surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Mulai Tidak Netral Diperkara Dugaan Korupsi BOP Covid 19 Kabupaten Bojonegoro

Sidang dugaan korupsi dana bantuan BOP di Kabupaten Bojonegoro. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain adanya dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap Sodikin, perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pencegahan (BOP) Covid-19 di untuk TPQ se-Kabupaten Bojonegoro, diperkara ini mulai terlihat adanya keberpihakan majelis hakim.

Majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini mulai terlihat berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu terlihat pada persidangan yang digelar Selasa (8/3/2022) di ruang sidang Candra, Pengadilan Tipikor Surabaya yang berada di Juanda Sidoarjo.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, dengan agenda konfrontir antara penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro dengan Andik Fajar Nainggolan, saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan sebelumnya, hanya satu orang jaksa saja yang dihadirkan untuk dikonfrontir.

Edward Naibaho, yang menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Bojonegoro, yang disebut-sebut Andik Fajar Nainggolan telah mengancam dirinya dan akan menembaknya, malah tidak hadir di persidangan. Sedangkan yang hadir hanyalah Marindra, penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro.

Sementara itu, dalam penjelasannya, jaksa Marindra yang melakukan pemeriksaan terhadap Andik Fajar Naibaho mengatakan, sebelum melakukan pemeriksaan, Marindra bertanya ke Andik, apakah kedatangannya atas undangan dari kejaksaan.

“Usai melakukan pemeriksaan terhadap Andik, kami kemudian menyerahkan hasil pemeriksaan itu kepada Andik untuk dibaca kembali,” ujar Marindra.

Jika dirasa benar, lanjut Marindra, kami kemudian meminta Andik untuk mem-paraf halaman per halaman hasil pemeriksaan. Dan bagian belakang, kami juga meminta kepada Andik untuk membubuhkan tanda tangan.

Selain hasil pemeriksaan, Marindra juga menjelaskan bahwa selama proses pemeriksaan, Andik Fajar Nainggolan tidak dalam tekanan.

“Kami tidak pernah menekan saksi, apalagi sampai melakukan pengancaman kepada yang bersangkutan,”ungkap Marindra.

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu penasehat hukum Sodikin kemudian bertanya ke Marindra, berapa kali melakukan pemeriksaan terhadap Andik? Atas pertanyaan ini, Marindra pun menjawab satu kali.

Merasa ada yang janggal atas jawaban itu, Johanes Dipa pun bertanya kembali ke Marindra untuk memastikan berapa kali Marindra memeriksa Andik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Johanes Dipa mengatakan, bahwa Marindra telah memeriksa Andik sebanyak 17 kali.

Meski sempat bersikukuh hanya melakukan pemeriksaan sebanyak satu kali, Marindra pun membenarkan telah memeriksa Marindra sebanyak 17.

Penyidik Kejari Bojonegoro ini tidak bisa berkutik ketika Johanes Dipa membacakan fakta, bahwa tanggal 15 Nopember 2021 saat Marindra memeriksa Andik, Marindra juga memeriksa Sukarno.

“Anda sudah memeriksa saksi Andik sebanyak 17 kali. Namun mengapa hanya satu kali saja berita acara pemeriksaan yang anda tuangkan dalam BAP?,”tanya Johanes Dipa.

Konfrontir yang dilakukan antara Andik Fajar Nainggolan dengan jaksa Marindra hanya berlangsung sangat singkat. Setelah itu, masuk enam orang saksi yang dihadirkan JPU.

Para saksi yang dihadirkan JPU itu bernama Mohamad Anwar, Mohamad Syaiful Anwari, Heru Wiyanto, Haryono, Imam Mutaqin, Mohamad Khoirul Mutaqin.

Dalam pengakuannya, keenam saksi ini mengaku, telah menyerahkan uang kepada Andik sebanyak Rp. 600 ribu.

