surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kasus Advokat Hairandha Tidak Penuhi Unsur Pidana

Drs. Ec Mulyanto Wijaya ketika memberikan kesaksiannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu yang lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Drs. Ec Mulyanto Wijaya ketika memberikan kesaksiannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu yang lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Yakin bahwa tindakannya benar dan tidak melanggar tindak pidana penipuan dan penggelapan seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), advokat Hairandha Suryadinata, SH minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Setelah sempat ditunda 1 minggu, sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Hairandha Suryadinata, SH kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi ini dibacakan diruang sidang Cakra PN Surabaya, Rabu (1/7) yang dihadiri jaksa Ahmad Jaya selaku JPU, terdakwa Hairandha Suryadinata, tim penasehat hukum terdakwa dan majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetya.

Dari nota pembelaan sebanyak 34 halaman yang disusun dan ditanda tangani tim penasehat hukum terdakwa Hairandha Suryadinata yang terdiri dari Djoko Sumarsono, SH, Wahyu Sumardono, SH, Abdul Salam,SH, MH dan Ibrahim Suryo Atmodjo, SH, M.Hum ini ada beberapa hal yang yang membuat terdakwa Hairandha Suryadinata layak untuk dibebaskan dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua serta tuntutan JPU.

Beberapa hal dalam nota pembelaan tersebut yang menurut tim penasehat hukum terdakwa yakin bahwa Hairandha Suryadinata sudah sepantasnya dan selayaknya dibebaskan majelis hakim yang memeriksa perkara ini adalah tentang kualitas surat tuntutan (Requisitoir) yang dibuat JPU.

Abdul Salam, salah satu tim penasehat hukum terdakwa yang mendapat giliran pertama membacakan nota pembelaan sebanyak 34 lembar ini menjelaskan, terkait dengan kualitas surat tuntutan yang dibuat JPU maka berdasarkan pasal 182 ayat (1) huruf (a) KUHAP, penuntut umum dalam membuat tuntutan harus mencantumkan surat dakwaan sebab pembuktian sebuah perkara berdasarkan surat dakwaan disertai tuntutan pidana terhadap terdakwa dan apabila terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan.

“Mencermati dan memahami surat tuntutan (Requisitoir) No.Reg Perkara : PDM-843/Epp.2/11/2014 yang dibacakan di hadapan persidangan majelis hakim PN Surabaya, perkara daftar nomor : 3121/Pid.B/2014/PN.Sby, Rabu (17/6/2015), ternyata dalam surat tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dimaksud tidak ada dan tidak terdapat surat dakwaan, “ ujar Abdul Salam ketika membacakan nota pembelaan.

Padahal, lanjut Abdul Salam, pencantuman kembali surat dakwaan dalam surat tuntutan merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk keabsahan dan kesempurnaan surat tuntutan sehingga kepada majelis hakim diminta untuk menyatakan surat tuntutan No.Reg Perkara : PDM-843/Epp.2/11/2014 ini tidak sah dan tidak sempurna.

“Oleh karena surat tuntutan JPU No.Reg Perkara : PDM-843/Epp.2/11/2014 ini tidak sah dan tidak sempurna maka konsekuensi yuridis terhadap surat tuntutan demikian adalah tidak dapat dipakai dasar untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hairandha Suryadinata, SH, “ papar Abdul Salam membacakan pledoinya.

Tentang keberadaan saksi, di pledoi terdakwa Hairandha Suryadinata membahas kualitas dan keberadaan saksi A Charge maupun saksi ahli yang diajukan JPU. Mencermati dan memahami kesaksian Dra.Ec. Juliati Sugihaman selaku saksi A Charge yang keterangannya telah dikutip JPU dalam surat tuntutan yang isinya bahwa benar saksi mengetahui dari pemberitahuan suami saksi yaitu Drs. Ec. Mulyanto Wijaya, AK bahwa suami saksi telah mentransfer uang sebanyak 2 kali ke rekening BCA milik terdakwa sebanyak Rp. 90 juta. Bukti transfer telah diperlihatkan Drs. Ec. Mulyanto Wijaya kepada saksi. Begitu pula dengan keterangan saksi Alvianto Wijaya yang telah ditulis dalam surat tuntutan JPU juga menerangkan hal yang sama.

“Atas keterangan saksi Juliati Sugihaman dan saksi Alvianto Wijaya tersebut, maka kami tim penasehat hukum terdakwa Hairandha Suryadinata menilai bahwa keterangan kedua saksi tersebut tidak memenuhi standart sebagaimana diatur dalam pasal 1 butir 26 KUHAP. Sehingga kesaksian Juliati Sugihaman dan Alvianto Wijaya tersebut dapat dikualifikasikan sebagai saksi Testimoniun De Anditu, “ papar Djoko Sumarsono, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa Hairandha Suryadinata lainnya yang ikut membacakan pledoi secara bergantian dengan tim penasehat hukum terdakwa yang lainnya.

Sehingga, lanjut Djoko Sumarsono, sesuai hukum pembuktian, terhadap kesaksian Juliati Sugihaman dan Alvianto Wijaya yang telah diberikan di muka persidangan tersebut, tidak dapat dipakai sebagai alat bukti untuk dijadikan dasar pertimbangan hukum dalam pemeriksaan perkara pidana. (pay)

Related posts

Divpropam Mabes Polri Tangkap 5 Oknum Polisi Saat Pesta Sabu, Yang Diajukan Untuk Diadili Hanya 3 Orang

redaksi

ShopeePay Dukung Pelaku UMKM di Jawa Timur Menuju Go Digital Dengan Pemanfaatan Teknologi

redaksi

Polsek Pakal Tangkap Pembobol Gudang Yamaha

redaksi