
SURABAYA (surabayaupdate) – Uang Kompensasi yang diperebutkan banyak pihak, semakin menarik untuk disimak dipersidangan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp.109.800.000.000 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pada persidangan yang digelar Kamis (18/6/2026) ini, terdakwa Risky Pratama membongkar banyak fakta, termasuk adanya sosok yang paling mendominasi uang kompensasi yang diminta dari program BSPS Kabupaten Sumenep pada tahun 2024.
Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, berdasarkan pengakuan terdakwa Risky Pratama, Ahmari adalah sosok yang ikut meminta jatah yang dibungkus dengan istilah uang kompensasi.
Ahmari hanyalah Kepala Pengurus Anak Cabang (PAC) di Kabupaten Batang-Batang dari Partai PKB. Sepak terjang Ahmari ini sudah dikenal banyak kepala desa di Kabupaten Sumenep sebagai pembawa program aspirasi baik yang digagas DPR RI hingga legislatif khususnya ditingkat propinsi.
Semasa hidupnya, Ahmari telah banyak menyalurkan program bantuan khususnya di Kabupaten Sumenep yang berasal dari legislatif.
Didalam persidangan ini, juga terungkap sosok pria yang perannya tidak bisa diremehkan untuk suksesnya permohonan bantuan dari desa-desa yang ada di Kabupaten Sumenep, baik diwilayah Sumenep daratan maupun wilayah Sumenep Kepulauan.
Lalu siapakah sosok yang kedua ini? Berdasarkan pengakuan terdakwa Risky Pratama, sosok kedua ini dikenal dengan nama panggilan Bilowo. Ada yang memanggilnya Mas Bil atau Pak Bil. Siapakah Bilowo atau Mas Bil ini?
“Bilowo adalah seorang staf ahli Sri Wahyuni anggota DPR RI. Di program BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024, Bilowo membawa 1500 aspirasi yang harus disalurkan ke masyarakat khususnya warga yang ada di desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep,” ungkap terdakwa Risky Pratama.
Di program BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep ini, lanjut terdakwa Risky Pratama, Sri Wahyuni adalah aspiratornya.

Masih diprogram bantuan BSPS tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, terdakwa Risky Pratama bilang, Bilowo ini menerima uang Rp. 3 miliar dari program BSPS ini.
Uang sebanyak Rp. 3 miliar itu dikenal dengan istilah uang kompensasi. Dan ditahun 2025, Bilowo menerima Rp. 800 juta plus Rp. 5 juta.
“Dan setiap kali akan bertemu Bilowo untuk memberikan uang, saya selalu melihat Bilowo pasti membawa seorang teman wanita,” papar terdakwa Risky Pratama.
Perempuan yang selalu mendampingi Bilowo, lanjut terdakwa Risky Pratama, tiap kali bertemu, selalu sama. Dan perempuan itu bukanlah istri Bilowo yang sah.
Dalam persidangan ini, selain adanya uang yang diberikan ke Bilowo hingga beberapa kali, Irene Angelita juga menanyakan ke terdakwa Risky Pratama perihal ponsel atau hp sebagaimana telah ditunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Risky Pratama.
“Hp yang telah disita Jaksa dan ditunjukkan ke persidangan saat Bilowo jadi saksi, itu bukan hp-nya,” tegas terdakwa Risky Pratama menjawab pertanyaan Irene Angelita.
Setiap bertemu dengan Bilowo, lanjut terdakwa Risky Pratama, hp nya bukan itu. Dua hp milik Bilowo adalah Iphone 11 dan Iphone 14 atau Iphone 15.
Irene Angelita kemudian menanyakan tentang uang komitmen yang harus diberikan, baik ke Bilowo maupun ke seseorang yang bernama Ahmari.
Dan pada persidangan ini pula, terdakwa Risky Pratama juga ditanya, apakah ia mengenal sosok lain selain Bilowo dan Ahmari seperti Hosnan, Kirno, Miskun Legiyono.
Menjawab pertanyaan Irene Angelita dimuka persidangan, terdakwa Risky Pratama menjawab mengenal sosok yang ditanyakan kepadanya seperti Miskun Legiyono, Kirno, Hosnan, termasuk Ahmari yang saat ini telah meninggal dunia dan Bilowo. (pay)
