surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Benih Wortel Dari China Yang Didatangkan Terdakwa Ternyata Tidak Memiliki Ijin

Sugiarto, importir benih wortel ilegal dari China ketika diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sugiarto, importir benih wortel ilegal dari China ketika diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan importasi benih wortel ilegal asal China yang menjadikan Sugiarto sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Kartika I, PN Surabaya, Kamis (1/2) ini, dua orang saksi dari Kementerian Pertanian ungkap pelanggaran yang sudah dilakukan terdakwa Sugiarto. Dua orang dari Kementerian Pertanian yang didatangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu bernama Lince Saur Friana Sipayung dan Guntur.

Usai disumpah, Lince Saur Friana Sipayung dan Guntur secara bergantian menjelaskan banyak hal termasuk bagaimana prosedur mengimpor tumbuhan dan turunannya serta biji wortel yang didatangkan terdakwa dari China.

Dihadapan majelis hakim, Lince Saur Friana Sipayung secara tegas menyatakan, benih yang didatangkan terdakwa Sugiarto dari China tersebut tidak memiliki ijin. Lebih lanjut Kepala Seksi Pengawasan, Peredaran Benih pada Kementerian Pertanian ini mengatakan setiap benih yang masuk ke Indonesia harus memiliki ijin. Sedangkan benih wortel varietas Coroda yang datangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Pertanian Indonesia.

Selain mengungkap tidak adanya ijin, saksi Lince juga diminta Hakim Yulisar, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, untuk menjelaskan bagaimana prosedurnya memasukkan tanaman atau benih tanaman ke Indonesia.

“Benih tumbuhan dan turunannya jika ingin masuk ke Indonesia harus memiliki Phytosanitary, yang berisi catatan-catatan mengenai penyakit, treatment atau perlakuan apa yang sudah dilakukan terhadap sebuah tumbuhan itu di luar negeri atau dinegara asalnya,” ungkap Lince.

Sebelum diberikan ijin, lanjut Lince, maka benih yang akan masuk ke Indonesia itu akan diteliti di badan karantina terlebih dahulu. Disini akan dilihat, apakah benih tersebut di negara asalnya terjangkit penyakit berbahaya atau tidak. Jika memang terindikasi terjangkit penyakit, maka terhadap benih tersebut tidak diberikan ijin.

“Yang bersangkutan tidak pernah meminta ijin untuk mengimpor benih wortel. Dan wortel varietas Coroda yang didatangkan terdakwa belum tercatat di Kementerian Pertanian. Ijin yang seharusnya dimiliki terdakwa itu namanya Surat Ijin Pemasukan, yang bentuknya semacam sertifikat,” papar Lince.

Surat ijin pemasukan tersebut, sambung Lince, ditanda tangani Dirjen Holticultura atas nama Menteri Pertanian. Setelah seseorang sudah mengantongi surat ijin, maka ketika ia memasuki Indonesia akan dilihat.

Pada persidangan ini, Lince juga menerangkan tentang bagaimana prosedurnya, jika benih yang didatangkan dari luar negeri tersebut, akan diedarkan atau diperjualbelikan di Indonesia. Terkait hal ini, Lince menjelaskan, benih itu harus diuji kembali oleh instansi pengawasan sertifikasi dan pengawasan benih tananam. Instansi ini ada di setiap propinsi. Jika sudah lolos dari pengujian maka akan diberi tanda berupa label. Jika sudah diberi label, benih itu baru boleh diedarkan.

“Seseorang membawa benih ke Indonesia harus ada permohonan. Di permohonan itu ada delapan kriteria permohonan, termasuk termasuk memasukkan benih itu untuk apa. Permohonan ini ditujukan ke Pusat Perlindungan dan Perijinan Tanaman Kementerian Pertanian,” kata Lince.

Masih menurut Lince, permohonan ini akan dicek syarat-syaratnya secara administrasi, apakah sudah lengkap atau belum. Jika sudah lengkap, permohonan itu masuk ke direktorat teknis. Kalau yang dimasukkan itu masuk kategori holticultura maka permohonan itu masuk ke Dirjen Holticultura. Pada saat yang bersamaan, permohonan itu juga dimasukkan ke karantina untuk dilihat tentang riwayat penyakit dari negara asal.

Kementerian Pertanian sendiri, lanjut Lince juga melihat jumlah benih yang diimpor. Hal ini bertujuan supaya benih yang diimport tersebut jangan sampai mengganggu stok yang ada di dalam negeri. Jika jumlah dalam negeri berkurang, maka benih itu boleh dimasukkan namun jika stok dalam negeri berlebih, maka benih tersebut tidak boleh dimasukkan.

Untuk diketahui, terdakwa Sugiarto dijadikan terdakwa dan harus diadili di PN Surabaya karena didakwa melanggar pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kesatu.

Terdakwa Sugiarto, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani Jaksa Darwis juga didakwa melanggar pasal 126 ayat (1) Juncto pasal 35 Undang-Undan Nomor 13 tahun 2010 tentang Holticultura Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dua orang pegawai Kementerian Pertanian yang dihadirkan JPU ini ungkap importasi ilegal yang dilakukan terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua orang pegawai Kementerian Pertanian yang dihadirkan JPU ini ungkap importasi ilegal yang dilakukan terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam surat dakwaan setebal enam halaman itu juga dijelaskan, terdakwa adalah seorang wiraswasta dibidang jual beli buah dan sayuran sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang. Awalnya, terdakwa Sugiarto melakukan usaha jual beli buah dan sayuran, terdiri dari Apel, Pier, Anggur dan Wortel, dengan cara membeli dari importir buah dan sayur. Namun, sejak 2012 terdakwa mulai melakukan importasi buah dan sayuran sendiri bekerjasama dengan Ngo Fuk Sen Alias Alex yang tinggal di China.  Ngo Fuk Sen Alias Alex berperan sebagai pencari sayur dan buah di China.

