surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

DIHPA Gelar Simposium Nasional, Bahas Penerapan KUHP Nasional Dan KUHAP Baru Yang Belum Mengedepankan Rasa Keadilan

Dari Kiri Ke Kanan : Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., M.S., Dr. Sholehuddin, SH.,MH dan Beryl Cholif Arrachman. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkumpulan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) gelar simposium nasional

Simposium nasional yang digelar mulai Jumat (10/6/2026) hingga Minggu (12/6/2026) dan mengambil tema realtualisasi keilmuan hukum pidana di era baru hukum pidana materiil dan hukum pidana formil ini dihadiri para guru besar dan pakar hukum pidana yang menjadi dosen atau pengajar di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia.

Beberapa guru besar ilmu hukum pidana yang menghadiri simposium nasional ini seperti Prof. Dr. Barda Nawawi Arief sebagai Keynote Speech, SH, DR. M. Sholehuddin, SH.,MH Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) DIHPA dan Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Gandjar Laksmana Bonaprapta, SH., MH sebagai Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Arief Amrullah, SH.,M.Hum, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Negeri Jember (Unej), Prof. Dr. Juanrico Alfaromona Sumarezs Titahelu, SH., MH, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pattimura, Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH.,M.S, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trunojoyo Madura dan Prof. Dr. Tongat, SH., MH, Guru Besar Hukum Pidana dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) periode 2025-2029.

Selama tiga hari, para guru besar dan ahli hukum pidana yang juga sebagai pengajar di perguruan tinggi ini akan membawakan materi-materi menarik seputar Ilmu Hukum Pidana dan bagaimana penegakannya dikaitkan dengan KUHP Nasional dan KUHAP Baru.

Dr. M. Sholehuddin, SH.,MH mengatakan, Perkumpulan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPA) merupakan organisasi profesi Dosen Ilmu Hukum Pidana.

Untuk saat ini, diseluruh Indonesia, DIHPA sudah membentuk 29 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) seluruh Propinsi di Indonesia.

Terselenggaranya simposium nasional Perkumpulan Dosen Ilmu Hukum Pidana ini atas inisiatif Dewan Pimpinan Nasional (DPN) DIHPA yang bekerjasama dengan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja & Partners.

Simposium nasional ini selain dihadiri Para Guru Besar Ilmu Hukum Pidana juga dihadiri para pengurus DPW DIHPA seperti DPW DIHPA Kalimantan Tenggara, DPW DIHPA Bali, DPW DIHPA Surabaya.

Lebih lanjut Sholehuddin mengatakan, diperhelatan ini para dosen Ilmu Hukum Pidana ini membahas tentang bagaimana KUHP Nasional dan KUHAP Baru mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026.

“Sebagai undang-undang yang baru tentunya penggunaan KUHP Nasional dan KUHAP Baru ini tidak seperti ketika KUHP dan KUHAP lama diberlakukan. Para penegak hukum masih harus lebih membiasakan lagi untuk menggunakannya,” ujar Sholehuddin.

Berdasarkan pengamatan para dosen Ilmu Hukum Pidana yang tergabung dalam DIHPA ini, lanjut Sholehuddin, ternyata masih diperlukan semacam evaluasi didalam penggunaan KUHP Nasional dan KUHAP Baru sejak diberlakukan.

“Ternyata setelah digunakan lebih kurang enam bulan lamanya sejak diberlakukan 2 Januari 2026, berdasarkan pengamatan kami, penggunaan KUHP Nasional dan KUHAP Baru ini belum mendatangkan rasa keadilan,” ungkap Sholehuddin.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) DIHPA ini melanjutkan, belum dirasakannya ada rasa keadilan itu terutama bagi orang-orang yang terlibat didalam proses peradilan pidana.

“Rasa keadilan itu belum kami rasakan. Mengapa KUHP Nasional dan KUHAP baru ini belum juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat?,” jelas Sholehuddin penuh tanya.

