
SURABAYA (surabayaupdate) – Nasib buruk menimpa Hermanto Oerip, seorang terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang saat ini perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Bos pemilik perusahaan perumahan PT. Galaxy Bumi Permai ini hanya bisa terdiam saat Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara, tiba-tiba mengatakan ada penetapan yang harus dibacakan majelis hakim pada persidangan hari ini, Senin (20/4/2026).
Lebih majelis hakim dalam penetapan nomor : 279/Pid.B yang dibacakan Hakim Nur Kholis disebutkan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan kepada terdakwa Hermanto Oerip.
“Pengalihan status penahanan terdakwa Hermanto Oerip, dari tahanan kota menjadi tahanan Rutan, berlaku selama 30 hari, mulai tanggal 20 April 2026 sampai dengan 19 Mei 2026,” kata Hakim Nur Kholis saat membacakan penetapan.
Usai pembacaan penetapan pengalihan status penahanan terdakwa Hermanto Oerip dari tahanan kota menjadi tahanan negara, majelis hakim kemudian memerintahkan ke penuntut umum untuk membacakan surat tuntutannya.
Berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho dimuka persidangan, penuntut umum menyebutkan bahwa terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo tidak pernah melakukan pengelolaan tambang nikel.
“Terdakwa Hermanto Oerip dan Venansius Niek Widodo tidak pernah melakukan pengelolaan tambang nikel namun menggunakan uang yang disetorkan Soewondo Basoeki di bisnis pengelolaan tambang nikel tersebut untuk kebutuhan lain,” urai Jaksa Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan surat tuntutan JPU.
Masih berdasarkan surat tuntutan yang dibacakan jaksa Hajita Cahyo Nugroho, penuntut umum mempunyai keyakinan berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan dipersidangan didukung dengan alat bukti dipersidangan, bahwa Hermanto Oerip telah melakukan tindak pidana sebagaimana telah dilakukannya dan terurai dalam surat dakwaan.
Penuntut umum dalam surat tuntutannya juga menjelaskan bahwa penuntut umum mempunyai keyakinan bahwa terdakwa Hermanto Oerip terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu untuk menggerakkan seseorang menyerahkan sejumlah uang dan barang, menghapus piutang dan lain sebagainya sebagaimana terurai lengkap dalam surat tuntutan penuntut umum.
Masih berdasarkan isi surat tuntutan penuntut umum bahwa kejahatan yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip sebagai kejahatan yang saling berhubungan sehingga penuntut umum memandangnya sebagai kejahatan yang berlanjut.

Selain itu, dalam surat tuntutan ini juga dijelaskan tentang hal-hal memberatkan dan hal-hal meringankan.
“Untuk hal memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa Hermanto Oerip telah mengakibatkan kerugian bagi Soewondo Basoeki sebesar Rp. 62,5 miliar,” ungkap Jaksa Hajita Cahyo Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.
Masih berdasarkan hal memberatkan yang dibacakan jaksa Hajita Cahyo Nugroho, bahwa perbuatan terdakwa Hermanto Oerip dianggap berbelit belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan dan terdakwa Hermanto Oerip dianggap telah menikmati hasil kejahatan yang telah dilakukannya.
Perbuatan terdakwa Hermanto Oerip, lanjut Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, melanggar pasal 492 UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 20 ayat (1) huruf (c) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto pasal 23 ayat (1) UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Memperhatikan perundang-undangan yang berlaku, menuntut meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini supaya menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hermanto Oerip dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 10 bulan,” pinta penuntut umum sebagaimana dibacakan Jaksa Hajita Cahyo Nugroho.
Terpisah, kuasa hukum Soewondo Basoeki, Dr. Rahmat sangat mengapresiasi tuntutan 3 tahun dan 10 bulan jaksa penuntut umum.
Lebih lanjut Rahmat menjelaskan bahwa tuntutan 3 tahun dan 10 bulan itu memang sangat layak diberikan ke terdakwa Hermanto Oerip atas perbuatannya yang telah menyebabkan kerugian bagi Soewondo Basoeki.
“Dengan tuntutan 3 tahun dan 10 bulanyang telah dimintakan penuntut umum kepada majelis hakim tersebut berarti jaksa benar-benar yakin dengan perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa Hermanto Oerip,” tutur Rahmat.
Selain itu, sambung Rahmat, jaksa juga telah mempunyai keyakinan bahwa terdakwa Hermanto Oerip adalah otak dari tindak pidana yang telah dilakukan Venansius Niek Widodo yang perkaranya telah diputus dimana diperkara itu Venansius Niek Widodo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan mendapat hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara sebagaimana tertuang dalam Putusan PK Nomor: 98/PK/PD/2023).
“Jadi Soewondo tidak pernah melaporkan Hermanto Oerip, ini karena murni berdasarkan putusan PK terpidana Venansius Niel Widodo yang menyatakan Hermanto Oerip adalah otak dari pidana ini,” ungkap Rahmat, Senin (20/4/2026).
Atas tuntutan yang telah diberikan penuntut umum ini, Rahmat juga mengapresiasi penegakan hukum yang telah ditunjukkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, mengingat sebelumnya terdakwa Hermanto Oerip ini didukung elit politik dan juga oknum aparat penegak hukum sehingga begitu susah untuk menjerat terdakwa Hermanto Oerip ke ranah hukum karena banyaknya LP yang kandas. (pay)
