surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak LSM di Kabupaten Sumenep Ikut “Minta Jatah” Uang Kompensasi Bantuan BSPS Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024

Terdakwa Risky Pratama membeberkan banyak fakta dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mengungkap banyaknya pihak yang ikut bermain bahkan “meminta jatah” berupa pemotongan bantuan di program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kabupaten Sumenep ditahun anggaran 2024, banyak oknum lain yang ternyata ikut menikmati uang hasil pemotongan bantuan BSPS.

Banyaknya pihak yang “meminta jatah” dari bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun anggaran 2024 senilai Rp.109.800.000.000 ini diungkap Risky Pratama, salah satu terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana bantuan program BSPS di Kabupaten Sumenep yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2024 sebesar Rp.109.800.000.000.

Pada persidangan Kamis (18/6/2026), terdakwa Risky Pratama secara jelas dimuka persidangan mengakui ada oknum pegawai di Dinas Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sumenep yang sampai ikut mengatur besarnya biaya yang harus disisihkan untuk pembuatan LPD. Orang yang dimaksud terdakwa Risky Pratama itu bernama Ipung Saiful Bahri yang menjabat sebagai Kasi di Dinas Permukiman Kabupaten Sumenep.

“Orang inilah yang mengusulkan jumlah-jumlah tersebut sejak 2013 sampai 2018. Adanya biaya untuk LPD tersebut dari Ipung Saiful Bahri ini bukan dari kepala desa,” bongkar terdakwa Risky Pratama dimuka persidangan.

Persidangan semakin menarik ketika terdakwa Risky Pratama juga membeberkan keterlibatan banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Sumenep yang ikut menikmati uang dari bantuan BSPS ini.

Dalam keterangannya dipersidangan, terdakwa Risky Pratama bercerita, bahwa orang-orang yang datang kepadanya itu mengaku sebagai anggota LSM.

Bahkan, masih berdasarkan cerita terdakwa Risky Pratama didepan persidangan, orang-orang yang mengaku dari LSM tersebut sudah dikenalnya sebelumnya. Bahkan ada oknum LSM yang telah dikenal terdakwa Risky Pratama sejak 2018.

Lebih lanjut dalam pengakuan terdakwa Risky Pratama didepan persidangan, khusus uang yang diberikan kepada LSM, terdakwa Risky Pratama mengatakan, bahwa LSM-LSM itu tidak sebenarnya tidak mendapat jatah atau diberi uang dari biaya pembuatan laporan untuk program bantuan BSPS ditahun 2024.

Risky Pratama bersama para terdakwa lain diperkara dugaan korupsi pemotongan bantuan BSPS Kabupaten Sumenep tahun 2024. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Namun, mereka mengancam jika tidak diberi. LSM-LSM itu mengancam akan mem-viralkan kasus ini jika tidak diberi uang,” ungkap terdakwa Risky Pratama didepan persidangan.

Untuk mendapat jatah uang tersebut, masih menurut cerita terdakwa Risky Pratama didepan persidangan ini, pihak LSM modusnya mengajak ngopi.

“Waktu ngopi bareng itulah, pihak LSM-LSM ini baru mengatakan ada temuan. Dan temuan yang mereka maksud itu, adanya permintaan uang ke penerima bantuan di program BSPS ini,” jelas terdakwa Risky Pratama.

Anggota LSM itu, sambung terdakwa Risky Pratama, juga menerangkan adanya pemotongan dan menceritakan fisik bangunan yang tidak sebagaimana mestinya yang diatur dalam proposal BSPS.

“Saat saya tanya ke mereka ada didesa mana pemotongan bantuan itu dan ada didesa mana bangunan yang dibangun tidak sebagaimana mestinya, biar saya samperin, LSM-LSM itu hanya menjawab pokoknya ada,” terang terdakwa Risky Pratama.

Ancaman-ancaman yang dilontarkan LSM-LSM itu, lanjut terdakwa Risky Pratama, tujuannya hanya untuk merusak program BSPS yang ada di Kabupaten Sumenep.

Untuk nama-nama LSM yang pernah meminta uang kepadanya berkaitan dengan program BSPS ini, terdakwa Risky Pratama pun menyebut nama-nama anggota LSM seperti Ainur Rahman, Udin Sarimin, Baidowi. Mereka yang disebut namanya oleh terdakwa Risky Pratama ini memang sudah ia kenal sejak 2018.

Selain uang yang ia dapatkan itu diberikan ke dinas dan LSM, terdakwa Risky Pratama dalam persidangan ini juga mengaku, bahwa uang-uang itu juga ia pergunakan untuk pembuatan banner kegiatan BSPS. (pay)

 

 

 

Related posts

Kisah Prahara Rumah Tangga Imam Mustika Murni Yang Berakhir Di Pengadilan

redaksi

Undar Jombang Keluarkan Gelar Akademik MHI, Robert Simangunsong Sudah Menggunakan Gelar MH Sejak 2014

redaksi

Sabhara Polsek Tandes Asah Kemampuan Satpam

redaksi