surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Diatas Tanah Yang Ditempati 44 Warga Pulosari, Tidak Pernah Ada Yang Mengelola, Menjaga, Larangan Untuk Menempati, Namun Tiba-Tiba Terjadi Eksekusi

Tiga warga Pulosari yang dihadirkan sebagai saksi diperkara gugatan PMH melawan PT Patra Jasa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan 44 warga Pulosari melalui tim kuasa hukumnya melawan PT. Patra Jasa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semakin menarik untuk diikuti.

Pada persidangan yang digelar diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (4/3/2025), Luvino Siji Samura, SH., MH, Ananta Rangkugo, SH dan Muhammad Ruwanda Sakhya, SH yang ditunjuk sebagai kuasa hukum 44 warga Pulosari yang rumahnya dirobohkan pada saat pelaksanaan eksekusi ditahun 2018 lalu, mendatangkan tiga warga Jalan Pulosari Surabaya.

Tiga warga yang didatangkan tim kuasa hukum 44 warga Jalan Pulosari Surabaya ini bernama Bayu Prianto, Vera Wijayanti dan Topan Tri Wibowo.

Mereka bertiga ini sebenarnya masih kerabat dekat, mempunyai hubungan kekeluargaan sepupu. Dan bahkan, ada diantara saudara ketiga saksi ini menjadi tergugat diperkara perdata nomor 333 dan menjadi turut tergugat diperkara ini.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa, banyak fakta terungkap yang diterangkan tiga orang saksi.

Berdasarkan pengakuan ketiga saksi dimuka persidangan, ketika mereka menempati lahan yang dilakukan eksekusi tersebut, pada awalnya berupa lahan kosong yang tidak dikelola sama sekali.

Saksi Bayu Prianto misalnya. Dimuka persidangan, saksi Bayu Prianto mengatakan, bahwa ia membangun rumah di Pulosari Bukit 12 nomor 10 sejak tahun 2010.

“Rumah yang saya bangun ukurannya 8 meter X 12 meter. Saya bangun selama dua bulan dan menghabiskan biaya sekitar Rp. 125 juta sampai Rp. 150 juta. Dan lokasi rumah saya ini masuk wilayah RT. 01 RW. 02, Kelurahan Pulosari Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya,” ujar saksi Bayu Prianto.

Untuk rumah yang ditempati saksi Topan Tri Wibowo, dengan ukuran 8 meter X 12 meter menghabiskan biaya Rp. 100 juta. Begitu pula dengan rumah yang ditempati saksi Vera Wijayanti dengan ukuran 10 meter X 15 meter.

Meski awalnya tidak dibangun full bangunan, namun rumah milik Vera Wijayanti ini menghabiskan dana Rp. 150 juta.

Saksi Bayu Prianto yang membangun rumah sejak 2010, saksi Topan Tri Wibowo yang membangun rumah sejak 2013 dan saksi Vera Wijayanti yang membangun rumahnya pada tahun 2016, tidak pernah melihat adanya papan resplang yang bertuliskan tanah ini milik PT. Patra Jasa, atau adanya papan peringatan yang berisi larangan untuk memasuki atau mendirikan bangunan diatas tanah tersebut.

Ketiga saksi ini didalam persidangan juga mengaku, tidak mengetahui alas hak atau adanya sertifikat yang dimiliki PT. Patra Jasa untuk menguasai tanah tersebut.

“Jika tanah yang kami tempat itu milik PT. Patra Jasa, harusnya ada papan pengumuman atau papan peringatan sehingga tidak ada seorangpun yang berani mendirikan rumah diatas tanah itu,” ungkap saksi Vera Wijayanti.

Dihadapan majelis hakim, ketiga saksi ini juga mengaku bahwa sebelum mereka mendirikan rumah diatas tanah tersebut, sudah ada beberapa rumah milik warga yang berdiri dan sudah ditempati.

Saksi Bayu Prianto yang kelahiran 1973 dan asli warga Pulosari IIIB menjelaskan, kedua orang tuanya sudah memiliki rumah terlebih dahulu di Pulosari Bawah.

“Orangtua saya asli Pulosari. Awalnya, saya tinggal bersama orangtua. Ketika melihat banyak orang mendirikan rumah di Pulosari Bukit, saya pun ikut ikutan,” papar Bayu Prianto.

