surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Selain Ada Staf Ahli Anggota DPR RI Yang Minta Jatah Di Program BSPS Kabupaten Sumenep Tahun 2024, Ada Sosok Anggota Dewan Juga Minta Jatah

Risky Pratama yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pemotongan pemberian dana bantuan di BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Program pemberian bantuan kepada masyarakat di Kabupaten Sumenep berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024 masih menyisakan banyak cerita.

Satu persatu kejanggalan demi kejanggalan, dugaan permainan prosedur pengajuan permintaan bantuan bahkan adanya pungutan liar (pungli) yang dikamuflasekan dengan istilah uang kompensasi, pemotongan demi pemotongan dana bantuan hingga banyaknya oknum yang datang silih berganti untuk minta jatah, terungkap dipersidangan.

Yang lebih ironis, ada pejabat di Dinas Pemukiman Kabupaten Sumenep, seorang staf ahli anggota DPR RI yang datang ke Kabupaten Sumenep dengan membawa 1500 aspirasi untuk disalurkan ke masyarakat Sumenep baik Sumenep daratan hingga Sumenep Kepulauan, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hingga oknum wartawan, ikut minta jatah.

Permintaan uang yang diistilahkan uang kompensasi tersebut tidak berhenti hingga di oknum-oknum itu.

Yang juga terungkap di persidangan, Kamis (18/6/2026), ada salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep sampai berani memberi perintah ke koordinator kabupaten yang ditunjuk untuk program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 untuk memberi uang jatah. Nama anggota DPRD Kabupaten Sumenep itu pun terdengar berkali-kali didalam ruang sidang, yang pastinya didengar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep hingga lima terdakwa dan tim pembelanya.

Lalu, siapakah nama anggota DPRD Kabupaten Sumenep yang namanya disebut-sebut dipersidangan? Bagaimana perannya diprogram BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 ini?

Berdasarkan data nama-nama yang diungkap Irene Angelita salah satu pembela terdakwa Risky Pratama, terdakwa Amin Arif Santoso dan terdakwa Wildanun Mukhalladun, anggota DPRD Kabupaten Sumenep itu bernama Hosnan.

Hosnan adalah anggota DPRD Kabupaten Sumenep periode 2024-2029 yang resmi dilantik di Pendopo Keraton Sumenep bersama dengan 49 anggota DPRD Kabupaten Sumenep lainnya setelah dinyatakan lolos pada Pemilu Legislatif tanggal 14 Februari 2024 lalu.

Sebagai anggota dewan, Hosnan Abrory, merupakan anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil 7 meliputi Gayam, Nonggunong, Raas dan Masalembu.

Didalam persidangan Irene Angelita bertanya ke terdakwa Risky Pratama, siapakah Hosnan itu? Apakah terdakwa Risky Pratama mengenal sosok Hosnan tersebut?

Risky Pratama dalam pengakuannya dipersidangan, mengenal Hosnan. Bahkan, terdakwa Risky Pratama secara tegas menyebutkan bahwa Hosnan terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BSPS ini.

“Hosnan itu sangat terkait dengan permasalahan BSPS di Kabupaten Sumenep ini. Saya pernah memberi uang ke dia karena dia yang memerintahkan ke saya,” ungkap terdakwa Risky Pratama.

Terdakwa Risky Pratama membeberkan banyak fakta dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Adanya perintah dari Hosnan ke terdakwa Risky Pratama sebagaimana diceritakan terdakwa Risky Pratama didepan persidangan ini menarik perhatian Irene Angelita untuk menggali informasi lebih mendalam.

Terdakwa Risky Pratama kembali mengatakan, ditahun 2024 ada dua desa penerima bantuan BSPS. Namun, satu desa diantaranya itu tidak jadi menerima bantuan BSPS karena bantuannya tersebut dipindah Hosnan ke desa lain.

“Desa yang seharusnya menerima bantuan BSPS itu salah satunya adalah Desa Dayang. Bantuan yang seharusnya diterima Desa Dayang ini kemudian dipindahkan Hosnan ke Desa Juberu,” cerita terdakwa Risky Pratama didepan persidangan.

Terkait uang kompensasi yang diberikan ke Hosnan, terdakwa Risky Pratama pun menjelaskan, untuk Desa Karang Tengah, uang kompensasi yang diberikan ke Hosnan sebesar Rp. 60 juta.

“Hosnan mengambil sendiri uang-uang kompensasi itu. Untuk banyaknya uang yang diberikan ke Hosnan Rp. 4 juta kali 19 titik sehingga jumlahnya Rp. 76 juta,” paparnya.

Masalah uang jatah yang dibungkus dengan istilah uang kompensasi yang harus diberikan ke pihak-pihak tertentu termasuk ke Bilowo staf ahli Sri Wahyuni anggota DPR RI dan Hosnan hanyalah sekelumit permasalahan yang terjadi di pelaksanaan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024.

Fakta lain yang juga terungkap dipersidangan adalah penyaluran bantuan BSPS ini tidak tepat sasaran, tidak by name by address.

Kepada terdakwa Risky Pratama, Irene Angelita kembali bertanya, berdasarkan keterangan beberapa saksi, termasuk saksi yang berasal dari kepulauan dan saksi yang desanya ada didaratan, ada warga yang sebenarnya tidak termasuk penerima bantuan BSPS dan tidak ada SK-nya namun rumahnya tetap dibangun.

“Dari saksi yang telah dihadirkan yaitu pihak toko bangunan dan Kades, mereka mengatakan bahwa hal tersebut dan uangnya dari mas Risky atau Mas Kiki. Bisa anda jelaskan?,” tanya Irene Angelita dipersidangan.

Lalu, sambung Irene Angelita, uang untuk membangun rumah orang itu sumbernya dari mana?

Terdakwa Risky Pratama pun menerangkan, bahwa hal itu karena dilandasi beban moral yang harus ia tanggung kepada Kepala Desa dari orang yang rumahnya dibangun itu.

Untuk sumber pendanaannya, terdakwa Risky Pratama menyebutkan, ada yang berasal dari uang pribadi, ada juga sumber dananya dari program BSPS ini. (pay)

Related posts

Pemilik 408 Kilo liter MFO Hanya Divonis 1 Bulan 15 Hari Dan Denda Rp 25 Juta

redaksi

Pengawas Notaris Kota Tangerang Selatan Terangkan Perihal PPJB Bisa Batal Demi Hukum Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

15 Orang Gelar Pesta Perayaan Malam Tahun Baru 2021 Diatas Kapal, Diamankan Polisi

redaksi