surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adanya Dugaan Permainan Hukum Dalam Penyelesaian Harta Pailit PT. Kedap Sayaaq Mendapat Sorotan Tim Kuasa Hukum

Hakim Khusaini yang pernah menjadi majelis hakim di perkara PT. Kedap Sayaaq. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Analisa tim kuasa hukum bahwa dibalik penyelesaian harta pailit PT. Kedap Sayaaq ada dugaan permainan hukum mendekati kebenaran.

Tim kuasa hukum PT. Kedap Sayaaq yang melakukan penelusuran berkas penyelesaian pailit, termasuk mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertanyakan keberadaan berkas penyelesaian harta pailit PT. Kedap Sayaaq.

Usaha tim kuasa hukum PT. Kedap Sayaaq tidak sia-sia. Beberapa titik terang untuk memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam penyelesaian harta pailit PT. Kedap Sayaaq mulai ditemukan.

Prayogha Rizky selaku Kuasa Hukum PT Kedap Sayaaq menerangkan, setelah melakukan penelusuran, tim kuasa hukum perusahaan tambang batu bara ini berhasil mengungkap adanya kekeliruan fatal yang dilakukan beberapa hakim PN Surabaya yang memeriksa dan menangani kepailitan PT. Kedap Sayaaq.

“Akibat dari kekeliruan para hakim yang menangani masalah kepailitan ini, tentu saja sangat merugikan perusahaan,” ungkap Prayogha Rizky, Jumat (25/9/2026).

Beberapa aset penting dan strategis perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Korea ini, lanjut Prayogha, yang bernilai jual tinggi, terjual dengan harga sangat tidak wajar.

“Aset perusahaan yang nilai jualnya sangat fantastis, dijual kurator yang dulu menangani perkara ini, dengan harga sangat murah ke pihak tertentu yang terafiliasi dengan para penggugat.

Masih menurut Prayogha Rizky, kekacauan ini berawal dari proses kepailitan dan penyelesaian harta pailit PT. Kedap Sayaaq.

“Ada banyak kejanggalan dan kami patut menduga ada semacam permainan antara kurator dan majelis hakim,” tutur Prayogha Rizky, kuasa hukum PT Kedap Sayaaq.

Berkaitan dengan temuan tim kuasa hukum, ada tiga hakim yang kala itu bertugas di PN Surabaya, harus bertanggung jawab atas penyelesaian harta pailit PT. Kedap Sayaaq.

Tiga nama hakim hasil penelusuran tim kuasa hukum PT. Kedap Sayaaq tersebut adalah Hakim Khusaini, Hakim Masrul dan Hakim Heneng Pujadi.

“Ketika masih bertugas di PN Surabaya, para hakim ini tercatat mengabulkan permohonan yang diajukan kurator untuk menjual harta pailit yang terbukti dilakukan secara serampangan dan cacat prosedur,” ungkap Prayogha.

Atas temuan dan tindakan tiga hakim tersebut, sambung Prayogha, tim hukum PT. Kedap Sayaaq telah mengadukan hal tersebut ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

Masih menurut penjelasan Prayogha Rizky, kejanggalan selanjutnya yang ditemukan tim hukum PT. Kedap Sayaaq,
pengadilan memutuskan penyelesaian harta kepailitan melalui mekanisme going concern, bukan skema likuidasi.

“Artinya, bisnis tetap dilanjutkan dengan harapan pendapatan yang diperoleh bisa digunakan untuk menyelesaikan kewajiban,” papar Prayogha.

Sementara opsi likuidasi, lanjut Prayogha, kurator menjual seluruh aset dan hasil penjualannya digunakan untuk menyelesaikan semua kewajiban.

Prayogha kembali menjelaskan, jika memilih opsi going concern, maka kurator dilarang keras menjual atau mengalihkan aset ke pihak lain.

“Faktanya, mereka melelang aset strategis bernilai tinggi dengan harga super murah. Dan pembelinya adalah perusahaan yang terafiliasi dengan pihak penggugat,” tegas Prayogha di Jakarta (21/9).

Penjualan berbagai aset strategis di fase going concern ini bisa terjadi karena PN Surabaya, melalui hakim pengawas, mengizinkan kurator melakukan proses tersebut.

“Ini yang kami sebut praktik mafia legal formal. Segala sesuatunya dibuat formal dan legal, padahal diduga banyak sekali pelanggaran di prosedur,” jelas Prayogha.

Jika mengacu ke beberapa dokumen penetapan atau putusan perkara yang dibagikan kuasa hukum Kedap Sayaaq, terdapat sejumlah nama antara lain hakim Masrul, Khusnaini dan Heneng Pujadi.

Nama Hakim Pengawas Masrul misalnya tercatat dalam dokumen Penetapan nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby.

Dokumen ini mengabulkan permohonan kurator Agung Dwijo Sujono untuk menjual aset antara lain Crushing Loading Facility, Fuel tank fabrication, generator dan sejumlah aset lainnya.

