surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Indikasi PNS Sekwan Dijebak Anggota Polsek Genteng Makin Menguat

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda replik atas jawaban termohon.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda replik atas jawaban termohon.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya makin seru. Hans Edward Hehakaya, SH selaku kuasa hukum yang ditunjuk Nuri Subagyo, pemohon praperadilan, mulai mengungkap fakta-fakta.

Fakta yang diungkap Hans dihadapan hakim Herijanto yang menyidangkan perkara ini secara tunggal itu diantaranya, tentang operasi tertangkap tangan. Menurut Hans, penangkapan anggota reskoba Polsek Genteng terhadap Nuri Subagyo, bukan operasi tangkap tangan.

Mengapa bukan masuk kategori Operasi Tangkap Tangan (OTT)? Dalam replik atas jawaban termohon praperadilan yang dibuat, Hans menjelaskan dalam OTT tidak diperlukan Surat Perintah Penangkapan atau Surat Tugas sesuai pasal 18 ayat (1) KUHAP jo pasal 34 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.

Hans menilai karena penangkapan Pemohon bukan masuk kategori OTT maka penangkapan yang dilakukan Polsek Genteng sebagai Termohon Praperadilan itu haruslah dilengkapan dengan Surat Perintah Penangkapan, hal itu sesuai dengan pasal 37 Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012.

Selain masalah OTT, pemohon melalui kuasa hukumnya juga menyebutkan tentang jawaban termohon pada butir 2 yang menyatakan bahwa pemohon telah tertangkap tangan berdasarkan Laporan Polisi “Model A” Nomor: K/LP-A/05/VIII/2014/Reskoba tanggal 11 Agustus 2014 adalah tidak benar.

“Berdasarkan pasal 5 ayat 2 huruf (a) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, jelas disebutkan, laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, sehingga dalam penangkapan pemohon, termohon sudah mengetahui atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi, “ ujar Hans.

Termohon, lanjut Hans, tidak konsisten dan menyampaikan jawaban yang tidak benar dengan menjelaskan pada saat piket, petugas jaga Polsek Genteng menerima telepon dari seseorang yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seseorang yang seringkali mengambil dan mengantar sabu, termasuk infonya mengenai sarana yang dipakai dan ciri khusus dari identitasnya.

“Pernyataan Termohon yang mengungkapkan bahwa pemohon diberhentikan di jalan Ketabangkali Surabaya di dekat Taman Prestasi tidak benar. Karena faktanya menurut pengakuan pemohon, ia dibuntuti dan diberhentikan dari arah depan dan belakang. Kedatangan pemohon ini seolah-olah telah ditunggu termohon, “ ungkap Hans.

Masih menurut Hans, sebelum proses penangkapan, termohon terlihat berada di tempat parkir sepeda motor milik karyawan DPRD Surabaya dan mengawasi tempat dimana sepeda motor pemohon berada.

“Kehadiran Termohon ini terekam kamera CCTV milik DPRD Surabaya. Dan tidak benar pula, penggeledahan dilakukan dengan adanya saksi lain karena menurut Pemohon di dalam melakukan penggeledahan badan, tidak ada saksi lain kecuali termohon, “ pungkas Hans.

Dengan fakta-fakta itu, Hans pun menyatakan bahwa tidak benar jika Termohon melakukan pengamatan secara acak di jalan. Termohon sudah melakukan proses penyidikan sebelumnya dengan mengadakan pengamatan (obeservasi) terhadap lingkungan kerja Pemohon di gedung DPRD Surabaya dan melakukan pembuntutan (surveilance) sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012 dengan sasaran penyelidikan meliputi orang, benda, tempat dan kegiatan sesuai dengan pasal 12 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2012.

Masih menurut Hans, karena Termohon tidak bisa mengungkap keberadaan pasal yang disangkakan karena tidak adanya saksi yang mendukung sehingga alasan penahanan melanggar pasal 21 ayat (2) KUHAP.

Hans juga mengungkapkan butir 6 jawaban Termohon terlihat jelas adanya kesulitan untuk menguraikan tentang uraian singkat alasan penahanan dalam bukti pemohon sehingga pemohon tetap berkeyakinan, tindakan termohon melanggar prinsip dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP karena alasan yang disebutkan dalam surat penahanan hanyalah generalisasi kalimat yang menyebut diduga melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009.

Dalam replik juga diuraikan tentang di dalam surat penahanan pemohon tidak pernah disebutkan siapa yang menjadi saksi atau korban dalam uraian singkat tindak pidana yang disangkakan dan baru dalam jawaban itu jelas terlihat dalam alinea terakhir di point 5 yang menyatakan penyidik belum dapat mengungkapkan campur tangan pihak lain serta jaringan yang kuat dan sistemik atas perbuatan pemohon.

Termohon juga terlihat bingung karena perkara ini tidak jelas dari awal karena pemohon dianggap membawa atau menyimpan narkotika tanpa diketahui untuk tujuan apa, diperoleh dari mana, dan ditujukan kepada siapa, tanpa ada saksi yang jelas. Bagaimana mungkin, pemohon ditahan atas tuduhan sebagai kurir sabu-sabu tanpa adanya saksi mahkota yaitu pihak yang memesan atau pemilik dari sabu-sabu itu sendiri. (pay)

Related posts

Tak Mau Patuhi Putusan Pengadilan, PT. Vinici Inti Lines Malah Mengulur Waktu Pembayaran Ganti Rugi Dan Denda Keterlambatan

redaksi

Penipuan Gunakan Nama Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, Raup Keuntungan Rp 1 Miliar Lebih

redaksi

Pejabat BPN Batu Disidang Atas Perkara Penganiayaan

redaksi