
SURABAYA (surabayaupdate) – Selain donor darah dan penanaman pohon, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya gelar Focus Grup Discussion (FGD) Dan bhakti sosial mengunjungi panti asuhan.
Kejari Tanjung Perak Surabaya didalam kegiatan sosialnya, juga mengadakan anjangsana atau sambang pegawai Kejari Tanjung Perak Surabaya yang sudah purna.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya, Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL mengatakan, kegiatan FGD dan dua kegiatan sosial lainnya berupa bhakti sosial mengunjungi panti asuhan dan mengunjungi pegawai Kejari Tanjung Perak Surabaya yang sudah purna tugas atau pensiun.
Lebih lanjut Ricky Setiawan Anas mengatakan, untuk FGD dilaksanakan Rabu (17/7/2024) bertempat di Gedung Rektorat Lantai 11 Auditorium Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jalan Raya Kampus Unesa, Lidah Kulon Kota Surabaya.
“FGD mengambil tema “Peran Kejaksaan Dalam Perjuangan Mewujudkan Kemerdekaan, Mempertahankan Kemerdekaan dan Mewujudkan Tujuan Negara,” ujar Ricky Setiawan Anas.
Dalam FGD, yang menjadi narasumber adalah Ricky Setiawan Anas, SH., MH., CSSL yang menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Drs. Sumarno., M.Hum selaku Dosen Fisipol Unesa, dan Ari Zaky Prasetya, SH., MH yang menjabat sebagai Kasubsi Pertimbangan Hukum pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Usaha Kejari Tanjung Perak ditunjuk sebagai moderator.
Hadir pula dalam kegiatan ini Dekan Fakultas Teknik Unesa Prof. Dr. Supardji, S.Pd., M.Pd, para Kasi dan Kasub Bagian Pembinaan Kejari Tanjung Perak, para Kasubsi dan Kaur pada Kejari Tanjung Perak, 30 pegawai Kejari Tanjung Perak Surabaya dan 100 mahasiswa dan mahasiswi Unesa.
Kegiatan FGD diawali dengan pemutaran video sejarah Kejaksaan (Adhyaksa), dilanjutkan dengan pamaparan sejarah lahirnya kejaksaan di Indonesia.
“Ternyata kejaksaan sudah ada sejak jaman Majapahit dimana Mahapatih Gajah Mada merupakan seorang Adhyaksa yang dibantu para Dhyaksa,” ungkap Ricky Setiawan.
Video selanjutnya yang diputar pada acara FGD ini adalah tentang program Restorative Justice dan keberhasilan Kejari Tanjung Perak Surabaya dalam melaksanakan Restorative Justice.
Pada kegiatan ini, Kajari Tanjung Perak Surabaya Ricky Setiawan juga memaparkan Struktur Organisasi Kejaksaan RI, struktur organisasi di Kejari Tanjung Perak Surabaya serta menjelaskan tugas pokok dan wewenang dari masing-masing bidang, menjelaskan proses pengajuan Restorative Justice.
Selain itu, dikegiatan FGD ini, para peserta dipersilahkan untuk melakukan tanya jawab seputar tugas pokok dan wewenang dari Kejaksaan serta perkara atau kasus yang mendapat perhatian masyarakat, khususnya di Kejari Tanjung Perak Surabaya. (pay)
