surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Pemain BBM Ilegal Jalani Tahap II, Satu Diantaranya Residivis Kasus Penyalahgunaan BBM

Gambar Ilustrasi : BBM Ilegal. (FOTO : istimewa/A1)

SURABAYA (surabayaupdate) – Kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali terungkap di Kota Surabaya.

Meski tidak terdengar sama sekali peristiwa penangkapannya, namun tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menjalani Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Yang membuat perkara ini semakin menarik, dari tiga orang yang tertangkap dan saat ini telah dilakukan penahanan di Mako Kepolisian Perairan dan Udara Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut, salah satunya adalah residivis kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Adalah Anom Setija Legawa. Dikalangan pemain BBM ilegal di Surabaya dan sekitarnya, Anom Setija Legawa dikenal dengan nama Yoyok.

Untuk perkaranya kali ini, Anom Setija Legawa ditangkap bersama Henry Prasetya dan Bahas Nur Aditya.

Ketiga tersangka ini sudah dilakukan Tahap II tinggal menunggu untuk disidangkan. Pihak kejaksaan sendiri telah menugaskan Jaksa Sundaya, Farkhan Junaedi yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Jaksa Estik Dilla Rahmawati, Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Yang membuat perkara ini semakin menarik adalah, meski jaksa menahan ketiganya, namun penahanan ketiga tersangka ini tidak di Rutan Kelas I-A Medaeng, melainkan ditahan di Mako Polairud Polda Jatim.

Dikonfirmasi terkait Tahap II ketiga tersangka ini, Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Yusuf Akbar Amin mengatakan bahwa Tahap II ketiga tersangka itu sudah dilakukan satu minggu yang lalu.

“Kalau tidak salah, tahap II-nya satu minggu yang lalu. Ketiganya ditahan di Polairud,” ungkap Yusuf Akbar Amin.

Yusuf Akbar kembali menerangkan, untuk perkara nomor : 1718/Pid.B/ 2025/PN Sby dan SPDP nomor : 46/XII/RES.1.24/2024/ Ditpolair ini adalah perkara yang ditangani Kejati Jawa Timur.

Para tersangka lanjut Yusuf Akbar disangka melakukan perbuatan pemalsuan surat perintah olah gerak kapal dan kelaikan laut.

Perbuatan para tersangka tertuang dalam pasal 303 ayat 1 tentang pelayaran dan pasal 263 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Jaksa Estik Dilla Rahmawati menambahkan, diperkara ini, kejaksaan telah menyita barang bukti berupa beberapa dokumen, kapal dan juga minyak di dalam kapal.

Untuk diketahui, Anom Setija Legawa alias Yoyok pernah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tahun 2014.

Warga Jalan Masjid Asemrowo ini diadili karena terbongkarnya sindikat penjualan dan penimbunan BBM ilegal di Surabaya yang diungkap Mabes Polri.

Bersama-sama dengan Welly Susanto alias Welly, bos PT Rashwa Getra Nirwana ini melakukan jual beli solar ke kapal-kapal.

Saat didudukkan sebagai terdakwa, Anom Setija Legawa alias Yoyok didakwa Jaksa Eko Nugroho yang kala itu bertugas di Kejari Tanjung Perak Surabaya, dengan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Anom Setija Legawa alias Yoyok pun terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Meski dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 7,5 miliar per bulan, namun hukuman yang diberikan majelis hakim dan tuntutan untuk Anom Setija Legawa alias Yoyok tidak sebanding dengan perbuatan yang sudah mereka berdua lakukan.

Jaksa Eko Nugroho ditahun 2014 itu menuntut Anom Setija Legawa alias Yoyok dengan pidana penjara selama lima bulan, sedangkan Welly Susanto dituntut satu bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa kepada Anom Setija Legawa alias Yoyok.

Anom Setija Legawa alias Yoyok dan Welly Susanto pun dapat berkumpul dengan keluarga lebih cepat, karena majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Antonius Simbolon menjatuhkan hukuman penjara tiga bulan untuk Anom Setija Legawa alias Yoyok dan dua bulan 15 hari untuk Welly.

Bagaimana Anom Setija Legawa alias Yoyok dan Welly bisa terjerat pidana hingga akhirnya diadili di PN Surabaya?

Saat dilakukan sidak ditempat penimbunan BBM Ilegal milik Anom Setija Legawa alias Yoyok di Jalan Sidotopo Surabaya, dalam pernyataannya kepada media waktu itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas (Divhumas) Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menceritakan, saat Direktorat Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri melakukan penggerebekan ditempat penimbunan BBM Ilegal milik PT. Rashwa Getra Nirwana, polisi mendapati fakta bahwa solar-solar yang ditimbun di depo jalan Sidotopo itu hendak dijual ke kapal-kapal yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Lebih lanjut Boy Rafli Amar menceritakan, solar-solar itu dibeli dari sejumlah SPBU yang menjual BBM bersubsidi di Surabaya, diantaranya dibeli dari salah satu SPBU di daerah Jalan Sidotopo Surabaya.

Kemudian, solar-solar yang dibeli dengan harga subsidi tersebut dijual lagi ke kapal-kapal yang ada di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan harga industri atau non subsidi.

Dari hasil penjualan solar ke sejumlah kapal di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya tersebut, Anom Setija Legawa alias Yoyok dan Welly mendapat keuntungan sangat besar, mengingat selisih harga BBM bersubsidi dengan non subsidi sangat jauh.

Solar bersubsidi dijual dengan harga Rp 5.500 per liternya, sedangkan harga dasar solar industri atau harga solar non subsidi sebesar Rp 11.600 per liternya, ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,3 persen, sehingga total harga solar non subsidi akhirnya menjadi Rp 13 ribu per liter.

Mabes Polri juga menyatakan dilokasi penimbunan kala itu, sindikat BBM Ilegal Anom Setija Legawa alias Yoyok dan Welly dalam satu bulannya bisa mengumpulkan 1200 sampai 1500 ton solar. (pay)

Related posts

Pelaksanaan Idul Adha Di Eks PT Cinderella Villa Indonesia Berlangsung Tertutup

redaksi

Bank Indonesia Dan 12 Bank Lainnya Buka Layanan Penukaran Uang Di Makodam V/ Brawijaya

redaksi

PELAKU CURANMOR DITEMBAK MATI POLISI

redaksi