Tim kuasa hukum 44 warga Pulosari yang mengajukan gugatan PMH di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk membangun rumahnya, saksi Bayu Prianto mengaku bahwa semua biaya yang dikeluarkan, murni hasil jerih payahnya sendiri, bukan dibangunkan kedua orangtuanya, begitu juga dengan rumah yang ditempati Vera Wijayanti dan saksi Topan Tri Wibowo.

Hal lain yang dijelaskan ketiga saksi dimuka persidangan adalah mengenai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Rumah yang ditempati ketiga saksi ini tidak pernah dimintakan IMB, baik ke kelurahan maupun kecamatan.

Meski begitu, pihak kelurahan maupun kecamatan tidak pernah melakukan larangan, menghentikan proses pembangunan rumah ataupun teguran.

Tiga saksi ini dalam kesaksiannya menjelaskan, bahwa rumah yang mereka bangun dan akhirnya ditempati itu pernah dimohonkan listrik ke PLN dan air ke PDAM.

Saksi Bayu Prianto dalam kesaksiannya menjelaskan, ketika ia mengajukan ke PLN supaya rumahnya dialiri listrik, pihak PLN terlebih dahulu melakukan survey.

Begitu selesai survey, tak lama setelah itu, rumahnya pun akhirnya teraliri listrik, begitu juga dengan air PDAM.

“Jadi, ketika saya mau membangun rumah di Pulosari Bukit, saya terlebih dahulu bertanya ke beberapa warga mengenai syarat untuk membangun rumah disini,” kata saksi Bayu Prianto.

Bahkan, lanjut saksi Bayu Prianto, kami juga sempat berkonsultasi dengan beberapa sesepuh disana. Begitu dipersilahkan, barulah proses pembangunan rumah dilakukan.

Saksi Bayu Prianto kembali menjelaskan, ketika rumahnya dibangun, tidak pernah ada teguran, larangan maupun perintah untuk menghentikan pembangunan dari pihak manapun, termasuk dari PT. Patra Jasa.

Para saksi yang dihadirkan dimuka persidangan ini kemudian menceritakan adanya eksekusi yang dilakukan PN Surabaya ditahun 2018 lalu.

Ketiga saksi yang diperiksa tidak bersamaan ini kembali bercerita, sejak menempati rumah di Pulosari Bukit, PT. Patra Jasa tidak pernah sekalipun mengunjungi warga, apalagi memberitahukan bahwa lahan yang telah ditempati banyak rumah tersebut akan dieksekusi.

Begitu pula dengan aparat terkait mulai kelurahan, kecamatan, Satpol PP Kota Surabaya dan pihak internal PT. Patra Jasa, tidak pernah melakukan sosialisasi, pemberitahuan, mengajak musyawarah warga supaya nantinya ketika rencana eksekusi terhadap lahan itu dilakukan, warga pun tahu dan menyadari.

Saksi Bayu Prianto kepada majelis hakim kembali menerangkan, ditahun 2014 dan tahun 2017, secara tiba-tiba ada surat dari PN Surabaya.

“Ada surat yang ditujukan ke Suhartono, paman saya adik kandung ibu saya. Surat itu ternyata anmaning. Namun, surat itu tidak digubris paman saya karena merasa tidak memiliki kaitan maupun tidak punya apa-apa di Pulosari Atas,” terang saksi Bayu Prianto.

Masih berkaitan dengan adanya surat dari PN Surabaya dan akhirnya diketahui jika surat itu adalah Anmaning.

Saksi Vera Wijayanti juge menjelaskan, ditahun 2014, ada surat dari PN Surabaya yang ditujukan ke Supartam.

Beberapa warga Pulosari dan tim kuasa hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.xom)

“Yang menerima surat itu adalah Siami ibu kandung saya, putri dari Supartam. Namun hanya satu kali itu saja. Kami tidak tahu apa maksud dari surat PN Surabaya tersebut,” ujar saksi Vera Wijayanti.

Walaupun pengadilan pernah berkirim surat ke beberapa warga, namun pelaksanaan eksekusi tak pernah diberitahukan ke warga.

Beberapa warga Pulosari Atas yang merasa tidak ada kaitannya dengan eksekusi, merasa tidak terjadi apa-apa. Mereka pun beraktivitas sebagaimana biasanya.

