surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Divpropam Mabes Polri Tangkap 5 Oknum Polisi Saat Pesta Sabu, Yang Diajukan Untuk Diadili Hanya 3 Orang

Persidangan oknum anggota polisi narkoba Polrestabes Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Masih ingat peristiwa penangkapan 5 oknum polisi Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan pesta sabu di sebuah hotel berbintang di Surabaya?

Saat ini, perkara dugaan penyalahgunaan narkotika itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dari lima nama yang diinisial Kapolrestabes Surabaya waktu itu, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir saat press rilis di Mapolrestabes Surabaya, hanya tiga orang yang diserahkan ke pengadilan untuk diadili.

Terungkapnya hanya tiga anggota polisi yang ditangkap kala itu dan kemudian diadili di PN Surabaya, saat para terdakwa menjalani persidangan perdana, Kamis (16/9/2021) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Rahmat Hari Basuki, tiga anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang diadili tersebut bernama Iptu Eko Julianto yang menjabat sebagai Kanit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Aipda Agung Pratidina dan Brigadir Polisi Sudidik.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dikatakan bahwa ketika oknum polisi yang pernah berdinas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya ini didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, tanggal 28 April 2021, terdakwa Eko Julianto, terdakwa Agung Pratidina dan terdakwa Sudidik membooking dua kamar di hotel Midtown Residence yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya. Dua kamar hotel yang dibooking itu kamar 1701 dan 1702.

“Kemudian, terdakwa Eko Julianto menghubungi Chinara Christine Selma supaya datang ke kamar hotel. Setelah itu, mereka mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur,” kata Jaksa Rahmat Hari Basuki saat membacakan surat dakwaan, Kamis (16/9/2021).

Terdakwa Agung Pratidina, lanjut Jaksa Hari Basuki, yang akan mengambil air minum di parkiran mobil, kemudian ditangkap Tim Divpropam Mabes Polri. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 26,4 gram.

“Usai menangkap terdakwa Agung Pratidina, tim Divpropam Mabes Polri kemudian menggelandang terdakwa Agung Pratidina ke kamar 1701 yang terkoneksi dengan kamar 1702,” ungkap Jaksa Hari Basuki.

Dari kamar tersebut, sambung Hari Basuki, ditemukan barang bukti narkotika berbagai jenis mulai dari sabu-sabu, ekstasi, obat penenang dan Happy Five.

Mengutip pernyataan Jaksa Hari Basuki saat membacakan surat dakwaan, barang bukti narkotika yang ditemukan di kamar 1701 dan 1702 itu antara lain dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 1,45 gram, 1 butir obat benzoate atau penenang dan 8 butir Happy Five.

“Berdasarkan pengakuan para terdakwa, narkotika itu mereka peroleh dari barang bukti milik Aria Bimantara yang melarikan diri saat dilakukan penangkapan di jalan Kedung Asem Surabaya,” ujar Hari Basuki.

Masih menurut isi surat dakwaan JPU yang dibacakan Jaksa Hari Basuki, berdasarkan hasil pengembangan terhadap ketiga terdakwa, tim Divpropam Mabes Polri kemudian melakukan penggeledahan diruang kerja terdakwa Eko Julianto di Mapolrestabes Surabaya.

Berdasarkan hasil penggeledahan diruang kerja terdakwa Eko Julianto tersebut ditemukan narkotika jenis sabu

Dalam pengembangan, petugas DIV Propam Mabes Polri melakukan penggeledahan diruang kerja terdakwa Eko Julianto di Satreskoba Mapolrestabes Surabaya.

Dari penggeledahan itu ditemukan narkotika jenis sabu seberat 3,34 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 narkotika jenis sabu berat kotor 0,26 gram, 1 poket sabu berat kotor 0,42 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 1,19 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 0,61 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar berisi narkotika jenis sabu berat kotor 11,27 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 12,97 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 11,05 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 15,06 gram, 1 poket narkotika jenis sabu berat kotor 1,16 gram, 46 butir ekstasi logo tulisan Helneken warna hijau berat kotor 20,84 gram, 15 butir ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4 butir ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 butir ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 butir ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 butir ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 butir ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Saat dilakukan interogasi, para terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri. (pay)

Related posts

Mahasiswa Swasta Pemilik Bisnis Prostitusi Online Akhirnya Disidang

redaksi

Ada SP3 Dari Kepolisian, Abdul Salam Malah Dihukum Berat, Istri Menuntut Keadilan

redaksi

Seorang Kurir Narkoba Seberat 21,1 Kg Disidang, Dalam Persidangan BB Sabu Tinggal 10 Kg

redaksi