Jaksa Marindra yang hadir dipersidangan Sodikin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk proses penyerahannya bermacam-macam. Ada yang langsung memberikan secara tunai, ada pula yang memberikan secara transfer, dan ada satu orang saksi yang memberikan secara tunai dan transfer.

Pada persidangan ini, selain mendatangkan Marindra, Andik Fajar Nainggolan dan enam orang pengurus TPQ yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada Andik, penuntut umum juga menghadirkan satu orang saksi ahli.

Saksi ahli yang dihadirkan penuntut umum ini adalah Abdul Latif, seorang auditor di BPKP. Dihadirkannya Abdul Latif itu untuk membuktikan adanya kerugian negara atas pemberian dana bantuan covid-19 kepada lembaga-lembaga pendidikan TPQ yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Diawal persidangan, dengan membaca data-data hasil audit atas TPQ yang telah menerima bantuan dari Kementerian Agama, Abdul Latif menjelaskan kerugian negara.

Saat Abdul Latif menjelaskan adanya kerugian negara karena adanya pemotongan dana bantuan, tim penasehat hukum terdakwa kemudian mengajukan keberatan.

“Yang mulia. Kami hingga saat ini tidak pernah menerima hasil audit yang dilakukan saksi ahli ini. Bagaimana kami bisa mengetahui kebenaran hasil audit tersebut, jika kami tidak diberi hasil audit yang dilakukan saksi ahli secara utuh dan menyeluruh?,”tanya Johanes Dipa, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Meski ada keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa, majelis hakim cenderung mengabaikan kesaksian tim penasehat hukum terdakwa itu.

I Ketut Suarta yang ditunjuk sebagai ketua majelis, malah berseloroh, tim penasehat hukum Sodikin, bisa bertanya panjang lebar ke Abdul Latif, jika tim penasehat hukum merasa ada kejanggalan dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Abdul Latif

Kehadiran Abdul Latif ini juga sangat membingungkan. Mengapa? Dalam persidangan ini, Abdul Latif dihadirkan dengan status sebagai saksi ahli. Namun, Abdul Latif diminta Kejari Bojonegoro untuk melakukan audit, untuk mencari ada tidaknya kerugian negara dalam pemberian dana bantuan pendidikan di Kabupaten Bojonegoro.

Abdul Latif pun terlihat kebingungan, ketika ditanya Johanes Dipa, ketika diminta Kejari Bojonegoro untuk melakukan audit, apakah sebagai auditor ataukah sebagai ahli.

“Kami hanya menjalankan tugas yang diberikan ke kami bersama tim audit yang lain. Yang memerintahkan adalah pimpinan kami,”ujar Abdul Latif.

Majelis hakim pun sempat tidak puas dengan pernyataan Abdul Latif atas temuan kerugian negara yang ia temukan setelah dilakukan audit.

“Jika dalam audit itu ditemukan adanya kerugian negara, siapakah yang berhak untuk menentukan pula, siapa yang harus bertanggungjawab atas adanya kerugian negara yang ahli temukan itu?,” tanya Hakim I Ketut Suarta.

Menjawab pertanyaan itu, Abdul Latif kemudian mengatakan, bahwa ia tidak berhak untuk menjawabnya, karena itu bukan kapasitasnya untuk menentukan, siapakah yang harus bertanggung jawab.

“Anda kan seorang ahli. Anda bisa berpendapat atau memberikan penilaian atas adanya kerugian negara itu,” kata hakim I Ketut Suarta.

Meski majelis hakim telah menjelaskan hal itu, Abdul Latif tetap bersikukuh, itu bukan kapasitasnya untuk menjawab.

Sebagai seorang auditor yang melakukan audit tentang keuangan, hasil audit Abdul Latif sehingga mengetahui adanya kerugian negara, dinilai janggal tim penasehat hukum terdakwa.

