surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hie Khie Shin Ungkap Banyak Kejanggalan Diperkara Pailit Yang Dideritanya

Hie Khie Shin (KIRI) dan kuasa hukumnya, Indra Triantoro, SH., MH. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pengusaha asal Bali terus berjuang menuntut keadilan atas perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dideritanya.

Hie Khie Shin, pengusaha asal Bali yang menjadi korban ketidak adilan oknum aparat penegak hukum, juga membongkar kejanggalan demi kejanggalan yang ada diperkara Kepailitan dan PKPU nomor : 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby.

Sebagai tindak lanjut dari ketidak adilan yang ia rasakan di perkara pailit dan PKPU nomor : 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby ini, Hie Khie Shin melaporkan hakim Sudar, hakim yang bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) RI.

Dalam laporannya itu, Hie Khie Shin menyebutkan bahwa Hakim Sudar yang ditunjuk sebagai hakim pengawas (hawas) diperkara PKPU dan Kepailitan nomor : 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Sby ini telah bersikap tidak netral dan abaikan hak-hak hukumnya sebagai pihak yang dimohonkan pailit dan di PKPU.

“Karena sikapnya yang tidak netral, mengabaikan hak hukum warga negara yang sedang bersengketa di pengadilan itulah yang membuat saya melaporkan hakim Sudar ke Kepala Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY),” ungkap Hie Khie Shin, Senin (6/5/2023).

Pihak lain yang juga dilaporkan Hie Khie Shin karema menderita kerugian sangat besar dengan adanya pailit ini adalah Akhmad Abdul Aziz Zein.

Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator ini dilaporkan Hie Khie Shin ke Polrestabes Surabaya dengan tuduhan melakukan pemalsuan dan dugaan penggelapan.

Eko Susianto kuasa hukum 11 kreditur dalam perkara kepailitan ini mengatakan, ada beberapa kejanggalan yang dilakukan hakim Sudar ketika ia ditunjuk sebagai hakim pengawas diperkara PKPU dan Kepailitan ini.

Lebih lanjut Eko mencontohkan, saat dirinya mengajukan permohonan pergantian kurator Akhmad Abdul Aziz Zein karena dianggap tidak profesional.

“Surat permohonan untuk mengganti Akhmad Abdul Aziz Zein sebagai kurator dalam perkara ini kami kirimkan pada tanggal 25 September 2023,” ujar Eko.

Kemudian, lanjut Eko, tanggal 5 Desember 2023 dilakukan voting. Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) tertanggal 21 Juli 2022, nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 25.815.134.436,00.

Suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju dilakukan pergantian kurator adalah 77,99 % dengan nilai piutang Rp. 20.133.457.350,00 dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju atau menolak pergantian kurator adalah Rp. 5.681.677.086,00 = 22,01%.

Apabila yang dijadikan dasar DPT tertanggal 22 November 2023 adalah yang nilai total keseluruhan piutang Kreditur Konkuren sebesar Rp. 39.313.121.485,87 suara piutang Kreditur Konkuren yang setuju pergantian Kurator adalah Rp. 20.133.457.350,00 = 51,21% dan suara piutang Kreditur Konkuren yang tidak setuju atau menolak pergantian Kurator adalah Rp. 19.179.664.195,87 = 48,79%.

“Maka berdasarkan hasil voting telah terpenuhi, sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat (2) UU nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan, dimana hasil voting tersebut telah memenuhi syarat/Quorum dimana suara setuju lebih dari ½ jumlah kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat dan yang mewakili lebih dari ½ jumlah piutang kreditor konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut dan sebagian para Kreditor konkuren yang menghendaki agar menghentikan kurator Aziz sebagai Kurator Hie Khie Sin (Dalam Pailit),” beber Eko.

Karena tidak ada kesepakatan antara dalam agenda voting tersebut, kemudian persidangan ditutup tanpa menghasilkan kesepakatan apapun.

Dikarenakan hakim pengawas tidak bisa membuat laporan dan rekomendasi yang akan disampaikan ke Hakim Pemutus atas Perkara No. 55/Pdt.Sus-PKPU/ 2019/PN.Niaga.Sby ini maka tanggal 4 Januari 2024 hakim Sudar meminta baik pemohon maupun termohon untuk membuat laporan dan rekomendasi yang nantinya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Hakim Pemutus.

“Atas dasar itu saya membuat surat usulan dan rekomendasi kepada hakim pemutus,” ujarnya, Senin (6/5/2024).

Namun, sambung Eko, entah mengapa sampai dengan hari ini permohonan pergantian kurator yang sudah sangat panjang terhitung sejak tanggal 25 September 2023, hakim pemutus belum juga mengadakan sidang untuk memutuskan perkara ini padahal proses ini sudah melalui prosedur yang benar.

