surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

JPU Hadirkan Anggota TNI Yang Menjadi Kurir Narkoba

Kopda Kusnandar, anggota TNI yang menjadi kurir narkoba, didengar kesaksiannya pada persidangan di PN Surabaya dengan terdakwa Yayuk Sri Rahayu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Kopda Kusnandar, anggota TNI yang menjadi kurir narkoba, didengar kesaksiannya pada persidangan di PN Surabaya dengan terdakwa Yayuk Sri Rahayu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Berdalih ingin membantu kenalannya yang sedang membutuhkan bantuannya, seorang oknum TNI rela menjadi kurir narkoba. Usai mengambil narkoba jenis sabu-sabu yang dipesan kenalannya itu, oknum TNI ini pun tertangkap polisi.

Sidang dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/9) lalu. Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2 itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Dimyati dan Triyono Yulianto kembali menghadirkan terdakwa Yayuk Sri Rahayu (46), warga Jalan Tumenggungan Ledok, Kecamatan Blimbing, Malang.

Ada yang menarik dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo ini. Jaksa Triyono Yulianto yang menghadiri persidangan, menghadirkan seorang anggota TNI aktif berpangkat Kopda.

Dengan pengawalan ketat dari petugas POMAD, Kopda Kusnandar memasuki ruang sidang Sari 2 PN Surabaya. Namun, kedatangannya ke PN Surabaya adalah sebagai saksi atas perkara terdakwa Yayuk Sri Rahayu, yang tertangkap setelah dirinya ditangkap anggota Direktorat Narkoba Polda Jatim, Rabu (30/4) pukul 13.30 Wib. Karena Kopda Kusnandar berstatus TNI aktif, maka perkaranya ini disidangkan di Pengadilan Militer.

Sebagai saksi, Kopda Kusnandar pun menceritakan semua yang dialaminya termasuk bagaimana berkenalan dengan terdakwa Yayuk Sri Rahayu, saksi pernah mengkonsumsi narkoba bersama dengan terdakwa Yayuk Sri Rahayu hingga akhirnya saksi mau disuruh mengambil paket sabu-sabu ke Selvi, anak terdakwa, yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang.

Lebih lanjut saksi mengatakan, begitu berjumpa dengan terdakwa Yayuk, saksi Kusnandar ditawari mengambil paket sabu-sabu ke Jakarta. Karena sudah dekat dengan terdakwa, saksi akhirnya menyanggupi untuk berangkat ke Jakarta mengambil paket narkoba itu.

“Saya kenal dengan terdakwa Yayuk karena sering bermain judi di area kampungnya. Ketika terdakwa menyuruh saya untuk berangkat ke Jakarta menemui Selvi, anak perempuannya yang saat ini mendekam di Lapas Tangerang karena kasus narkoba, saya pun menyanggupinya, “ ujar Kusnandar.

Dengan mengendarai bus, saksi Kusnandar akhirnya pergi ke Jakarta. Selama dalam perjalanan hingga akhirnya mendapatkan paket sabu-sabu itu dari Selvi, anggota TNI yang berdinas di RS Supraun, Malang ini mengaku dipandu melalui HP. Antara saksi Kusnandar dan Selvi tidak saling mengenal dan belum pernah bertatap muka sebelumnya.

“Begitu tiba di Malang, paket sabu-sabu sebanyak 3 bungkus dari Selvi tersebut, kemudian saya serahkan semuanya ke terdakwa Yayuk Sri Rahayu. Satu paket sabu sudah berhasil terjual namun masih belum dibayar pembelinya, “ ungkap Kusnandar.

Berdasarkan Surat Dakwaan JPU, penangkapan terdakwa Yayuk Sri Rahayu ini berawal dari tertangkapnya saksi Kusnandar, Rabu (30/4) pukul 13.30 Wib di kamar A5 Hotel Wilis Jalan Wahidin, Malang. Saat itu, saksi Kusnandar ditangkap anggota Ditreskoba Polda Jatim.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,15 gram. Narkoba ini ditemukan polisi dari dalam kantong depan tas warna coklat yang dibawa saksi Kusnandar. Polisi kemudian melakukan pengembangan.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan polisi, tertangkaplah terdakwa Yayuk Sri Rahayu, Rabu (30/4) pukul 16.20 Wib di rumahnya di Jalan Tumenggungan Ledok, Kecamatan Blimbing, Malang. Dari penangkapan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 13,98 gram.

Terdakwa Yayuk pun mengaku jika sabu-sabu yang disimpan menjadi 3 poket dengan berat masing-masing 1,04 gram, 0,5 gram dan 12,44 gram itu diperoleh dari Selvi, anak perempuannya yang saat ini mendekam di LP Tangerang.

Atas perbuatannya itu, dalam dakwaan kesatu, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba. JPU dalam dakwaan kedua menjerat terdakwa dengan ancaman pidana pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (pay)

Related posts

Seorang Wanita “Pemain Bisnis Abal Abal” Digruduk Korbannya Usai Persidangan

redaksi

BI Siapkan Rp. 12 Triliun Untuk Memenuhi Kebutuhan Uang Baru Di Bulan Ramadhan Dan Menjelang Idul Fitri 1443 H

redaksi

Sidang Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dalam Akta Otentik Dengan Terdakwa Liliana Herawati Memanas, Tjandra Sridjaja Pradjonggo Ungkap Adanya Mens Rea

redaksi