Tidak adanya rasa keadilan dengan hadirnya KUHP Nasional dan KUHAP baru ini, sambung Sholehuddin, khususnya bagi para terdakwa maupun seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka suatu tindak pidana.

“Dari aspek criminal justice system, rasa keadilan itu harusnya ada disetiap sistem peradilan pidana, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pelaksanaan eksekusi pelaksanaan pidana, ” tegas Sholehuddin.

Rasa keadilan ini, sambung Sholehuddin, belum nampak dan belum dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, sebagai Dosen Ilmu Hukum yang mencetak para penegak hukum dan orang-orang yang berkecimpung dibidang hukum menilai bahwa perubahan mendasar tentang adanya KUHP Nasional dan KUHAP baru ini belum benar-benar disadari dan dipahami para penegak hukum di Indonesia.

“Kita sendiri sebagai Dosen Ilmu Hukum, tidak bisa menyalahkan mindset para penegak hukum kita yang masih berfikiran menggunakan KUHP lama Wetboek van Strafrecht, KUHP buatan Belanda,” ujar Sholehuddin.

Untuk itulah, perubahan mendasar akan penerapan KUHP Nasional itu, sambung Sholehuddin, harus diawali dari pengajaran di universitas, dari dosen ilmu hukum pidana sendiri di setiap perguruan tinggi di Indonesia.

Diselenggarakannya simposium ini, masih menurut penjelasan Sholehuddin, tujuannya itu, menyatukan visi serta misi juga memberi pemahaman yang benar KUHP kita sudah berubah menjadi KUHP Nasional dan KUHAP baru, khususnya secara filosofis.

Berdasarkan aspek filosofisnya, Sholehuddin menerangkan, di KUHP Nasional dan KUHAP baru benyak perubahan mendasar, begitu juga implementasinya.

“Saat ini terjadi desentralisasi pemidanaan atau decentralization of sentencing. Penjatuhan sanksi dalam peradilan pidana juga mempersoalkan proses waktu,” terang Sholehuddin.

Ketika seseorang diperiksa penyidik, lanjut Sholehuddin, kemudian diperiksa lagi penuntut umum, pemeriksaan di penyidik itulah sebenarnya penjatuhan sanksi.

“Jadi salah jika ada anggapan bahwa sanksi itu dijatuhkan di pengadilan. Disinilah adanya perubahan mendasar dengan adanya restorative justice, yang bisa diselesaikan pada tahap awal penyidikan, penuntutan bahkan dipengadilan sebelum dimulainya proses pemidanaan akan ditawarkan adany restorative justice,” kata Sholehuddin.

Di tingkat penuntutan sendiri, sambung Sholehuddin, ada plea bargain atau pengakuan bersalah, ditingkat pengadilan ada pemaafan hakim. Ini semua dimaknai decentralization of sentencing atau desentralisasi pemidanaan.

Jadi pemidanaan itu, berdasarkan KUHP Nasional maupun KUHAP baru, tidak harus menunggu dari pengadilan namun diserahkan pada sub sistem dalam criminal justice system.

Masih menurut penjelasan Sholehuddin, permasalahan yang terjadi itu bisa diselesaikan ditingkat penyidikan kepolisian, tidak perlu berlanjut hingga ke pengadilan asalkan ada pengakuan bersalah atau plea bargain.

Dan yang masih berkembang dimasyarakat adalah mindset untuk memenjarakan seseorang. Mindset ini hingga sekarang belum berubah.

Sholehuddin kemudian menegaskan, didalam penegakan dan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru ini, para aparat penegak hukum haruslah menghargai, menjunjung tinggi nilai-nilai harkat dan martabat kemanusiaan didalam penegakan hukum pidana di masyarakat.

Usai mengikuti simposium nasional ini, Sholehuddin pun berharap para ahli hukum pidana yang juga sebagai dosen di sejumlah perguruan tinggi ini, ketika kembali ke perguruan tinggi mereka masing-masing, mindset-nya harus sudah berubah karena telah mendapat pembekalan di simposium ini.

