surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Terangkan Masalah Perjanjian Perdamaian

 

Prof. Hikmahanto Juwono, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang dihadirkan PT. Kiki Wijaya Plastik di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. Hikmahanto Juwono, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang dihadirkan PT. Kiki Wijaya Plastik di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk mengulas lebih dalam tentang suatu perjanjian dan bagaimana perjanjian damai itu dapat dilakukan atau bagaimana perjanjian itu dapat dibatalkan, PT. Kiki Wijaya Plastik hadirkan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia yang dihadirkan PT. Kiki Wijaya Plastik di persidangan itu bernama Hikmahanto Juwana. Profesor yang pernah belajar di University of Nottingham, Inggris untuk program S3 tahun 1997 ini mengulas secara dalam tentang apa itu perjanjian dan bagaimana jika perjanjian itu dilanggar.

Diawal persidangan, Prof. Hikmahanto Juwana diminta menjelaskan tentang apakah suatu sengketa dapat diselesaikan secara damai tanpa melibatkan lembaga penyelesaian sengketa? Dalam keterangannya, Hikmahanto mengatakan, suatu sengketa dapat diselesaikan dengan cara damai tanpa harus pergi ke lembaga penyelesaian sengketa seperti pengadilan atau arbitrase. Penyelesaian ini biasanya dilakukan oleh para pihak dan keadilan akan muncul dari para pihak yang menyelesaikan sengketa ini.

“Kebiasaan untuk menyelesaikan sengketa seperti ini ada 2 macam, pertama penyelesaian sengketa di lakukan diluar pengadilan dan kedua penyelesaian sengketa dilakukan di depan pengadilan, “ ujar Hikmahanto

Jika penyelesaian itu dilakukan di depan pengadilan, lanjut Hikmahanto, ada aturan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

“Dalam Perma No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana itu akan disebutkan, para pihak akan diminta untuk mencantumkan gugatan, kalau diluar pengadilan akan dicantumkan apa yang akan menjadi kesepakatan damai itu, “ jelas Hikmahanto.

Kemudian, lanjut Hikmahanto, penyelesaian yang dilakukan di depan pengadilan mempunyai kekuatan eksekutorial sementara kalau penyelesaian di luar pengadilan tidak mempunyai kekuatan eksekutorial.

“Perjanjian perdamaian adalah produk hukum yang sudah disepakati para pihak. Seperti diketahui jika penyelesaian perdamaian dilakukan dilembaga seperti pengadilan atau arbitrasi maka hasilnya adalah putusan, sementara jika penyelesaian perdamaian ini dilakukan di luar pengadilan maka produk hukumnya adalah catatan atau disebut perjanjian, “ ungkap Prof. Hikmahanto.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sejak tahun 2004 hingga 2008 ini juga menambahkan, di dalam perjanjian itu ada take and give dari para pihak yang bersengketa sehingga keadilan itu ditentukan mereka yang bersengketa, bukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dalam sengketa

Tujuan dilakukannya perjanjian adalah mencegah terjadinya sengketa atau meminimalisir terjadinya sengketa. Namun bagaimana jika ada permasalahan sengketan dibelakang hari, walaupun sebelumnya permasalah ini sudah diakomodir dengan adanya perjanjian perdamaian? Hikmahanto mengatakan, perdamaian tentu apa yang disengketan para pihak sebelum ada perdamaian dianggap sudah selesai dengan adanya perdamaian.

Terkait dengan perjanjian perdamaian yang sudah disepakati, ada hak dan kewajiaban yang tertulis dalam perjanjian itu, kemudian ada pelanggaran. Apakah para pihak yang merasa dirugikan ini bisa melakukan upaya hukum terhadap pelanggaran tersebut?

Ahli mengatakan, kalau ada perjanjian perdamaian maka yang harus dirujuk adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai masalah perjanjian atau perikatan sebagaimana tertuang dalam buku III KUH Perdata.

“Pandangan kedua, pasal-pasal seperti pasal 1320 KUH Perdata harus dipenuhi oleh para pihak yang akan menyelesaikan perdamaian. Kemudian yang perlu dipahami adalah pasal 1266 KUH Perdata dan pasal 1267 KUH Perdata, “ tegas Hikmahanto.

Merujuk pada pasal 1266 KUH Perdata, pasal ini mengatakan bahwa perjanjian itu walaupun tidak ada pasal yang mengatur batalnya perjanjian, maka dianggap selalu ada. Artinya, bila salah satu pihak melakukan pelanggaran maka pihak yang tidak melakukan pelanggaran itu bisa meminta perjanjian dibatalkan dan permintaan ini harus diajukan ke pengadilan kecuali dalam perjanjian itu secara tegas dikesampingkan.

“Kemudian, pada pasal 1267 KUH Perdata dinyatakan, jika suatu perjanjian tidak dipenuhi maka pihak yang tidak melanggar dapat memilih, pertama, minta atau menuntut kewajiban pihak yang melakukan pelanggaran itu harus diselesaikan atau kewajiban pihak yang tidak melakukan pelanggaran harus dipenuhi atau pihak yang tidak melakukan pelanggaran bisa meminta kepada pengadilan untuk membatalkan perjanjian, “ kata Hikmahanto.

Profesor yang pernah ditunjuk untuk menjadi Pembantu Asisten Urusan Hak Atas Kekayaan Intelektual pada Asisten Menko Ekuin III, Kantor Menko Ekuin pada bulan Agustus 1999 hingga bulan Juli 2000 ini juga mengatakan, apakah perjanjian perdamaian juga harus tunduk pada ketentuan yang termaktub dalam buku III KUH Perdata?

“Jika melihat buku III KUH Perdata, ada ketentuan-ketentuan yang sifatnya memaksa tetapi banyak juga ketentuan-ketentuan yang sifatnya absolut walaupun banyak pihak yang tidak sepakat tetapi pasal-pasal tertentu seperti pasal 1320, pasal 1338 merupakan kaidah yang tidak boleh dikesampingkan, “ tegas Hikmahanto.

Walaupun ada beberapa ketentuan yang sifatnya memaksa dan sifatnya absolut seperti pasal 1320 dan pasal 1338, sambung Hikmahanto, pada prinsipnya semua ketentuan-ketentuan yang ada di buku III KUH Perdata lebih khusus lagi terhadap ketentuan-ketentuan yang sifatnya memaksa.

Hikmahanto juga menambahkan, dalam membuat perjanjian, para pihak harus ada itikad baik. Intinya adalah dengan itikad baik itu hak-hak yang harus dipenuhi, kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan itu harus dilakukan. (pay)

 

Related posts

PSK ONLINE YANG DITAWARKAN MASIH BERSTATUS PELAJAR HINGGA MODEL

redaksi

Pemilik Sun City Mall Sidoarjo Jadi Saksi Di Persidangan Henry  

redaksi

Residivis Kasus Penipuan Tertangkap Saat Hendak Jual Sepeda Onthel Hasil Pencurian

redaksi