
SURABAYA (surabayaupdate) – Dua mahasiswa sebuah Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Surabaya ditangkap polisi.
SH alias BS asal Bangkalan Madura dan MSS asal Pontianak ditangkap Unit Jatanras Polda Jatim, Sabtu (19/7/2025) sekitar pukul 23.00 Wib disebuah parkiran cafe yang beralamat di Jalan Ngagel Jaya Selatan Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam koferensi pers di Mapolda Jatim menerangkan, SH alias BS dan MSS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan, dugaan tindak pidana pengancaman, dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Propinsi Jawa Timur, DR. Aries Agung Paewai S.STP., MM.
“Modus yang digunakan kedua tersangka adalah, dengan mengirimkan surat pemberitahuan rencana unjuk rasa ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Senin (21/7/2025),” ungkap Jules Abraham Abast, Kamis (24/7/2025).
Jules Abraham Abast kembali menerangkan, unjuk rasa itu bertujuan menuntut supaya Aris Agung Paewai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah, dan perselingkuhan yang telah dilakukannya dengan istri seorang perwira TNI.
“Kemudian, Sabtu (19/7/2025), kedua tersangka bertemu dengan Iqbal dan Fahri, orang yang diutus mewakili Aries Agung Paewai,” cerita Jules Abraham Abast.
Tersangka SH alias BS dan tersangka MSS serta Iqbal dan Fahri, sambung Jules Abraham Abast, sepakat bertemu disebuah cafe yang berlokasi di Jalan Ngagel Jaya Selatan.

Jules Abraham Abast kembali melanjutkan, sebelum pertemuan terjadi, kedua tersangka dan pihak Kadispendik Propinsi Jawa Timur bersepakat untuk berdamai dengan kompensasi uang damai sebesar Rp. 50 juta.
“Uang damai sebesar Rp. 50 juta itu disepakati dengan syarat supaya rencana demo didepan kantor Dinas Pendidikan Propinsi yang hendak digelar kedua tersangka tidak dilaksanakan,” kata Jules Abraham Abast.
Kesepakatan lain, sambung Jules Abraham Abast adalah, menghapus atau men-take down semua postingan yang telah dibuat dan disebarkan kedua tersangka melalui media sosial Instagram dan Tik Tok.
Namun, ketika kedua tersangka dan dua orang utusan Kadispendik Propinsi Jawa Timur itu bertemu disebuah cafe, uang yang dibawa Iqbal dan Fahri hanya sebesar Rp. 20.050.000 yang dimasukkan ke paper bag.
Jules Abraham Abast juga menerangkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi akhirnya diketahui bahwa tersangka SH alias BS dan tersangka MSS yang mengaku sebagai anggota salah satu ormas, hanyalah akal-akalan kedua tersangka sebab ormas mereka tersebut tidak mempunyai ijin dan anggotanya hanya mereka berdua saja.
Kemudian, polisi yang sudah mendapat informasi keberadaan kedua tersangka lalu menuju ke lokasi dan melakukan penangkapan.
“Anggota Jatanras Polda Jatim yang sudah mendapat informasi keberadaan kedua tersangka, langsung bergerak. Sekitar pukul 23.00 Wib, kedua tersangka langsung diamankan beserta barang bukti sebuah paper bag berisi uang sebesar Rp. 20.050.000 yang ketika itu dibawa tersangka SH alias BS,” ujar Jules Abraham Abast.
Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka kemudian dijerat dengan pasal 368 juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 369 KUHP dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya pidana penjara maksimal sembilan tahun. (pay)
