surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Dugaan Kerugian Negara Hingga Rp. 3,5 Miliar, FKMS Laporkan Dugaan Korupsi Proyek SPAM Singosari Ke Kejati Jatim

Sutikno saat melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi ke Kejati Jatim. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Forum Komunikasi Masyarakat Sipil (FKMS) datangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (26/5/2025).

Kedatangan FKMS ke Kejati Jatim ini untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Singosari di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PRKPCK) Provinsi Jawa Timur.

Ketua FKMS Sutikno mengatakan, proyek air bersih Singosari ini dilaunching pada periode pertama Gubernur Khofifah Indar Parawansa yang dilaksanakan era PJ Gubernur Adhy Karyono.

Proyek ini kemudian diresmikan di periode kedua Gubernur Khofifah Indar Parawansa sehingga pelaksanaannya mendapat perhatian serius Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan, proyek SPAM Singosari ada di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan, Pemukiman Dan Cipta Karya (Dinas PRKPCK) Jatim.

“Proyek ini nilai kontraknya sebesar Rp 11 miliar lebih, memiliki pekerjaan utama membangun pipa sejauh 18,5 kilometer, yang membentang dari Gunung Biru di wilayah Kota Batu dekat mata air Sungai Brantas,” ujar Sutikno.

Selain proyek SPAM Singosari, lanjut Sutikno, tahun 2024 juga ada tiga paket lainnya yakni, SPAM Mojolagres di Kabupaten Mojokerto dan SPAM didaerah Tengger Bromo Probolinggo, juga pekerjaan tambahan di Umbulan.

“Berdasarkan pantauan pemberitaan dan penelusuran, pada proyek SPAM Singosari ditemukan fakta proyek ini adalah hibah dari pemerintah Propinsi Jawa Timur kepada Pemkab Malang untuk masyarakat Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang,” ungkap Sutikno.

Proyek ini, sambung Sutikno, pemilihannya menggunakan E-purchasing atau E-katalog. Sementara untuk paket pengawasannya dengan cara di lelang melalui www.lpse.jatimprov.go.id.

“Ini sangat janggal. Perbedaan ini jelas tidak menutup kemungkinan ada motif tersembunyi untuk mengambil keuntungan bagi oknum tertentu,” ulas Sutikno.

Masih menurut Sutikno, proyek SPAM Singosari ini dimenangkan CV Ayu Susilo Karya yang beralamatkan di Benculuk, Kabupaten Banyuwangi milik seseorang berinisial SN.

Proyek SPAM Singosari ternyata mengalami keterlambatan atau molor pelaksanaannya dari kontrak. Namun, molornya pelaksanaan pekerjaan proyek SPAM Singosari ini tidak mengakibatkan anggaran dipindah ke tahun 2025, tapi tetap dicairkan ditahun 2024.

“Oleh karena itu, kami juga menduga adanya denda akibat keterlambatan itu. Namun, denda tidak diberlakukan,” papar Sutikno.

Kejanggalan lain yang ditemukan FKMS terkait proyek SPAM Singosari ini adalah adanya pelanggaran atau pemasangan pipa dan instrumen lainnya yang tidak sesuai spesifikasi.

Sutikno kemudian menjabarkan adanya dugaan pemasangan atau pemakaian pipa yang tidak sesuai spesifikasi dan arahan teknis.

Berdasarkan spesifikasi, yang dipasang jenis HDPE dengan 3 ukuran yakni ukuran ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16, ukuran ID 90 mm OD 110 mm PN 16 dan ID 130.8 mm OD 160 mm PN 16.

Dari KM 3+500 diketahui pipa yang dipasang ukuran ID 130.8 mm OD 160 mm PN 16. Padahal dalam gambar teknis ukuran pipa seharusnya menggunakan ID 147,4 mm OD 180 mm PN 16.

Juga terdapat satu titik yg melintang di jalan provinsi yakni pada pipa KM 3+500, namun menggunakan spesifikasi yang tidak diatur peraturan yang ada.

“Bahwa dibawah jalan sedalam 1,5 meter adalah Daerah Milik Jalan ( Daminja) sehingga segala sesuatu yang melintasinya harus ijin atau mendapat rekomendasi teknik dari pihak yang menguasainya yaitu Dinas PU Bina Marga, serta ijin atau pemberitahuan kepada gubernur melalui dinas terkait,” kata Sutikno.

Dari penelusuran FKMS di lapangan, ditemukan pipa dipasang dibawah jalan dengan cara melobangi jalan dari sisi kanan ke kiri dengan jarak jalan ke lubang hanya 80 cm.

“Cara ini tidak sesuai dengan aturan yang dimiliki Dinas Bina Marga,” tandas Sutikno.

Sutikno kembali menerangkan, dari perhitungannya dengan asumsi seperti gambar teknis, terdapat dugaan penggelembungan anggaran atau mark up yang nilainya sebesar Rp 1,6 Miliar.

“Jika memperhitungkan pipa yang dipasang tidak sesuai spesifikasi, terdapat kerugian keuangan negara yang nilainya bisa mencapai Rp 3,5 miliar,” ungkap Sutikno lagi.

Sutikno kembali memaparkan, oleh karena itu FKMS harus melaporkan adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di proyek SPAM Singosari ini ke Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim.

FKMS juga meminta kepada Kejaksaan supaya memeriksa semua pihak-pihak yang terlibat baik dari pihak swasta maupun dinas terkait termasuk Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (PA) Dinas PRKPCK yang bernama I Nyoman Gunadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di proyek SPAM Singosari ini serta pelaksana pekerjaan CV. Ayu Susila Karya juga konsultan perencananya. (pay)

 

 

Related posts

Tahanan Narkoba Polsek Bubutan Berhasil Melarikan Diri Saat Diperiksa

redaksi

Kanwil IV KPPU Berinisiatif Lakukan Pengawasan Lapangan Di Beberapa SPBU di Surabaya

redaksi

Pasca Dieksekusi, Manajemen Derby Cafe Berencana Siapkan Langkah Hukum

redaksi