surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penasehat Hukum Warga Tanjungsari Tuduh Majelis Hakim Class Action Kedua Sudah Terima Suap

Egi Sudjana, salah satu kuasa hukum warga Tanjungsari menuding adanya dugaan suap terhadap majelis hakim yang memeriksa gugatan class action. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Egi Sudjana, salah satu kuasa hukum warga Tanjungsari menuding adanya dugaan suap terhadap majelis hakim yang memeriksa gugatan class action. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak diterimanya gugatan class action kedua yang dimohonkan 98 warga Kelurahan Tanjungsari membuat majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini diterpa isu suap.

Secara terang-terangan, dugaan suap yang sudah diterima majelis hakim yang diketuai Burhanuddin, SH itu diungkapkan tim penasehat hukum 98 warga Tanjungsari, ketika warga menggelar aksi demo di depan halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (14/1).

Egi Sudjana, ketua tim penasehat hukum 98 warga ini mengatakan, indikasi suap yang diterima majelis hakim itu terlihat dari tidak diterimanya gugatan class action yang sudah dimohonkan warga.

“Yang membuat kami heran, mengapa gugatan yang sudah disusun sekian rupa sebagai gugatan class action berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang sudah memenuhi unsur ini, malah ditolak, “ ujar Egi penuh tanya.

Dengan ditolaknya gugatan class action ini, lanjut Egi, jadi satu indikasi kuat bahwa majelis hakim sudah menerima sejumlah uang sebagai uang suap dari pihak lawan atau pihak tergugat class action.

Untuk mendukung dugaan majelis hakim sudah terima suap, Egi pun mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang mengumpulkan beberapa alat bukti, diantaranya adalah rekaman CCTV, dimana dalam rekaman CCTV tersebut, hakim Burhanuddin yang menjadi ketua majelis, melakukan pertemuan dengan pihak lawan.

“Selain bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan hakim Burhanuddin sudah melakukan pertemuan khusus dengan pengusaha dan perwakilan dari masing-masing perusahaan yang menjadi tergugat, kami juga diperlihatkan adanya bukti foto, “ ungkap Egi.

Lalu, dimana pertemuan khusus antara hakim Burhanuddin dengan perwakilan para tergugat ini terjadi? Mas’ud, salah satu anggota tim penasehat hukum warga menambahkan, pertemuan itu dilakukan di salah satu restauran yang ada di Surabaya, usai majelis hakim membacakan putusannya.

Efran Basuning, SH, humas PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Efran Basuning, SH, humas PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Sebenarnya, ketika majelis hakim hendak membacakan putusan atas gugatan class action warga ini sudah ada tanda-tanda bahwa kami akan dikalahkan. Tanda-tanda itu adalah beberapa petugas dari kepolisian berjaga-jaga di belakang kursi majelis hakim, saat persidangan berlangsung, “ ujar Mas’ud.

Waktu pertemuan antara hakim Burhanuddin dengan perwakilan 3 tergugat tersebut terjadi, Mas’ud mengatakan, dihadapan hakim Burhanuddin terlihat tumpukan-tumpukan layaknya berkas namun diyakini bahwa di dalamnya adalah uang suap yang hendak diberikan 3 perusahaan kepada majelis hakim melalui hakim Burhanuddin.

Dengan adanya temuan ini, apakah tim penasehat hukum warga akan melaporkannya kepada Komisi Yudisial? Untuk saat ini, Mas’ud mengatakan, tindakan itu pasti dilakukan setelah semua alat bukti berhasil dikumpulkan. Bahkan, sebelum tim penasehat hukum warga melapor ke KY, indikasi suap yang diperkuat dengan bukti-bukti tersebut, akan terlebih dahulu dipublikasikan ke masyarakat melalui wartawan.

Menanggapi gugatan class action yang dimohonkan warga Tanjungsari ini, Humas PN Surabaya, Efran Basuning mengatakan bahwa gugatan class action yang diajukan warga itu sebelumnya juga sudah dimohonkan. Permohonan class action pertama persidangannya diketuai hakim Sudarwin.

“Untuk class action yang kedua ini, majelis hakim yang diketuai Burhanuddin tidak mengabulkan gugatan tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat. Akibatnya, baik gugatan class action pertama maupun gugatan class action kedua akhirnya diputus Niet Ontvan kelijke verklaard atau NO, “ ungkap Efran.

Hakim yang menjadi ketua majelis untuk gugatan biasa yang diajukan 98 warga Tanjungsari ini juga mengatakan, tentang isu suap yang dituduhkan kepada hakim yang memeriksa gugatan class action tersebut, Efran enggan berkomentar.

“Saya tidak melihat sendiri demo yang dilakukan warga di depan kantor PN Surabaya. Selain itu, saya juga belum mengkonfirmasikan hal ini kepada hakim yang dituding telah menerima suap sehingga saya untuk saat ini tidak mau berkomentar, “ ujar Efran.

Meski begitu, jika memang warga merasa yakin jika hakim yang dituduh terima suap itu benar-benar ada buktinya, silahkan melaporkan hal itu ke Ketua PN Surabaya sebagai pimpinannya. Atau jika memang ada perbuatan pidananya, kenapa tidak melaporkan hal itu ke polisi. (pay)

 

 

 

Related posts

Diberi Hukuman Minimal, Persidangan Bandar Narkoba Berjalan Super Cepat

redaksi

Tim Intelijen Dan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp. 3,6 Miliar

redaksi

Pengusaha Cantik Dan Kuasa Hukumnya Tunjukkan Harta Bersama Kepada Majelis Hakim

redaksi