Selain itu, dengan adanya simposium nasional ini diharapkan pula ada persamaan persepsi dan filosofis kemudian diajarkan kepada para mahasiswanya.

Dan ketika para mahasiswa ini telah menjadi penegak hukum atau berkiprah di bidang hukum lainnya, mindset atau pola pikir para penegak hukum itu sudah berubah karena ketika para penegak hukum ini masih menjadi mahasiswa dan belajar diperguruan tinggi, penerapan hukum pidana yang diajarkan gurunya telah berubah.

Inilah yang menurut Sholehuddin menjadi tujuan utama Perkumpulan DIHPA untuk penegakan hukum pidana dan penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru dikemudian hari.

Sementara itu, Beryl Cholif Arrachman selaku Panitia Simposium Nasional Dosen Ilmu Hukum Pidana menambahkan, dengan adanya KUHP Nasional dan KUHAP Baru ini menuntut bukan hanya para penegak hukum namun para akademisi dibidang Ilmu Hukum Pidana untuk meng-update dan meng-upgrade keilmuannya dibidang hukum.

“Tujuannya supaya Hukum Pidana itu bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pencari keadilan,” ungkap Beryl.

Kalau Ilmu Hukum Pidananya tidak up to date, lanjut Beryl, maka akan ketinggalan jaman. Khususnya bagi para praktisi hukum, apabila tidak mau meng-upgrade maupun meng-update pengetahuannya khususnya dibidang hukum pidana maka akan susah bagi para praktisi hukum itu untuk memperjuangkan hukum itu sendiri.

“Oleh karena itu, DIHPA sendiri memandang perlu untuk dilakukan kegiatan yang tujuannya upgrading keilmuan para praktisi hukum dibidang penegakan hukum pidana menggunakan KUHP dan KUHAP yang baru,” papar Beryl.

DIHPA dan Kantor Hukum Johanes Dipa Widjaja, sambung Beryl, sangar mendukung segala kegiatan yang bertujuan untuk menambah keilmuan maupun memperbaharui pengetahuan dibidang Ilmu Hukum Pidana yang baru.

Sebagai kantor jasa hukum dan bergerak dibidang pendampingan hukum, Beryl menegaskan bahwa updating dan upgrading dibidang ilmu hukum pidana terbaru itu sangat penting dan telah menjadi kebutuhan dasar.

Para praktisi hukum, masih menurut Beryl Cholif Arrachman, harus selalu menerapkan ilmu hukum khususnya hukum pidana dengan sebaik mungkin dan selalu mengikuti perkembangan terbaru dibidang penerapan ilmu hukum pidana.

Sementara itu, Prof Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH.,MS menambahkan, sebagai akademisi sangat tabu untuk menerima begitu saja aturan-aturan hukum yang ada. Mengapa? Dengan adanya KUHP maupun KUHAP yang baru, yang diperbaharui adalah aturan hukumnya.

“Bagaimana dengan mentalitasnya? Tetap sama. Mengapa bisa seperti itu? Karena kita salah dalam memahami bahwa aturan hukum itu tidak hanya tentang aturan namun masih ada norma yang harus diperhatikan,” tutur Deni Setya Bagus Yuherawan.

Norma itulah, lanjut Deni Setya Bagus Yuherawan, yang harus juga dilaksanakan bukan hanya sebagai kewajiban aturan hukum tapi sebagai kewajiban moral yang juga harus dilakukan.

Sebagai pengajar dibidang hukum, Deni Setya Bagus Yuherawan selalu mengatakan kepada para mahasiswanya untuk tetap kritis terhadap analisa kritis putusan pasal.

Masih menurut Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, tidak semua putusan pasal itu tepat dan akurat sehingga harus tetap di kritisi. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

PESERTA SBMPTN MENCAPAI 5 RIBU LEBIH

redaksi

Beri Kemudahan Dalam Bertransaksi Diluar Negeri, Bank OCBC NISP Hadirkan Global Wallet

redaksi

Memperingati Hari Kasih Sayang Vous Spa Mercure Hotel Beri Penawaran Istimewa

redaksi