“Yang paling konyol adalah lelang infrastruktur jalan hauling dan pelabuhan jetty. Nilai aset tersebut sekitar Rp. 200 miliar, tiba-tiba diobral dengan harga 16 miliar rupiah aja. Kepada siapa? Kepada PT. Long Coal Indonesia (LCI), perusahaan jadi jadian bikinan kurator dan sindikatnya,” cerita Prayogha dengan nada emosi.

PT. LCI adalah operator tambang yang ditunjuk kurator Agung untuk menjalankan operasi PT Kedap Sayaaq pada fase “going concern”. Perusahaan ini dibentuk dan baru berdiri tak lama setelah PN Surabaya menetapkan skema going concern.

“Perusahaan ini tidak punya rekam jejak di bisnis batubara. Yang lebih gila lagi, dia yang operasikan tambang, dia juga yang jadi pemenang lelang aset Kedap Sayaaq. Setelah mereka beli dengan harga super murah, lalu mereka sewakan kembali ke perusahaan dengan harga tinggi. Sangat kolutif dan manipulatif,” sebut Prayogha.

Kejanggalan lain terlihat dalam kronologis pemberian izin penjualan harta pailit yang sangat janggal.

Salinan putusan atau penetapan yang diterbitkan hakim pengawas PN Surabaya tertanggal 9 Juni 2021, padahal surat permohonan yang diajukan kurator tertanggal 21 Juni 2021.

“Bagaimana mungkin surat penetapan atau surat keputusan yang diterbitkan hakim pengawas keluar lebih dulu dari surat permohonan yang diajukan kurator. Jadi sudah ada surat keputusan jauh sebelum kurator mengajukan permohonan. Ini kocak banget dan menghina akal sehat ,” kata Prayogha dengan menunjukkan surat penetapan PN Surabaya.

Sementara itu, hakim pengawas Heneng Pujadi merupakan hakim yang mengizinkan kurator melakukan RUPS PT Kedap Sayaaq.

Kurator memberikan pernyataan seolah-olah Hakim Pengawas telah memberikan izin atau kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara atas saham tersebut.

“Padahal, perlu dibedakan secara hukum antara izin atau penetapan untuk menyelenggarakan RUPS dengan pemberian kewenangan kepada Kurator untuk menggunakan hak suara yang melekat pada saham dalam RUPS tersebut,” jelas Prayogha.

Di atas semua itu, Prayogha menegaskan, pelanggaran prosedur paling fatal terletak pada penetapan skema going concern untuk penyelesaian kepailitan. Kurator Agung memalsukan tanda tangan kurator lainnya bernama Shalahudin Serbabagus ketika mengajukan permohonan ke PN Surabaya.

“Inilah akar dari semua masalah. Kami tidak habis fikir mengapa pengadilan tidak melakukan kroscek ke kurator yang satu lagi terkait permohonan yang ternyata palsu itu,” tutup Prayogha yang berharap kliennya mendapatkan keadilan dari perkara ini.

Sebagai catatan, perkara kepailitan PT Kedap Sayaaq membetot perhatian publik karena tim kuasa hukum perusahaan tambang batubara tersebut terus mempersoalkan sejumlah kesalahan prosedural dan administratif yang diduga terjadi secara sengaja (by design). Mereka juga memperkarakan para pihak yang diduga terlibat aktif dalam permufakatan jahat ini. Kurator Agung misalnya, kini sudah mendekam di penjara untuk perkara penggelapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Perkara ini menjadi penting lantaran menyangkut kepastian investor asing dalam menanamkan modal di Indonesia. Jika tudingan yang disampaikan kuasa hukum terbukti, persoalannya tidak lagi berhenti pada sengketa bisnis antara debitur dan kreditur. Perkara tersebut berpotensi menjadi persoalan serius mengenai tata kelola peradilan niaga, independensi kurator, pengawasan hakim, serta perlindungan investasi.

Humas PN Surabaya Pujiono saat dikonfirmasi mengatakan perkara ini sudah lama diputuskan hakim yang sudah pindah tugas dari PN Surabaya.

Namun, dari hasil pengecekan yang dilakukan Pujiono, ada gugatan baru yang berkaitan dengan masalah ini.

Pujiono menambahkan, setelah melaporkan perkara ini, Ketua PN Surabaya menyampaikan ada gugatan baru dan pihaknya sama. Silahkan nanti dicantumkan saja kejanggalan-kejanggalan itu ke majelis hakim yang baru,” ujar Pujiono. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

Rutan Kelas I Medaeng Surabaya Mulai Terima Tahanan

redaksi

Dugaan Penyekapan Karyawan BOT Finance Yang Dilakukan Ormas Joyo Semoyo Didamaikan Melalui Restorative Justice

redaksi

Netty Menang Telak, Hakim Agung Tolak Kasasi PT. Herbalife Indonesia

redaksi