surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi DPO, Kejaksaan Buru Advokat Yoni Hari Basuki Dan Dirut BPR Iswara Artha

Yoni Hari Basuki buronan kasus pemalsuan yang diburu Kejari Surabaya. (FOTO : dokumentasi pribadi untuk surabayaupdate.com)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURABAYA (surabayaupdate) – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya buru Advokat Yoni Hari Basuki.

Bukan hanya Yoni Hari Basuki, tim intelijen dan Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya juga memburu dan mencari keberadaan Direktur Utama (Dirut) BPR Iswara Artha.
Proses pencarian dua buronan kejaksaan ini diungkap Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana.
Lebih lanjut Puti Arya Wibisana menjelaskan, bahwa Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini yang menjabat sebagai Dirut BPR Iswara Artha masuk dalam daftar buronan Kejari Surabaya setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
“Kedua terpidana sudah masuk DPO. Saat ini dalam pencarian. Kami terus berusaha melacak keberadaan kedua terpidana sehingga dapat dieksekusi,” papar Putu Arya Wibisana, Sabtu (1/2/2025).
Untuk diketahui MA dalam putusannya menjatuhkan pidana penjara kepada Yoni Hari Basuki selama lima tahun dan denda selama Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Berbeda dengan hukuman yang diberikan kepada Yoni Hari Basuki, hakim agung MA juga menghukum Isni Dania Andini atas perbuatan pidana yang telah dilakukannya.
Namun, hukuman yang diberikan kepada Isni Dania Andini lebih berat satu tahun yaitu enam tahun penjara.
Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini adalah terpidana kasus pemalsuan pencatatan pada pembukuan atau laporan kegiatan usaha di BPR Artha Sidoarjo.
Peristiwa pidana yang dilakukan Yoni Hari Basuki dan Isni Dania Andini ini terjadi tahun 2007 yang mana di BPR Iswara Artha banyak terjadi kredit macet.
Untuk mengelabuhi agar penilaian tetap baik di mata Bank Indonesia, sebagai pengawas BPR dan Bank Mandiri sebagai kreditur BPR, terdakwa Isni Dania Andini sebagai Direktur Utama BPR Iswara Artha dan terdakwa Yoni Hari Basuki SH sebagai Komisaris Utama melakukan rekayasa dalam pemberian kredit di BPR Iswara Artha dengan menciptakan kredit fiktif sebanyak 116 nasabah diantaranya Junita Tjahjarini, Yosef Promo, Eny Yuliani, Zuli Asrini, Cristine Susanti dan Kemas Lutfi S Mugiani tanpa persetujuan debitur dengan nilai kredit Rp 5 miliar.
Adapun data-data nasabah tersebut didapatkan Yoni Hari Basuki SH dan Isni Dania Andini dari kantor notaris Noer Chasanah. Data tersebut kemudian diproses oleh Terdakwa Isni Dania Andini untuk memanipulasi pembayaran angsuran bunga atas beberapa kredit bermasalah yang ada di BPR Iswara Artha.
Bahwa atas debitur fiktif pada BPR Iswara Artha sebanyak 116 tersebut, Terdakwa Isni Dania Andini telah mengganti sebanyak Rp 2.567.143.000 hingga tersisa 59 nasabah dengan jumlah Rp2.799.620.408.
Bahwa Terpidana Isni Dania Andini juga telah melakukan praktek flafadering kredit dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet di BPR Iswara Artha dengan melakukan perpanjangan kredit terhadap kredit macet sebesar Rp 3.275.809.297 atas 77 orang nasabah dengan pembayaran dari pencairan kredit fiktif agar rasio NP BPR tetap terjaga kurang 5 persen sehingga penilaian Bank Indonesia sebagai pengawas dan Bank Mandiri sebagai kreditur menilai BPR Iswara Artha memiliki kriteria baik.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana di

atur dalam pasal 49 ayat 1 huruf a UU RI no 10 tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (pay)

Related posts

Tahanan Narkoba Polrestabes Surabaya Yang Melarikan Diri Itu Akhirnya Ditembak Mati

redaksi

Terdakwa Dugaan Pembunuhan Member Fitness Araya Family Club Dihukum 18 Tahun Penjara

redaksi

Menurut Ahli Pidana, Kasus Samuel Tidak Memenuhi Unsur Pidana

redaksi