surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Korban Penipuan Senilai Rp 4,5 Miliar Tuntut Keadilan Dan Profesionalisme Tipidter Polrestabes Surabaya, Seorang DPO Masih Bebas Berkeliaran Dan Tak Tersentuh Hukum

Aditia Sugiarto Prayitno Direktur Keuangan PT. Bima Sakti Mineral. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan telah berstatus buronan, seorang pria asal Desa Karunrung Kecamatan Rappocini Kota Makassar sepertinya benar-benar tak tersentuh hukum.

Sejak 2024 dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, berkas perkara dugaan tindak pidana yang dilaporkan Aditia Sugiarto Prayitno hingga saat ini tidak ada kepastian hukumnya.

Direktur Keuangan PT. Bima Sakti Mineral yang juga bertindak sebagai pelapor di Polrestabes Surabaya ini bahkan tidak tahu harus mengadu kepada siapa untuk mencari keadilan.

Segala upaya telah Aditia Sugiarto Prayitno lakukan dengan harapan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang merugikan dirinya hingga Rp. 15 miliar ini segera disidangkan di pengadilan sehingga ada kepastian hukumnya.

“Tahun 2026 ini telah memasuki tahun kedua sejak perkara ini dilaporkan. Namun, bagaimana perkembangan kasus ini, saya tidak tahu,” ungkap Aditia Sugiarto Prayitno, Jumat (5/6/2026).

Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, lanjut Aditia Sugiarto Prayitno, juga tidak pernah memberikan informasi apapun mengenai perkembangan perkara ini.

“Kasus yang saya laporkan ini sebenarnya jalan atau tidak sih? Unit Tipidter Polrestabes Surabaya yang menangani kasus saya ini serius tidak sih menangani perkara saya ini?,” tanya Aditia Sugiarto Prayitno.

Aditia Sugiarto Prayitno kembali menerangkan, kalau memang Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah tidak mau menyelesaikan perkara ini, atau tidak mampu menyelesaikan perkara ini, lebih baik bilang terus terang.

Sebagai warga negara, Aditia Sugiarto Prayitno merasakan ketidak adilan. Walaupun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), bos PT. Bone Sulawesi Prima (BSP) itu benar-benar kebal hukum.

“Percuma ada status buronan. Igo hingga saat ini masih bebas berkeliaran. Bahkan, Igo Heryanto masih bisa menjalankan usah tambangnya,” ungkap Aditia Sugiarto Prayitno.

Aditia Sugiarto Prayitno kembali bertanya, apakah benar Igo Heryanto ini benar-benar tidak diketahui keberadaannya? Apakah benar semua aparat penegak hukum baik di Surabaya maupun di Makassar sudah tidak bisa mencari tempat persembunyiannya.

Aditia Sugiarto Prayitno didampingi kuasa hukumnya, Yafet Kurniawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Jika memang seperti itu, mengapa Igo Heryanto masih bisa memberikan tanda tangan pada surat kuasa untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui tim kuasa hukumnya?,” tanya Aditia Sugiarto Prayitno.

Hal lain yang menunjukkan bahwa Igo Heryanto tidak akan bisa disentuh hukum adalah Igo dengan status DPO nya bisa melakukan perubahan akta.

Laporan dugaan tindak pidana yang dilaporkan Aditia Sugiarto Prayitno ini bukanlah satu-satunya tindak pidana yang menimpa Igo Heryanto.

“Igo Heryanto juga terindikasi terlibat dugaan tindak pidana korupsi yang perkaranya saat ini ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” papar Aditia.

Dugaan korupsi yang ditangani penyidik Kejati Sulawesi Tenggara ini berkaitan tata kelola jual beli bijih nikel dari lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia yang diangkut menggunakan dokumen kuota Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) milik PT Amin pada tahun 2023.

“Ada sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkaranya telah diajukan ke persidangan untuk mendapat kepastian hukum,” kata Aditia Sugiarto Prayitno.

Igo Heryanto selaku Direktur PT Gio Nikel Nusantara dan PT Bone Sulawesi Prima, sambung Aditia diduga turut terlibat dalam transaksi jual beli bijih nikel tersebut.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah beberapa kali memanggil Igo Heryanto sebagai saksi, namun Igo Heryanto selalu mangkir dari panggilan.

Bahkan, penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di kediaman Igo di Makassar serta penyitaan sejumlah barang bukti. Diduga dari transaksi tersebut, Igo memperoleh keuntungan hingga puluhan miliar rupiah yang dinilai merugikan keuangan negara.

Aditia Sugiarto Prayitno pun menegaskan, atas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dalam penyidikan Kejati Sulawesi Tenggara tersebut Igo Heryanto bersedia hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya secara hukum.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari kesepakatan jual beli 100 ribu metrik ton nikel antara PT Bima Sakti Mineral (BSM) dan PT. Bone Sulawesi Prima (BSP) melalui anak perusahaan PT GNN. Namun, pengiriman tak kunjung dilakukan meski PT BSM telah membayar total Rp. 4,1 miliar melalui tiga tahap sejak Agustus hingga September 2023.

Merasa ditipu, Aditia Sugiarto Prayitno melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dengan nomor : LP/B/222/III/2024/SPKT/ Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Tanggal 19 Februari 2025, Igo Heryanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SPH Nomor : B/2289/SP2HP/V/RES.1.11/ 2025/SATRESKRIM dan pada 5 Mei 2025: Igo resmi berstatus DPO nomor : DPO/91/91 N/RES.1.11/2025/ Satreskrim. (pay)

Related posts

Laporan Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Mangkrak Setahun Di Polres Sidoarjo, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Tentukan Sikap

redaksi

Tiga Advokat Dikabarkan Tertangkap Atas Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Wakil Ketua Bidang Bantuan Hukum AKPI Beri Klarifikasi

redaksi

Indosat Perkenalkan 32 Gerai IM3 Dengan Wajah Baru Di Seluruh Indonesia

redaksi