surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS INDEKS

Hadirkan Dua Petinju Nasional, JBRX 83 Sportainmet Volume 2 Digelar Di Surabaya

Acara presscon JBRX 83 Sportainment Volume 2 Di Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sukses dengan gelaran pertama di Malang, JBRX 83 kembali menggelar acara serupa.

Untuk pagelarannya yang kedua ini, JBRX 83 yang bekerjasama dengan beberapa sponsor, menggelar acara yang memadukan sport dan entertainment ini di Surabaya.

Andhi Jabrik selaku promotor utama perhelatan ini menerangkan, untuk acara sport dan entertainmet yang kedua di Surabaya ini diberi tajuk JBRX 83 Sportainment Volume 2.

“JBRX 83 Sportainmet Volume 2 yang kami gelar di Surabaya ini, akan berlangsung Sabtu (26/7/2025) di Sport Center UINSA Surabaya,” ungkap Andhi.

Tujuan kami menggelar acara ini, lanjut Andhi, untuk menyatukan dunia sport dan entertainment menjadi sebuah suguhan hiburan yang menarik untuk ditonton.

Andhi kembali menjelaskan, di perhelatan JBRX 83 Sportainment Volume 2 di Surabaya ini, akan dipertontonkan pertandingan tinju yang diharapkan menjadi daya tarik para penonton.

“Dipertandingan tinju ini, dua petinju nasional akan diadu untuk memperebutkan sabuk kejuaraan tingkat nasional,” tutur Andhi.

Petinju nasional yang akan dinaikkan ke ring itu, sambung Andhi, bernama Roy Tua melawan Wellem Reyk.

Andhi kembali mengatakan, masih diperhelatan tinju, beberapa petinju profesional juga akan diadu para petinju entertainmet. Mereka adalah Bocah Pro, Edo Pakis, Gendon, Andik DM, Ratu Bidadari, Pandu, Enting, Edot, Sam Pitak dan Dede Escobar.

Event ini juga dimeriahkan dengan bazaar UMKM, meet & greet atlet, DJ performance, hingga sesi interaktif bersama penonton yang menjadikan sportainment tidak sekadar pertandingan, tapi pengalaman tak terlupakan. (pay)

Related posts

Kodim 0813/Bojonegoro Dan BKKBN Bojonegoro Peduli Pap Smear

redaksi

AKI Hadirkan Konsep Hunian Bergaya Jepang Di Trawas Dan Bali

redaksi

Dua Anggota Jaringan Narkoba Sabu-Sabu Seberat 17,4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar

redaksi