surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

ADA YANG JANGGAL DALAM PROSES PENYIDIKAN PERKARA PENGANIAYAAN YANG DITANGANI POLSEK SIDOARJO KOTA

Dengan didampingi kuasa hukumnya, keluarga Edi Suprijoto mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan gelar perkara.
Dengan didampingi kuasa hukumnya, keluarga Edi Suprijoto mendatangi Polda Jatim untuk memenuhi panggilan gelar perkara.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Proses penyidikan dugaan tindak pidana penganiayaan yang awalnya ditangani Polsek Sidoarjo Kota kemudian dialihkan ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim penuh kejanggalan.

Tanpa didasari alasan yang kuat untuk melimpahkan proses penyidikan dari Polsek Sidoarjo Kota ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, semakin memperkuat indikasi jika kasus ini tidak akan berlanjut ke persidangan.

Hal itu diungkapkan Sugeng Hary Kartono, kuasa hukum Edi Suprijoto, warga Perumahan Bumi Citra Fajar Sidoarjo, yang ditemui usai memenuhi panggilan polisi untuk dilakukan gelar perkara di ruang pengawas penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (19/6).

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang menjadikan Edi Suprijoto sebagai tersangka, sebenarnya sudah terasa aneh dan banyak kejanggalan sejak masih ditangani Polsek Sidoarjo Kota.

“Pelimpahan perkara dari Polsek Sidoarjo Kota ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, kami nilai ada yang aneh dalam kasus ini. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa Ditreskrimum Polda Jatim mau menerima pelimpahan proses penyidikan perkara ini dari Polsek Sidoarjo Kota ?, “ ungkap Sugeng.

Apakah, lanjut Sugeng, penyidik Polsek Sidoarjo Kota sudah tidak mampu lagi menyelesaikan berkas perkara ini sehingga penyidik Polsek Sidoarjo Kota, meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jatim melanjutkan proses penyidikan kasus ini hingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan?

“Penetapan Edi Suprijoto sebagai tersangka saja sudah terasa aneh. Seharusnya, Edi Suprijoto sebagai korban penganiayaan dalam perkara ini. Namun pada perkembangannya, Edi Suprijoto malah dijadikan tersangka, “ ungkap Sugeng.

Masih menurut Sugeng, pihaknya sebenarnya mempunyai bukti-bukti yang kuat jika Edi Suprijoto adalah korban penganiayaan dalam perkara ini. Selain bukti yang berupa visum juga ada 10 saksi yang memperkuat alibi jika Edi bukanlah pelakunya.

“Namun 10 saksi dan bukti visum yang kami miliki ini terasa sia-sia karena penyidik Polsek Sidoarjo Kota mengabaikannya. Empat orang yang kami laporkan sebagai pelaku, hingga 4 bulan lamanya, tidak juga ditetapkan sebagai tersangka, “ jelas Sugeng.

Hingga kini, Sugeng tidak mengetahui siapa yang meminta supaya kasus ini ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Selain itu, yang ingin ditanyakan adalah apakah bisa dilakukan gelar perkara lagi, jika Edi Suprijoto sudah berstatus tersangka.

“Kami juga kecewa dengan pelayanan Polda Jatim yang tidak professional dalam menerima pelimpahan berkas perkara ini. Gelar perkara yang seharusnya dilakukan hari ini, tidak jadi dilaksanakan karena Jusman Sitorus selaku pengawas penyidik tidak ada ditempat, “ pungkasnya.

Untuk diketahui, Edi Suprijoto harus menjadi tersangka dalam kasus ini berawal dari adanya pengeroyokan yang terjadi 28 Februari 2014. Saat itu, Edi dan istrinya mengadakan acara doa memperingati 40 hari kematian Suheri, ipar Edi.

Tiba-tiba, saat itu terjadi perdebatan antara Darwin, anak angkat Suheri dengan Aryanto, Martinus, Erwin dan Sunarsi alias Eeng. Martinus Cs meminta supaya harta peninggalan Suheri tidak diberikan ke Darwin. Aksi debat itu dilerai tetangga Edi, dan meminta supaya semua pihak tidak membuat keributan diacara memperingati 40 hari kematian Suheri tersebut.

Martinus yang tersinggung karena diperingati, tiba-tiba memukul tetangga Edi yang sudah melerai tersebut. Edi kemudian mempertanyakan sikap Martinus yang sudah memukul tetangganya itu. Aryanto, Martinus, Erwin dan Sunarsi yang sudah emosi malah mengeroyok Edi.

Dalam keadaan emosi, Edi di pukul dan diinjak-injak hingga menyebabkan tangannya patah dan berlumuran darah. Edi pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kota Sidoarjo. Karena luka yang dialami cukup serius, petugas meminta supaya Edi di bawa ke rumah sakit untuk divisum dan di obati.

Usai mendapatkan perawatan dan visum, Edi kembali mendatangi Polsek untuk melaporkan peristiwa itu. Setibanya di Polsek, Martinus lebih dulu melaporkan Edi atas tuduhan penganiayaan. Kepada polisi, Edi mengatakan jika yang memukul Martinus bukan dirinya tapi warga yang lewat untuk melerai.

Selain melaporkan Edi, Martinus juga melaporkan Yustina, istri dari Edi ke Ditreskumsus atas pencemaran nama baik dan UU IT. Yustina dilaporkan karena menguplod foto-foto luka suaminya dijejaring sosial. (pay)

 

Related posts

Hakim Temukan Fakta Baru Dalam Perkara Amblesnya Jalan Gubeng

redaksi

Gubernur Dan Forkopimda Jawa Timur Saksikan Peresmian Rumah Restoratif Justice Di Kampus Unair

redaksi

Saksi Ahli Pemohon Praperadilan Akhirnya Tersudut Di Persidangan

redaksi