Sejak bulan Januari 2017, terdakwa tidak lagi melakukan importasi wortel karena adanya larangan impor wortel dari luar negeri oleh Kementerian Perdagangan, sehingga terdakwa berkesimpulan dalam beberapa waktu ke depan akan ada kekosongan komoditi wortel impor sementara permintaan pasar masih ada.

Untuk menyikapi keadaan itu, terdakwa berdiskusi dengan Ngo Fuk Sen Alias Alex, lalu keduanya sepakat untuk menanam wortel impor varietas Coroda asal China dengan pertimbangan bentuknya lebih besar, kulitnya halus dan rasanya lebih manis dari wortel lokal.

Sebagai langkah pertama, Ngo Fuk Sen Alias Alex yang tinggal di China, melakukan survey tentang jenis varietas wortel, ketinggian lahan penanaman, PH tanah, struktur tanah, pupuk dan metode penanaman kepada produsen di China. Hal ini bertujuan untuk menilai dan melihat adanya peluang untuk menanam wortel dengan varietas yang sama di Indonesia. Setelah itu terdakwa bersama dengan Ngo Fuk Sen Alias Alex dan Yudi Iswanto melakukan survey ke beberapa tempat di Indonesia, termasuk Malang, Sarangan (Madiun) dan Wonosobo. Survey yang dilakukan itu guna menentukan lokasi sesuai untuk penanaman benih wortel impor varietas Coroda.

Dari hasil survey, terdakwa bersama dengan Ngo Fuk Sen Alias Alex dan Yudi Iswanto memutuskan memilih Desa Batur Banjarnegara sebagai lokasi penanaman wortel. Setelah persiapan lahan selesai, terdakwa meminta Ngo Fuk Sen Alias Alex menghubungi supplier wortel di China untuk memperoleh informasi pembelian benih wortel. Selanjutnya, Ngo Fuk Sen Alias Alex pada tahap pertama memperoleh 50 gulungan atau seratus kaleng benih wortel varietas Coroda warna merah, coklat, dan hijau dari seorang bernama Mr. Zhang di China dengan harga 50.000 Yuan atau sekitar Rp. 100 juta, yang pembayarannya dilakukan dengan mentransfer melalui nomor rekening bank milik istri Ngo Fuk Sen Alias Alex.

Tahap ke dua, terdakwa kembali meminta Ngo Fuk Sen Alias Alex untuk membawa lagi benih wortel tersebut dari China sebanyak 120 gulungan. Benih wortel tersebut dibawa masuk ke Indonesia melalui bandara Juanda di Sidoarjo yang dilakukan dalam dua penerbangan, tanggal 7 April 2017 dengan menggunakan pesawat Singapore Airline membawa 50 gulungan atau 100 kaleng benih wortel dibawa dengan cara dimasukkan gulungan dengan bantuan seseorang bernama Wang Fu Sen di China. Setelah selesai, gulungan tersebut dimuat di dalam tiga buah koper, kemudian Ngo Fuk Sen Alias Alex berangkat dari Shanghai menuju bandara Juanda;

Pengiriman kedua terjadi tanggal 19 Mei 2017 dengan menggunakan pesawat Cathay Pasific, membawa 120 gulungan benih wortel, dibawa dengan cara dimuat didalam empat tas kain juga melalui Bandara Juanda.

Supaya dapat keluar dari jalur hijau untuk menghindari pemeriksaan fisik dari petugas Bea dan Cukai Bandar Udara Juanda, Ngo Fuk Sen Alias Alex mengisi tanda pilihan tidak pada point 11 butir (a) formulir Custom Declaration (BC.22) atas nama Ngo Fuk Sen Alias Alex pada tanggal 07 April 2017 dan 19 Mei 2017, karena barang yang dibawa dari China berupa benih wortel yang tidak bersertifikat atau tidak beriijin dari Kementerian Pertanian.

Menurut keterangan Ahli, Drs. Guntur, SP. MM. Yang menjabat sebagai Kepala Bidang kepatuhan, Pusat Kepatuhan kerjasama dan Informasi Perkarantinaan, benih wortel dari luar negeri yang masuk ke dalam negeri wajib dilakukan tindakan karantina, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomnor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dimasukkan ke dalam dan/atau dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 44/Permentan/O.T.140/3/Tahun 2014 tentaang perubahan atas Peraturan Menteri pertanian Nomor 94/permentan/OT.140/12/2011 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Media pembawa Penyakit Hewan Karantina Dan Pengganggu Tumbuhan Karantina, bandar udara Juanda masuk dalam tempat pemasukan dan pengeluaran pembawa organisme tumbuhan. (pay)

Related posts

Karo SDM Polda Jatim Beri Pembekalan Dan Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri

redaksi

Gugatan Praperadilan Advokat Yudi Wibowo Adalah Langkah Sia-Sia

redaksi

RAZIA SATPOL PP DI SEMEMI DIKECAM

redaksi