah terbukti, majelis hakim juga menilai bahwa tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip ini merupakan kejahatan berlanjut.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaimana Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Hakim Nur Kholis saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Hermanto Oerip saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Rangkaian kata bohong yang terus menerus diucapkan terdakwa Hermanto Oerip hingga membuat Soewondo Basoeki tertarik untuk melakukan investasi di bisnis tambang nikel ini juga menjadi pertimbangan majelis hakim untuk menghukum Hermanto Oerip selama tiga tahun dan delapan bulan.

Masih mengutip pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Nur Kholis dimuka persidangan, bahwa proyek tambang nikel yang dijanjikan di Kabaena, Sulawesi Tenggara, tidak pernah ada sehingga majelis hakim pun menilai bahwa bisnis tambang yang ditawarkan terdakwa Hermanto Oerip ini fiktif.

“Narasi bisnis yang dibangun terdakwa hanya rekayasa untuk menarik dana dari Soewondo Basoeki,” tutur Hakim Nur Kholis.

Hakim juga menyoroti peran terdakwa yang tidak hanya sebagai komisaris, tetapi turut mengendalikan operasional, komunikasi dan strategi perusahaan, termasuk penyebaran dokumen kerja sama fiktif melalui grup internal perusahaan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut 3 tahun dan 10 bulan penjara.

Dalam dakwaan terungkap, Hermanto bersama pihak lain membangun skema investasi dengan mengatasnamakan kerja sama tambang nikel, termasuk memanfaatkan dokumen, foto, hingga klaim kemitraan dengan perusahaan lain untuk meyakinkan korban.

Soewondo Basoeki kemudian mentransfer dana sekitar Rp. 75 miliar melalui rekening pribadinya setelah diyakinkan adanya kebutuhan modal proyek sebesar Rp150 miliar.

Dana tersebut diduga dicairkan dalam berbagai transaksi, termasuk penggunaan cek bernilai besar yang melibatkan sejumlah pihak terdekat terdakwa.

Jaksa juga mengungkap adanya rekayasa dokumen seperti Bill of Lading dan Cargo Manifest palsu untuk memperkuat kesan bahwa aktivitas pertambangan dan pengiriman nikel benar-benar berlangsung, padahal proyek tersebut tidak pernah ada. (pay)

 

Related posts

Bayi Hasil Perkosaan Majikan Di Malaysia, Dibuang Dari Atas Jembatan

redaksi

HBB Resmi Hadir Di Jatim, Hopaldes Pirman Panaili Nadeak Dan Beberapa Pengurus DPD Dilantik

redaksi

Siram Sang Kekasih Dengan Air Keras Oknum Guru SMA Katolik Disidangkan

redaksi