Dalam kesaksiannya, Abdul Latif menyebutkan, bahwa kerugian negara dari pembagian dana BOP di Kabupaten Bojonegoro itu adalah Rp. 1,007 miliar. Masalah kerugian negara yang ditemukan Abdul Latif dan yang disebutkan penyidik Pidsus Kejari Bojonegoro ternyata berbeda.

Dalam surat dakwaan yang disusun dan dibuat penuntut umum disebutkan, bahwa kerugian negara Rp. 957 juta sedangkan hasil audit yang dilakukan Abdul Latif adalah Rp. 1,007 miliar.

.
Andik Fajar Nainggolan dipersidangan Sodikin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam persidangan, Abdul Latif menjelaskan, pada waktu itu ia melakukan audit terhadap pencairan dana bantuan mulai tahap I sampai tahap IV.

Jumlah lembaga yang menerima bantuan sebanyak 1426 lembaga, sesuai SK. Dari jumlah itu ada lembaga yang diganti atau dialihkan ke propinsi atau daerah lain.

“Sisanya ada 1322 lembaga yang dapat mencairkan sedangkan yang tidak dapat mencairkan ada 79 lembaga,” papar Abdul Latif.

Jumlah ini, sambung Abdul Latif, yang ada di tahap I sampai tahap IV. Untuk jumlah riil lembaga-lembaga pendidikan di Kabupaten Bojonegoro yang menerima bantuan ada 1322 lembaga.

“Dari jumlah itu, apakah masing-masing lembaga menerima bantuan sebesar Rp. 10 juta atau ada lembaga yang menerima bantuan yang berbeda-beda?,” tanya Johanes Dipa.

Jumlah penerima bantuan, jawab Abdul Latif, ada 1322 lembaga. Dari jumlah itu, ada 5 lembaga yang mencairkan dana bantuan sampai dua kali.

Saat Johanes Dipa bertanya tentang berapa uang yang dikeluarkan negara untuk memberikan bantuan dana BOP, Abdul Latif memberikan jawaban yang berbeda dengan jawabannya yang ada di BAP halaman 7 point 15.

Dihalaman 7 point 15 BAP-nya, Abdul Latif menjawab, keuangan negara yang dikeluarkan untuk pemberian bantuan dana covid-19 sebesar Rp. 13,170 miliar, namun saat dipersidangan Abdul Latif menjawab Rp. 13,220 miliar.

Johanes Dipa kemudian bertanya kembali ke Abdul Latif, jika lembaga penerima bantuan ada 1322 lembaga dengan dana yang diberikan masing-masing lembaga sebesar Rp. 10 juta, maka keuangan negara yang dikeluarkan untuk dana BOP adalah Rp. 13,220 miliar.

Namun, di point B jawaban Abdul Latif dalam BAP-nya tertulis jumlah uang negara yang dikeluarkan menjadi Rp. 13,270 miliar sehingga ada selisih Rp. 50 juta.

Saat selisih ini ditanyakan ke Abdul Latif, auditor BPKP ini terlihat terdiam dan berusaha mencari jawaban.

Ketika Abdul Latif terlihat kebingungan, tiba-tiba hakim I Ketut Suarta membantu menjelaskan kebingungan Abdul Latif tersebut.

I Ketut Suarta mengatakan, globalnya Rp. 100 juta, tapi dari Rp. 100 itu ada yang menerima dua kali, sehingga dikurangi Rp 50 juta.

Bagaikan seorang ahli keuangan, I Ketut Suarta kemudian mengambil alih penjabaran untuk menjelaskan ke tim penasehat hukum terdakwa, masih terkait point 15 jawaban Abdul Latif di dalam BAP.

Penjelasan I Ketut Suarta, nilai bantuan yang dicairkan dua kali oleh lembaga penerima bantuan adalah Rp. 100 juta, sedangkan nilai bantuan yang seharusnya dicairkan lembaga penerima bantuan adalah Rp. 50 juta.

