surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa KPK Hadirkan 9 Saksi Lagi, 5 Saksi Tanda Tangan Surat Pernyataan Mengundurkan Diri Sebagai ASN Di Pemkab Tulungagung

Sembilan saksi yang dihadirkan Jaksa KPK dipersidangan Gatut Sunu Wibowo. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SIDOARJO (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadikan Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal Ariski sebagai terdakwa dan akhirnya diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, semakin menarik untuk diikuti.

Surat pernyataan yang isinya tentang mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tulungagung ternyata memang ada dan harus ditanda tangani beberapa Kepala OPD yang baru dilantik.

Bukan hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya surat pernyataan itu, berdasarkan keterangan beberapa saksi yang sudah dimintai keterangan pada persidangan sebelumnya, ditambah beberapa saksi yang dihadirkan tim Jaksa KPK pada persidangan ini, surat pernyataan yang ditanda tangani sembilan Kepala OPD sebagaimana diterangkan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut juga tidak ada tanggal yang dicantumkan, yang ada di surat pernyataan tersebut hanyalah meterai Rp. 10 ribu.

Pada persidangan Selasa (28/9/2026), tim Jaksa KPK kembali menghadirkan sembilan orang saksi.

Dari sembilan orang saksi yang dihadirkan tim Jaksa KPK itu, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara, lima orang diantaranya mengaku menanda tangani surat pernyataan tersebut.

Berkaitan dengan pemberian tanda tangan di surat pernyataan tersebut, para saksi yang dihadirkan kali ini mengaku, ada yang diminta untuk menandatangani surat pernyataan itu beberapa saat sebelum dilantik sebagai Kepala OPD yang baru, ada pula yang baru menandatangani surat pernyataan tersebut beberapa hari setelah dilantik.

Para saksi yang dihadirkan tim Jaksa KPK pada hari Selasa (29/9/2026) ini bernama Dwi Hari Subagyo yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Agus Prijanto Utomo yang menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pemkab Tulungagung sejak Juli 2025, Suko Winarno, Gatot Suwarno, Agus Sulistiono, Ahmad Rifai Sodiq dan Yulius Rahma Isworo, Eko Heri Susanto dan Heri Setiawan.

Untuk saksi atas nama Eko Heri Susanto dan Heri Setiawan, ditunda pemeriksaannya menjadi Jumat (2/10/2026).

Sebelum mendengarkan keterangan tujuh saksi, Andhi Ginanjar salah satu tim Jaksa KPK meminta kepada majelis hakim supaya pemeriksaan saksi pada persidangan kali ini dibagi menjadi dua cluster.

“Dwi Hari Subagyo, Agus Prijanto Utomo, Suko Winarno, Gatot Suwarno, Agus Sulistiono dan Ahmad Rifai Sodik diperiksa bersama-sama menjadi satu cluster sedangkan saksi atas nama Eko Heri Susanto, Yulius Rahma Isworo dan Heri Setiawan diperiksa bersama-sama menjadi cluster kedua,” pinta Jaksa Andhi Ginanjar.

Namun, usulan Jaksa KPK ini ditolak salah satu penasehat hukum terdakwa Gatut Sunu Wibowo.

Kepada majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Gatut Sunu Wibowo itu menjelaskan, untuk saksi atas nama Eko Heri Susanto dan Heri Setiawan yang seharusnya diperiksa sebagai cluster kedua.

Alasan tim penasehat hukum terdakwa Gatut Sunu Wibowo, saksi Heri Setiawan adalah anak buah Yulius Rahma Isworo dan Eko Heri Susanto pernah menjabat sebagai Kabag Umum Sekda Kabupaten Tulungagung sehingga pemeriksaannya jangan dijadikan satu.

Setelah melakukan musyawarah antar majelis, I Made Yulianda yang sebagai ketua majelis akhirnya memutuskan, untuk saksi bernama Heri Setiawan dan Eko Heri Susanto akhirnya diminta untuk meninggalkan ruang sidang karena majelis hakim akan mendengarkan kesaksian tujuh orang saksi terlebih dahulu.

