surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS

AMANKAN 7 KILOGRAM GANJA DARI 3 PENGANGGURAN

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta bersama tiga orang tersangka pengedar dengan barang bukti ganja 7 kilogram. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Setija Junianta bersama tiga orang tersangka pengedar dengan barang bukti ganja 7 kilogram. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Tiga orang pemuda yang tidak bekerja ditangkap Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya. Dari tangan ketiga pemuda pengangguran itu, polisi menyita 7 kilogram ganja kering siap edar dan 580 butir dobel L.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Setija Junianta mengatakan, tertangkapnya para pengedar narkoba yang langsung ditetapkan sebagai tersangka itu berawal dari tertangkapnya dua orang pemuda.

“Mereka yang tertangkap itu bernama Samsul Arifin (22) dan Rizki Sakban (22). Kedua pemuda pengangguran ini kos di Jalan Dukuh Karangan, Wiyung Surabaya. Pada saat digrebek polisi, Kamis (12/6), pukul 16.00 Wib, polisi gagal menangkap pengedarnya, “ ujar Setija.

Dari pengakuan kedua tersangka, sambung Setija, kedua tersangka ini berperan sebagai kurir. Selama ini, mereka menjadi orang suruhan Fatwa Ardiansyah (22). Fatwa yang selama ini berhubungan dengan Bandar besarnya.

Kelompok ini dikendalikan Bunder, salah satu Bandar besar, yang saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun. Tak lama kemudian, Fatwa pun ditangkap polisi. Dia ditangkap dua jam setelah kedua teman-temannya tertangkap.

“Berdasarkan hasil penyidikan, Fatwa yang selama ini berhubungan dengan Bunder. Dalam setiap kali transaksi, keduanya tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui ponsel. Sistem pembayarannya pun melalui transfer bank, “ ungkap Setija.

Masih menurut Setija, hingga kini polisi masih terus mengembangkan kasus ini. Untuk dapat mengungkap jaringan Bunder yang lain, polisi akan bekerjasama dengan Polres Madiun. Berdasarkan pengakuan para tersangka, seluruh narkoba yang sudah disita polisi itu, rencananya akan diedarkan di Surabaya.

Nilai narkoba untuk ganja seberat 7 kilogram tersebut Rp. 58 juta dan untuk pil dobel L nilainya Rp. 20 juta. Ketika ditangkap polisi, sebagian dari ganja 7 kilogram itu sudah dipecah menjadi paket-paket dengan berat 100 gram. (Pay)

Related posts

Pemkot Surabaya Dan PT Darmo Green Land Berdebat Tentang Lahan Yang Akan Dijadikan Jalan

redaksi

Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan Jual Beli Tanah, Tanggapi Kesaksian Korban Di Persidangan

redaksi

Security Perumahan Wisata Bukit Mas Divonis Bebas

redaksi