Meski telah berusaha menjelaskan ke tim penasehat hukum terdakwa, hakim I Ketut Suarta terlihat kebingungan dan akhirnya bertanya ke Abdul Latif terkait keterangan hasil audit yang dilakukan Abdul Latif.

“Nilai kerugian negara yang berhasil dicairkan Rp. 50 juta. Ini maksudnya bagaimana?,” tanya hakim I Ketut Suarta.

Ditengah kebingungannya, Abdul Latif kemudian ditanya, apakah penghitungan yang ia lakukan itu adalah pencairan bantuan yang dilakukan dua kali ataukah mengenai adanya potongan yang besarnya Rp. 1 juta dari masing-masing lembaga penerima bantuan?

Masih mengenai jawaban Abdul Latif dalam BAP, ia menjawab bahwa jumlah potongan yang dihimpun dari dana bantuan sebanyak Rp. 1 juta jumlahnya Rp. 12,213 miliar.

Johanes Dipa harus menanyakan hal itu ke Abdul Latif, karena berbeda dengan kesaksian Abdul Latif dimuka persidangan, dimana perhitungannya Rp. 1 juta yang diperoleh dari masing-masing lembaga jika dikalikan dengan 1317 lembaga penerima bantuan yang hanya satu kali, maka jumlahnya Rp. 1.317 miliar.

Saksi Abdul Latif auditor BPKP. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Abdul Latif kembali terlihat kebingungan ketika ditanya darimana Abdul Latif mendapatkan data bahwa ada lembaga pendidikan yang tidak mau memberikan potongan sebesar Rp. 1 juta, padahal untuk melakukan audit keuangan untuk pemberian bantuan ini, Abdul Latif menggunakan metode random sampling.

Perdebatan antara tim penasehat hukum terdakwa dengan Abdul Latif terjadi dimuka persidangan. Perdebatan itu terjadi karena Abdul Latif selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit saat ditanya, darimana Abdul Latif dapat menentukan bahwa ada lembaga yang memberikan potongan dan ada lembaga yang tidak mau memberikan potongan.

Terkait dengan pembelian alat prokes kepada PT. Arta Teknik dan PT. Cahaya Nur Rahmat, penasehat hukum terdakwa juga bertanya, apakah Abdul Latif juga melakukan audit pembelian alat prokes di kedua PT itu dan melakukan klarifikasi?

Meski Abdul Latif mengaku melakukan audit terhadap pembelian alat prokes di kedua perusahaan itu dan melakukan klarifikasi, namun Abdul Latif mengaku tidak melakukan penilaian, apakah nilai Rp. 6 juta untuk membeli alat prokes dari lembaga-lembaga penerima bantuan tersebut wajar atau tidak. Penghitungannya tidak sampai kesana.

Abdul Latif untuk kesekian kalinya terlihat memberikan jawaban yang berbelit-belit ketika ditanya, apakah ia juga melakukan pemeriksaan dan klarifikasi ke kortan.

Namun, ketika ditanya kerugian negara karena adanya pemotongan sebesar Rp. 1 juta, Abdul Latif menjawab bahwa berdasarkan hasil audit yang ia lakukan, maka kerugian negaranya Rp. 957 juta bukan Rp. 1,007 miliar sebagaimana tertera dalam BAP dan dakwaan JPU.

Ditemui usai persidangan, Johanes Dipa semakin yakin, bahwa perkara yang menimpa Sodikin ini banyak sekali rekayasa dan semakin terlihat keinginan untuk memenjarakan Sodikin.

Lebih lanjut Johanes Dipa menerangkan, hingga saat ini, termasuk kehadiran Abdul Latif sebagai saksi ahli, banyak kebohongan-kebohongan yang terlihat.

“Fakta yang sengaja disembunyikan para saksi juga terlihat jelas dari penjelasan Abdul Latif. Dan untuk persidangan kali ini, netralitas majelis hakim, khususnya I Ketut Suarta, mulai diragukan,” papar Johanes Dipa.