Kepada tujuh orang saksi yang diperiksa secara bersama-sama di cluster pertama, Hakim I Made Yuliada mengingatkan, ketika memberikan keterangan dimuka persidangan, haruslah memberi keterangan yang sejujur jujurnya.

Dwi Hari Subagyo (kanan, pakai batik coklat) yang menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Nanti saat memberikan keterangan, jangan saling mempengaruhi. Ceritakan apa yang saudara tahu saja, apa yang saudara alami sendiri,” ujar Hakim I Made Yuliada.

Tingkat pendidikan saudara, lanjut Hakim I Made Yuliada, sudah tinggi semua. Jabatan saudara juga begitu. Jangan sampai kalian menggali permasalahanmu sendiri.

“Institusi tempat kalian bekerja, lagi kena musibah. Jadi, jangan ada kebohongan lagi. Kalau sampai nantinya ada kebohongan dalam kesaksian kalian, akan timbul permasalahan baru,” pesan Hakim I Made Yuliada.

Usai memberikan nasehat kepada tujuh orang saksi sebelum memberikan keterangan dimuka persidangan, majelis hakim mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK untuk bertanya ke salah satu saksi. Dan saksi pertama yang dimintai keterangan bernama Dwi Hari Subagyo.

Dalam penjelasannya dimuka persidangan, Dwi Hari Subagyo terlebih dahulu menceritakan profil Dwi Hari Subagyo.

Lebih lanjut saksi Dwi Hari Subagyo menjelaskan, Juli 2025 hingga saat ini, menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

Sebelum dilantik menjadi Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, saksi Dwi Hari Subagyo dipanggil Bupati Tulungagung yang ke jgtika itu dijabat terdakwa Gatut Sunu Wibowo.

Masih berdasarkan kesaksian Dwi Hari Subagyo dimuka persidangan, selain memberitahu bahwa ia akan menduduki jabatan sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung , terdakwa Gatut Sunu Wibowo juga mengingatkan Dwi Hari Subagyo supaya mengikuti semua perintahnya ketika saksi Dwi Hari Subagyo menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung.

Saksi Dwi Hari Subagyo kembali menerangkan, usai mengingatkan supaya tetap patuh dan menuruti semua perintah terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang ketika itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung, saksi Dwi Hari Subagyo kemudian disodori sebuah surat pernyataan.

“Isi dari surat pernyataan yang diberikan kepada saya adalah bersedia mundur sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mundur dari jabatan saya sebagai Kepala BPKAD. Yang menyodorkan surat pernyataan ini adalah terdakwa Gatut Sunu Wibowo sedangkan yang membawa terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski,” cerita saksi Dwi Hari Subagyo.

Surat pernyataan tersebut, lanjut saksi Dwi Hari Subagyo, bermeterai Rp. 10 ribu tapi tidak ada tanggalnya.

Dwi Hari Subagyo meneruskan kesaksiannya, usai ia menandatangani surat pernyataan itu, terdakwa Gatut Sunu Wibowo berpesan harus menuruti semua perintahnya sebagai Bupati Tulungagung.

Menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN yang bekerja di Pemkab Tulungagung itu menurut pengakuan Dwi Hari Subagyo, bukan kehendaknya.

Namun, adanya unsur paksaan yang membuat saksi Dwi Hari Subagyo harus menandatangani surat pernyataan tersebut.

Siapa yang memaksanya untuk menandatangani surat pernyataan itu? Dihadapan majelis hakim, tim Jaksa KPK, terdakwa Gatut Sunu Wibowo, terdakwa Dwi Yoga Ambal Ariski dan tim penasehat hukum kedua terdakwa saksi Dwi Hari Subagyo secara tegas mengatakan bahwa yang memaksa adalah terdakwa Gatut Sunu Wibowo yang saat itu menjabat sebagai Bupati Tulungagung. (pay)

Related posts

Legal PT Indo Tata Graha Yang Baru Ungkap Adanya Kejanggalan Dibalik Perkara Yang Menimpa Dadang Hidayat

redaksi

SCM Resmi Sebagai Official Broadcaster FIFA U-20 WORLD CUP INDONESIA 2023™

redaksi

Diberi Hukuman Minimal, Persidangan Bandar Narkoba Berjalan Super Cepat

redaksi