surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Artis Dangdut Asal Sidoarjo Tertangkap Kejati Jatim Di Rumah Temannya Di Surabaya

Foto Ilustrasi Putri Pratiwi Finata alias Putri Vinata.
Foto Ilustrasi Putri Pratiwi Finata alias Putri Vinata.

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah lama dicari, seorang wanita yang berprofesi sebagai artis dangdut asal Sidoarjo tertangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya.

Putri Pratiwi Finata (31), warga Malang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang sejak 2013 lalu, ditangkap tim intelijen Kejati Jatim dan Kejari Malang di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII nomor 1 Surabaya. Belakangan diketahui, rumah yang dipakai sebagai tempat persembunyian artis dangdut yang dikenal dengan Goyang Kayang ini adalah rumah temannya.

Ditangkapnya Putri Pratiwi Finata ini berdasar putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1503K/Pid.Sus/2013 tanggal 23 September 2013. Kajari Malang yang menerima salinan putusan tersebut kemudian mengeluarkan perintah eksekusi pada 2015. Namun sayang, belum sempat dieksekusi, artis dangdut yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana narkotika ini malah melarikan diri sejak 23 September 2013. Putri Pratiwi Finata pun ditetapkan sebagai buronan Kejari Malang.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, usai dilakukan penangkapan, Putri Pratiwi Finata kemudian dibawa ke kantor Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan. Setibanya di kantor Kejati Jatim, Putri langsung dimasukkan ke ruang intel.

“Putri Pratiwi Finata ditangkap di sebuah rumah di Jalan Dukuh Kupang XIII Nomor 1 Surabaya pukul 16.30 Wib oleh tim intelijen Kejaksaan Agung, Kejari Malang dibantu tim intelijen Kejati Jatim, “ ujar Romy.

Oleh Mahkamah Agung (MA), lanjut Romy, Putri Pratiwi Finata ini terbukti bersalah atas kasus tindak pidana narkotika dan dihukum 6 tahun dan 6 bulan penjara. Putri juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 1 miliar.

Masih menurut Romy, Putri Pratiwi Finata awalnya divonis 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang pada 2012. Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Kota Malang mengatakan bahwa Putri Pratiwi Finata terbukti menjadi makelar jual-beli narkoba di Malang pada 2012. Putri lalu bebas setahun kemudian. Atas putusan tersebut, jaksa kemudian mengajukan banding dan kasasi ke MA. Hasilnya, hakim MA menjatuhkan hukuman yang lebih berat.

Usai menjalani pemeriksaan di ruang intel Kejati Jatim, Putri Pratiwi Finata kemudian bawa ke Lapas Khusus Wanita Kelas 2 Malang pukul 20.00 Wib. (pay)

 

Related posts

Sidang Henry Jocosity Gunawan Memanas, Mantan Dirut PT Gala Bumi Perkasa Ditegur Hakim

redaksi

Dokter D Akhirnya Lakukan Klarifikasi Atas Laporan Dugaan Pencurian Surat Tanah Yang Dituduhkan Kepadanya

redaksi

Kuli Bangunan Ditangkap Karena Menjambret

redaksi