Majelis hakim, lanjut Johanes Dipa, mulai terlihat berpihak. Hal itu dapat diketahui dari sikap hakim yang cenderung membiarkan atau tidak mau tahu atas kesalahan prosedur yang dilakukan penuntut umum, begitu juga dengan saksi-saksi yang penuntut umum hadirkan.

“Namun, sikap majelis hakim akan berubah, ketika ada saksi a charge yang memberikan kesaksian yang menguntungkan terdakwa, malah dicurigai dari bisa dijerat dengan pasal ikut serta,” kata Johanes Dipa.

Banyak kesaksian Abdul Latif, lanjut Johanes Dipa, yang tidak sama dengan yang ia terangkan di BAP dan tidak sama dengan isi dakwaan penuntut umum.

Selain itu, Johanes Dipa menambahkan, pada persidangan ini, Abdul Latif beberapa kali terlihat kebingungan dan terdiam untuk mencari jawaban, ketika apa yang ia terangkan di BAP dengan dipersidangan berbeda.

Sebagai kuasa hukum, Johanes Dipa Widjaja meragukan keahlian Abdul Latif yang dihadirkan penuntut umum dan dinyatakan sebagai saksi ahli.

Johanes Dipa malah menilai bahwa Abdul Latif bukanlah seorang ahli, melainkan hanya seorang auditor, karena jika Abdul Latif ini adalah seorang ahli maka ia bekerja sesuai dengan keahlian yang dimilikinya

“Sementara, Abdul Latif bekerja melakukan proses audit menggunakan data-data yang disiapkan penyidik Kejari Bojonegoro,” ujar Johanes Dipa

Klarifikasi yang dilakukan, lanjut Johanes Dipa, tidak keseluruhan. Bagaimana Abdul Latif bisa menentukan bahwa orang ini telah memberikan uang Rp. 1 juta kepada terdakwa Sodikin, sedangkan orang ini tidak, padahal teknik yang digunakan Abdul Latif adalah random sampling, bukan keseluruhan.

Lalu, yang menjadi perhatian serius tim penasehat hukum terdakwa Sodikin adalah konfrontir yang dilakukan penuntut umum terhadap Jaksa Marindra selaku penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro dengan saksi Andik Fajar Nainggolan.

Menurut Johanes Dipa, Andik Fajar Nainggolan ini adalah saksi a charge yang dihadirkan penuntut umum.

“Dan saat dilakukan konfrontir, ada pernyataan jaksa Marindra yang sangat tidak konsisten sehingga dapat pula dikatakan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas nama Andik Fajar Nainggolan dibuat secara administrasi tidak tepat, seharusnya dilakukan pendalaman oleh majelis hakim,”tandas Johanes Dipa.

Para saksi lain yang dihadirkan jaksa di persidangan Sodikin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Apalagi, sambung Johanes Dipa, berdasarkan pengakuan Andik Fajar Nainggolan, ia diperiksa penyidik sebanyak 17 kali.

“Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Andik Fajar Nainggolan itu kan untuk mencari kebenaran materiil, apalagi Andik Fajar Nainggolan diperiksa sebanyak 17 kali dan itu diakui Jaksa Marindra. Namun mengapa hanya satu kali pemeriksaan saja yang hasilnya dipakai jaksa untuk pembuatan BAP saksi? Dan mengapa hanya sebagian fakta saja yang ditunjukkan, tidak keseluruhan?,” tanya Johanes Dipa.

Karena kejengkelannya itu, Johanes Dipa sempat meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, untuk membuka CCTV yang ada diruang penyidikan.

“Jika saksi yang dihadirkan adalah a charge namun dalam kesaksiannya menguntungkan terdakwa namun ditekan sedemikian rupa oleh penyidik dan pihak-pihak lain, tentu saja kami tidak akan tinggal diam,” kata Johanes Dipa.

Berarti, lanjut Johanes Dipa, perkara ini memang diatur sedemikian rupa, terdakwa harus bersalah dan menjalani hukuman.

