surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Germo Anggita Sari Langsung Menerima Hukuman Sembilan Bulan Penjara

Alen Saputra dan Alfania Tiarsasila alias Fani, dua orang mahasiswa Jogjakarta yang menjadi germo Anggita Sari akhirnya tersenyum lega ketika mendengar hukuman 9 bulan penjara di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Alen Saputra dan Alfania Tiarsasila alias Fani, dua orang mahasiswa Jogjakarta yang menjadi germo Anggita Sari akhirnya tersenyum lega ketika mendengar hukuman 9 bulan penjara di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tanpa berfikir panjang, terdakwa Alen Saputra dan Alvania Tiarsasila alias Fani langsung menerima hukuman 9 bulan penjara yang dibacakan hakim Drs. Tugiyanto, Bc.Ip., SH, MH di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Meski jaksa Indra Thimoty menyatakan pikir-pikir, dua germo Anggita Sari ini langsung menyatakan menerima putusan 9 bulan penjara dari majelis hakim pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang Garuda, PN Surabaya, Kamis (14/1).

Dengan suara lirih dan nyaris tak terdengar, hakim Tugiyanto yang menjadi ketua majelis hakim membacakan pertimbangan hukumnya. Salah satu pertimbangan yang dibacakan hakim Tugiyanto ketika membacakan amar putusannya adalah bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain.

“Majelis hakim sependapat dengan dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana dalam surat dakwaan JPU itu menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa ini dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, “ ujar Tugiyanto.

Atas perbuatan kedua terdakwa ini, lanjut Tugiyanto, mengadili, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain ini dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau suatu kebiasaan. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama 9 bulan penjara.

Selain membacakan vonis 9 bulan penjara untuk terdakwa Alen Saputra dan terdakwa Alvania Tiarsasila alias Fani, hakim Tugiyanto juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada persidangan ini.

“Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan kedua terdakwa ini sudah memalukan dirinya sendiri. Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, bahwa kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui semua perbuatannya. Selain itu, kedua terdakwa masih berstatus mahasiswa sehingga masa depannya masih panjang, “ jelas hakim Tugiyanto.

Anggita Sari mendatangi PN Surabaya beberapa waktu lalu. Pada persidangan itu, Anggita Sari dihadirkan sebagai saksi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Anggita Sari mendatangi PN Surabaya beberapa waktu lalu. Pada persidangan itu, Anggita Sari dihadirkan sebagai saksi di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Usai membacakan putusannya, Tugiyanto juga berpesan kepada kedua terdakwa untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya ini. Selain merugikan diri sendiri, perbuatan kedua tersangka ini juga akan memalukan dirinya sendiri.

Dalam dakwaan yang disusun Indra Thimoty dan F.E. Rachman, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diterangkan bahwa kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 296 KUH Pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dimana dalam dakwaan kesatu itu dinyatakan bahwa kedua terdakwa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan.

Selain itu, kedua terdakwa juga didakwa melanggar pasal 506 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dimana dalam dakwaan kedua ini diterangkan bahwa perbuatan kedua terdakwa ini telah menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian.

Diuraikan juga dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa telah bekerjasama untuk menjalankan bisnis prostitusi online dengan menggunakan sarana HP Blackberry kemudian membuat grup bernama Princes Management.

Kemudian, kedua terdakwa yang sudah membentuk grup Princes Management ini mengundang sejumlah wanita yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia, termasuk Anggita Sari, untuk bergabung dengan grup ini dengan tujuan bahwa wanita-wanita yang telah bergabung dalam Princes Management tersebut akan melayani tamu dengan cara berhubungan badan layaknya suami istri. (pay)

 

Related posts

Penasehat Hukum Terdakwa Pengerusakan Menilai Kesaksian Korban Membingungkan

redaksi

Dr Aucky Hinting Gunakan Jasa Seorang Advokat Sebagai “Juru Damai”

redaksi

Motor Tersangka Pencuri Motor Dibakar Massa

redaksi