Karena tindakannya itulah yang membuat kuasa hukum 11 kreditur ini melaporkan hakim Sudar ke KY dan MA.

Untuk diketahui, Hie Khie Shin selaku debitor dalam kepailitan ini mengatakan, dirinya mengadukan hakim Sudar ke Bawas MA
karena menilai hakim Sudar tidak profesional sebagai hawas.

Seperti halnya pengacara 11 kreditor, Hie Khie Sin juga meminta permohonan pergantian kurator Aziz namun juga tak pernah digubris hakim Sudar.

Mengutip pernyataan Hie Khie Shin, secara aturan, permintaan pergantian kurator itu menjadi hak Hie Khie Shin sebagai debitur. Dan Hie Khie Shin secara tegas mengatakan PN Surabaya wajib untuk mengabulkannya.

Hie Khie Sin menilai dalam memimpin sidang kepailitan, hakim Sudar juga tidak bisa bersikap netral. Hal itu bisa dilihat saat rapat kreditur, Selasa (5/12/2023) ketika rapat baru dimulai namun tiba-tiba kurator Aziz membagikan DPT yang sudah ditandatangani hakim Sudar selaku hakim pengawas.

Penandatanganan DPT tersebut tanpa rapat verifikasi pencocokan piutang, padahal ada perubahan DPT yang disodorkan kurator Akhmad Abdul Aziz Zein kala itu

Dalam DPT tersebut ada perubahan tagihan kreditor konkuren dihilangkan dari DPT tanpa alasan yang jelas, dan dua kreditor sparatis yaitu PT BCA Denpasar dan PT BPR Bali, yang awalnya kreditor sparatis menjadi sebagian sparatis sebagian konkuren.

” Dan lebih aneh lagi, hakim Sudar juga melakukan pembiaran adanya penggelembungan tagihan kreditor PT Elang Perkasa yang mana kurator Ahmad Abdul Aziz Zein mencantumkan tagihan Rp 834.495.750,” jelas Hie Khie Shin.

Namun saat dikonfirmasikan ke pihak PT Elang Perkasa, hutang Hie Khie Shin sendiri berjumlah Rp 407.305.000. Terjadi selisih yang sangat banyak sehingga merugikan Hie Khie Shin.

Hie Khie Shin kembali menjelaskan, atas hal itu, hakim Sudar melakukan pembiaran dan tutup mata dengan tetap menandatangani DPT yang dibuat Kurator Akhmad Andul Aziz Zein tersebut.

Selain itu, hakim Sudar juga tutup mata terhadap adanya dugaan penyelewengan kurator Aziz atas uang hasil pendapatan on going concern atau kelangsungan usaha dalam proses kepailitan, atas sebuah Amelle Villas and residence yang mana kurator Aziz tidak memasukkan seluruh hasil dari on going concern tersebut.

Uang hasil menyewakan Villa Amelle Villas and Residence yang terletak di Canggu, Kuta Utara, Badung Bali ini pendapatannya tidak seluruhnya disetorkan ke rekening kepailitan namun dimasukkan ke rekening orang lain dengan nilai Rp 112.500.000.

” Oleh karena itu kita laporkan Hakim Sudar ke Bawas MA dan KY, dan kurator Aziz kita laporkan ke polisi,” ujar Hie Khie Sin.

Terpisah, Humas PN Surabaya Alex Adam saat dikonfirmasi atas laporan Hie Khie Sin tersebut mengatakan hak masyarakat untuk melaporkan hakim ke Bawas MA maupun KY.

” Itu hak masyarakat, biarkan nanti diikuti prosesnya. Kan nanti ada klarifikasi dan biarkan Bawas dan KY yang akan menilai,” ujar Alex Adam.

Sementara kurator Ahmad Abdul Aziz Zein menyerahkan kasus hukum yang dia hadapi ke penyidik Polrestabes Surabaya yang memeriksa atas dilaporkannya dia dengan tuduhan pemalsuan data dan penggelapan.

Mengenai sangkaan pemalsuan dan penggelapan, Kurator Akhmad Abdul Aziz Zein menyatakan menyerahkan semua permasalahan itu ke penyidik.

Akhmad Abdul Aziz Zein sendiri bersikukuh, sebagai kurator yang menangani pailit Hie Khie Shin, apa yang telah ia kerjakan, sudah dilaporkan kepada hakim pengawas. (pay)

 

Related posts

Arteria Dahlan Anggap Periksaan Kasus Chin Chin Cenderung Keliru Dan Menyesatkan

redaksi

Mitsubishi Pajero Sport Terbakar PT MMKSI Lakukan Klarifikasi

redaksi

Kuasa Mutlak Apabila Dipakai Sebagai Dasar Menjual Tanah Obyek PPJB Yang Belum Ada Pembayarannya Maka Jual Beli Tidak Sah Dan Batal Demi Hukum

redaksi