“Kalau Sodikin dipaksa bersalah karena sudah dikondisikan sedemikian rupa, buat apa digelar persidangan?,” ujar Johanes Dipa geram.

Jika BAP yang dibuat penyidik kejaksaan itu dianggap benar, tidak usah melalui proses persidangan, langsung diputus bersalah saja.

Walaupun majelis hakim didalam persidangan langsung menyatakan bahwa Andik Fajar Nainggolan bisa terlibat dan dijerat pasal 55 KUH Pidana, Johanes Dipa menjelaskan, semua itu harus dilakukan pengujian.

Sebagai penasehat hukum terdakwa yang ingin mencari keadilan untuk terdakwa, Johanes Dipa menganggap ada sikap majelis hakim yang janggal dan ada indikasi keberpihakan kepada penuntut umum.

Johanes Dipa pun menjelaskan, jika jaksa memberikan keterangan yang berbeda dengan BAP dianggap tidak ada masalah, namun ketika saksi a charge memberikan keterangan yang menguntungkan terdakwa Sodikin, malah jadi masalah.

Hal lain yang mendapat kritikan tajam tim penasehat hukum terdakwa Sodikin atas pernyataan jaksa Marindra adalah tentang pernyataan Andik Fajar Nainggolan saat diperiksa untuk yang ketujuh belas kali dan menjadi yang terakhir, malah dipakai dalam BAP. Menurut Johanes Dipa, pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Marindra ini sangat tidak tepat dan sangat aneh.

“Bagaimana dengan hasil pemeriksaan Andik Fajar Nainggolan yang pertama hingga yang ke-16. Apa hasilnya? Dan hasil pemeriksaan itu keman?,” tanya Johanes Dipa kembali.

Adanya dugaan rekayasa dan perkara yang dikondisikan sedemikian rupa diperkara Sodikin ini juga terlihat dari kelengkapan BAP yang diberikan penyidik ke penasehat hukum terdakwa.

“Berdasarkan BAP yang kami terima dari kejaksaan, tidak ada dicantumkan atau dilampirkan hasil pemeriksaan atau auditing yang dilakukan Abdul Latif. Yang ada adalah BAP pemeriksaan Abdul Latif sebagai saksi ahli,” jabar Johanes Dipa.

Dengan tidak adanya hasil pemeriksaan atau audit yang dilakukan Abdul Latif untuk mengetahui adanya kerugian negara terhadap dana bantuan operasional penanganan Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro itu, Johanes Dipa Widjaja selaku tim penasehat hukum terdakwa Sodikin, meragukan angka-angka yang tertulis di BAP, walaupun di BAP itu juga dijelaskan adanya kerugian negara dan nominalnya.

“Kerugian negara secara riil berapa? Dakwaan yang disusun penuntut umum tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Banyak sekali kejanggalan, termasuk mengenai keberadaan Kecamatan Larangan. Abdul Latif yang dihadirkan sebagai saksi ahli pun mengatakan tidak ada Kecamatan Larangan di Kabupaten Bojonegoro,” tandasnya.

Masih berkaitan dengan kerugian negara secara riil, Johanes Dipa mempertanyakan mana yang benar, sebab dalam BAP penuntut umum menyatakan bahwa kerugian negara Rp. 957 juta, sedangkan pada bagian belakang BAP, penuntut umum menyebutkan bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan Rp. 1.007.000.000. (pay)

Related posts

PENUTUPAN DOLLY JADI KEWENANGAN WALIKOTA SURABAYA

redaksi

Jadi Saksi Di Persidangan, Salah Satu Korban Dana Talangan Jelaskan Bagaimana Proses Peminjaman Dana Talangan

redaksi

Adanya Pembagian Harta Gono Gini Yang Tidak Adil Membuat Roestiawati Menggugat Mantan Suaminya Dan Seorang Notaris

redaksi