Warga pun terlihat panik begitu tim dari pengadilan mulai menghancurkan rumah warga tersebut satu persatu. Bahkan, rumah warga di Pulosari Atas yang sebenarnya tidak masuk dalam obyek sengketa, ikut dirobohkan.

Saksi Topan Tri Wibowo dimuka persidangan bahkan bercerita, ketika eksekusi itu terjadi, diatas kepalanya sudah ada mesin bego.

Ia yang hendak menyelamatkan beberapa barangnya bahkan harus berlomba-lomba dengan alat berat yang mulai menghancurkan rumah-rumah warga satu persatu.

“Beberapa hari sebelum eksekusi, saya beli lemari tiga shaf. Ketika orang-orang dari pengadilan mengeluarkan paksa barang-barang milik warga dari rumah yang akan dirobohkan, lemari saya ini rusak,” cerita saksi Bayu Prianto.

Namun, lanjut Bayu Prianto, ada yang bilang supaya saya menghubungi PT. Patra Jasa karena akan diganti.

“Begitu saya ke Patra dan bertemu dengan beberapa orang Patra, lemari saya itu tak kunjung diberi ganti kerugian,” keluhnya.

Hal lain yanh diceritakan para saksi didalam persidangan adalah mengenai adanya ganti rugi. Namun, bentuknya hanya tali asih.

Meski begitu, tak satupun 44 warga Pulosari atas yang saat ini mengajukan gugatan, mendapatkan ganti rugi atas rumah mereka yang ikut dirobohkan.

Yang mendapat ganti rugi adalah rumah-rumah bertuliskan rumah ini dikuasai PT. Patra Jasa. Untuk rumah-rumah yang tidak ada tulisan apapun, tidak mendapat ganti rugi namun ikut dirobohkan.

Ditemui usai persidangan, Luvino Siji Samura, SH., MH dan Ananta Rangkugo,.SH secara bergantian menerangkan, dari beberapa saksi yang dihadirkan dipersidangan termasuk tiga warga yang dihadirkan pada persidangan ini, semakin terang benderang, bagaimana sejarahnya tanah itu.

“Makin nampak ketidak adilan yang dirasakan 44 warga yang rumahnya ikut dirobohkan pada pelaksanaan eksekusi ditahun 2018 lalu,” ungkap Ananta Rangkugo.

Dalam perkara ini, lanjut Ananta, makin terlihat pula adanya skenario, dugaan rekayasa, yang dilakukan pihak tertentu.

“Hal itu bisa dilihat dari anmaning baik yang diterima Suhartono maupun Watim ditahun 2014 dan 2017,” terang Ananta.

Apakah mungkin, lanjut Ananta, Watim yang meninggal tahun 2003, didalam surat Anmaning itu diberi penjelasan, yang bersangkutan sedang sakit sehingga tidak bisa menandatangani surat-surat.

Bukan hanya itu. Ananta kembali menjelaskan, hal paling janggal dan terlihat ada kebohongan diperkara nomor 333 tersebut adalah mengenai luasan tanah, baik yang dimiliki Supartam dan Watim.

Menurut Ananta, berdasarkan data yang ada, Supartam, Watim tidak memiliki tanah maupun bangunan di Pulosari Atas.

Namun, didalam dokumen pengajuan ganti kerugian kepada PT. Patra Jasa, yang ketika itu dikuasakan kepada Badrus dan Ali Sultan Hasibuan, disebutkan bahwa Supartam dan Watim memiliki tanah di Pulosari atas dengan luasan 1300 meter persegi dan 2 ribuan meter persegi.

Ananta secara tegas menerangkan, perkara ini error in persona. Dan yang lebih tragis lagi, akibat error in persona ini, 415 rumah milik warga Pulosari harus dieksekusi dan dirobohkan. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Dalam Duplik Pengusaha Cantik Asal Surabaya, Berisi Kejanggalan Perjanjian Kesepakatan Dengan Mantan Suami

redaksi

Hakim Temukan Fakta Baru Dalam Perkara Amblesnya Jalan Gubeng

redaksi

PEMPROV JATIM TIDAK SERIUS SAH KAN PERDA MINUMAN BERALKOHOL KOTA SURABAYA

redaksi