surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kesaksian Teman Korban Dan Resepsionis Hotel Yang Didatangkan Dipersidangan Liem Tjien Sen Tidak Dapat Membuktikan Adanya Pemerkosaan

Dr. Johan Widjaja, SH., MH yang menjadi pembela Liem Tjie Sen saat diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memperkuat dakwaannya tentang adanya peristiwa pemerkosaan yang dilakukan LiemTjien Sen alias Sentosa Liem, makin terlihat kejanggalannya.

Dua orang saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Renanda Kusumastuti yaitu Rizkia Febrianti dan Sriati, tidak bisa memberikan keterangan yang maksimal dan tidak bisa membuktikan bahwa benar terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem telah memperkosa EP.

Bahkan, didalam persidangan, saksi Rizki Febrianti dan Sriati beberapa kali tidak bisa mempertahankan keterangannya, karena keterangan yang mereka sampaikan dimuka persidangan terlihat sangat lemah bahkan tidak masuk akal. Hal ini disampaikan Dr. Johan Widjaja, SH.,MH penasehat hukum terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem.

Ditemui usai persidangan, Dr. Johan Widjaja mengatakan, dari serangkaian keterangan yang disampaikan kedua saksi dipersidangan, nampak sekali tidak mempunyai nilai pembuktian yang kuat.

“Sudah sepatutnya, majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, mengabaikan keterangan yang disampaikan kedua saksi dimuka persidangan,” kata Johan Widjaja.

Bahkan, lanjut Johan Widjaja, serangkaian keterangan yang disampaikan kedua saksi itu, tidak masuk logika.

“Rizkia Febrianti dan Sriati didatangkan penuntut umum untuk membuktikan adanya tindak pidana pemerkosaan yang telah dilakukan terdakwa Liem Tjie Sen. Namun faktanya, didalam persidangan, kedua saksi itu mengaku hanya mendapatkan cerita adanya pemerkosaan yang dilakukan terdakwa dari korban,” jelas Johan Widjaja.

Masih menurut Johan Widjaja, saksi Rizkia Febrianti adalah teman korban. Ketika bertemu dengan Rizkia Febrianti, korban memperkenalkan terdakwa Liem Tjie Sen alias Sentosa Liem sebagai pacarnya.

“Ketika memberikan keterangan dimuka persidangan, saksi Rizkia Febrianti juga mengaku, mendapat pengakuan dari EP bahwa dirinya telah “kotor” karena disebut telah diperkosa terdakwa berulang kali, pertama di dalam mobil dan selanjutnya di hotel,” papar Johan Widjaja.

Bagaimana JPU, sambung Johan Widjaja, menjadikan Rizkia Febrianti sebagai saksi fakta kemudian menghadirkannya dipersidangan, sedangkan saksi Rizkia Febrianti belum pernah satu kalipun bertemu langsung dengan terdakwa Liem Tjie Sen?

“Apa yang telah disampaikan Rizkia Febrianti dipersidangan itu adalah testimonium de auditu, bukan fakta yang dilihat atau didengar sendiri,” tukas Johan Widjaja.

Sebagai saksi yang dihadirkan dipersidangan, Dr. Johan Widjaja juga mengkritik serta mengecam keyakinan saksi Rizkia Febrianti akan fakta yang ia lihat dan ia alami sendiri

Masih menurut Dr Johan Widjaja, beberapa kali saksi Rizkia Febrianti tidak konsisten dalam menerangkan suatu fakta.

“Contohnya begini. Didalam persidangan saksi Rizkia mengaku yakin 100 persen bahwa peristiwa pemerkosaan yang dilakukan terdakwa Liem Tjie Sen ke EP memang ada,” kata Johan Widjaja.

Ketika kami mencoba bertanya ke saksi akan peristiwa dugaan pemerkosaan EP didalam mobil menggunakan logika, lanjut Johan Widjaja, saksi Rizkia terlihat bengong dan tidak dapat menjawab. Itu tandanya keyakinannya goyah.

“Saksi Rizkia akhirnya tidak bisa memastikan bahwa peristiwa pemerkosaan itu memang ada. Persentase keyakinannya mulai turun dan mengambang. Ini menunjukkan keterangannya tidak konsisten,” tegas Johan Widjaja.

Untuk saksi Sriati, resepsionis Hotel Mini Pantai Ria Kenjeran Surabaya menurut Johan Widjaja juga sama. Keterangan yang disampaikan saksi Sriati dipersidangan tidak logis.

” Kalaupun saksi Sriati melihat sendiri atau mengalami sendiri, ity hanya sebatas bahwa saksi Sriati melihat terdakwa Liem Tjie Sen check in di Hotel Mini Kenjeran Surabaya,” tutur Johan Widjaja.

Namun, sambung Johan Widjaja, ketika saksi Sriati ditanya, bersama siapa waktu itu terdakwa check in di hotel Mini Kenjeran, saksi Sriatie tidak tahu.

“Yang saksi Sriati tahu, bahwa terdakwa tercatat check-in tanggal 15 Mei 2024 menggunakan KTP. Bersama siapa terdakwa check in waktu itu? Didalam persidangan saksi Sriati menjawab tidak tahu,” ulas Johan Widjaja.

Masih berdasarkan keterangan Johan Widjaja, bahwa peristiwa pemerkosaan yang telah dilakukan terdakwa Liem Tjie Sen semakin terbantahkan dan tidak pernah terjadi, diperoleh faktanya dari pengakuan saksi Sriati didalam persidangan.

Saksi Sriati ketika memberikan keterangan dipersidangan, sambung Johan Widjaja, didalam kamar hotel apakah terdakwa bersama dengan korban, saksi menjawab tidak tahu.

“Kemudian, ini yang paling penting. Selama terdakwa Liem Tjie Sen menginap disalah satu kamar hotel Mini Kenjeran, saksi Sriati tidak pernah satu kali pun mendengar teriakan minta tolong,” jelas Johan Widjaja.

Saksi Sriati, lanjut Johan Widjaja, juga menerangkan, bahwa ketika itu tidak pernah ada laporan keributan dari penghuni salah satu hotel Mini Kenjeran. Dan, tidak pernah ada laporan pemerkosaan ke pihak manajemen hotel.

“Kalau tidak ada laporan pemerkosaan, tidak pernah ada kegaduhan atau keributan salah satu penghuni kamar hotel, lalu dimana letak peristiwa pemerkosaannya ?,” tanya Johan Widjaja.

Semakin kuat dan terang benderang, sambung Johan Widjaja, bahwa fakta yang terjadi sebenarnya suka sama suka untuk melakukan hubungan suami istri, bukan dugaan tindak pidana pemerkosaan.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan penuntut umum disebutkan, korban EP dan terdakwa Liem Tjie Sen berkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh tanggal 19 Februari 2024, lalu menjalin hubungan pribadi.dengan EP.

Dugaan kekerasan seksual disebut bermula di area Pantai Ria Kenjeran, berlanjut di hotel, hingga area parkir RS Mitra Keluarga Sidoarjo. (pay)

Related posts

Selain Ada Yang Ditolak Jaksa, Ketua Majelis Buat Saksi Andi Prayitno Tak Berkutik Soal Tanda Tangan

redaksi

Nestle Dancow 1+ Memperkenalkan Nestle Dancow Excelnutri 1+ Di Surabaya

redaksi

Hujan Batu Dan Bakar Ban Warnai Proses Eksekusi Di Jalan Tanjungsari No 73-75 Surabaya

redaksi