
SURABAYA (surabayaupdate) — Anggota DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo mendesak segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, namun menekankan pembahasannya harus dilakukan secara cermat dan melibatkan para ahli hukum dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
Hal itu disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Akselerasi RUU Perampasan Aset di Universitas Dr. Soetomo (Unitomo), Surabaya, Jumat (2/10/2026).
Lebih lanjut Ahmad Dhani menjelaskan, perampasan aset harus dilakukan dengan sangat cermat, prudent, waspada, dan mawas diri,” kata Ahmad Dhani.
“Jangan sampai kewenangan tersebut justru digunakan untuk kepentingan politik tertentu,” ujar Ahmad Dhani kepada wartawan usai kegiatan.
Dhani menegaskan, kecepatan pengesahan tidak boleh mengorbankan kualitas aturan. Pengesahan yang ditargetkan pada 15 Desember mendatang harus didahului pembahasan mendalam yang melibatkan akademisi dan praktisi hukum agar rumusannya benar-benar matang.
“Harus segera dikumpulkan para ahli hukum dari berbagai universitas untuk menyusun format yang baik. Cepat disahkan, tetapi juga dirumuskan dengan tepat, tidak sekadar cepat,” desak Ahmad Dhani.
Sementara itu, Rektor Unitomo, Dr. Siti Marwiyah, sependapat bahwa aturan ini, sebab menyangkut kepentingan luas warga negara dan harus dikaji secara mendalam.
Menurut Siti Marwiyah, mekanisme perampasan aset yang memungkinkan penyitaan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, berdasarkan indikasi kuat keterkaitannya dengan tindak pidana, memiliki karakteristik berbeda dengan ketentuan yang berlaku saat ini.
“Hal ini menimbulkan pro dan kontra. Bisa saja aset warga yang tidak bersalah ikut dirampas jika rumusannya tidak tepat. Kesalahan penyitaan menyangkut keselamatan harta warga negara,” ujar Siti Marwiyah.
Siti Marwiyah kembali menerangkan, aturan tersebut tetap diperlukan untuk mengamankan aset hasil korupsi yang selama ini belum dapat dipulihkan sepenuhnya. Percepatan tetap diperlukan, namun harus dibarengi dengan kehati-hatian agar tidak melahirkan ketidakadilan. (pay)
