
SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Hermanto Oerip sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditunda.
Penundaan persidangan ini karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya ada penugasan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Rabu (17/25/2025), Bos PT. Galaxy Bumi Permai ini seharusnya didudukkan sebagai terdakwa untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Karena tak satupun penuntut umum menghadiri persidangan, Hakim Nur Kholis yang ditunjuk sebagai ketua majelis menunda persidangan dan menyampaikan bahwa persidangan akan kembali digelar minggu depan, masih dengan agenda persidangan yang sama.
Sebelum Hakim Nur Kholis menutup jalannya persidangan, salah satu penasehat hukum Hermanto Oerip mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan bagi kliennya itu.
Hakim Nur Kholis yang menerima permohonan penangguhan penahanan tersebut langsung menyampaikan bahwa permohonan ini akan dipertimbangkan dan akan didiskusikan terlebih dahulu dengan hakim anggota lainnya diperkara ini.
“Kita akan pertimbangkan permohonan penangguhan penahanan ini dari saudara penasehat hukum,” ujar hakim Nur Kholis singkat.
Masih didalam ruang persidangan, Hermanto Oerip lalu meminta waktu kepada majelis hakim untuk menceritakan permasalahan hukum yang saat ini ia hadapi di PN Surabaya.
Lebih lanjut Hermanto Oerip bercerita, dalam menjalankan usaha bersama Soewondo Basoeki di PT. Mentari Mitra Manunggal (MMM), jumlah modal yang telah ia setorkan, jauh diatas modal yang disetorkan Soewondo Basoeki.
“Saya sendiri bingung Yang Mulia, mengapa malah saya yang dijadikan sebagai tersangka diperkara ini,” ungkap Hermanto Oerip penuh keheranan dimuka persidangan.
Kepada Soewondo Basoeki, lanjut Hermanto Oerip, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT. MMM, sudah berulang kali saya minta supaya dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan audit.
Masih menurut keluh kesah Hermanto Oerip, surat somasi sebanyak tiga kali sebagai bentuk teguran tertulis dan juga teguran secara lisan kepada Soewondo Basoeki, tidak mendapat respon apa-apa.
“Oleh karena itu, melalui PN Surabaya saya mengajukan gugatan kepada Soewondo Basoeki berupa permohonan supaya dilakukan RUPS,” papar Hermanto Oerip.
Selain itu, dalam pengakuannya kepada majelis hakim yang memeriksa dan memvonis perkara ini, Hermanto Oerip juga mengatakan, bahwa ia juga telah melaporkan Soewondo Basoeki ke Polda Jatim
Masih kata Hermanto Oerip dimuka persidangan, bahwa keluarganya juga ikut terfitnah karena mencairkan cek.
“Uang yang dicairkan itu hak saya, hak keluarga saya. Dan saya meminjamkan uang ke Venansius Niek Widodo sejak 2016,” tutur Hermanto Oerip.
Hakim Nur Kholis usai mendengar semua keluh kesah Hermanto Oerip kemudian mengatakan, karena majelisnya tidak lengkap pada hari ini, maka persidangan ditunda.
“Karena majelisnya tidak lengkap, kamu masih belum saya tahan. Persidangan ini kita tunda minggu depan,” jelas Hakim Nur Kholis.
Ditemui usai persidangan, Evan Yudhianto, SH.,MH mengatakan bahwa Hermanto Oerip ini sebenarnya adalah korban dari sirkulasi investasi yang pernah ditawarkan Venansius Niek Widodo dan Soewondo Basoeki.
Evan Yudhianto juga tidak setuju dengan jumlah kerugian yang diderita Soewondo Basoeki. Menurut Evan, jumlah kerugian Soewondo Basoeki tidak sebanyak itu
“Mengapa dalam perkara ini Hermanto Oerip juga sebagai korban? Hermanto Oerip dalam usaha investasi yang pernah ditawarkan Venansius Niek Widodo ini juga menginvestasikan sejumlah uangnya di investasi ini,” ungkap Evan.
Untuk berapa jumlah uang yang sudah saya investasikan di bisnis ini, lanjut Hermanto Oerip, nanti saja ya, pasti kamu buka semua dipersidangan.
Hermanto kembali menerangkan, sebagai seorang komisaris di PT. MMM dengan penyertaan modal sebesar 25 persen sama halnya dengan Soewondo Basoeki, seharusnya permintaan audit dan RUPS yang pernah diajukannya, bisa disetujui Soewondo Basoeki selaku Direktur Utama.
Berdasarkan nilai kerugian sebagaimana diterangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya sebesar Rp. 75 miliar, menurut Sofyan Hadi, penasehat hukum Hermanto Oerip lainnya mengatakan bahwa dari Rp. 75 Miliar ini, ada uang Hermanto Oerip juga disana.
“Jangan dikira kerugian sebesar Rp. 75 miliar itu disebabkan karena perbuatan Hermanto Oerip saja. Ini salah,” protes Sofyan Hadi.
Untuk mendirikan perusahaan bersama Soewondo Basoeki dan dua orang yang lain, lanjut Sofyan Hadi, berdasarkan susunan modal yang tertera di AHU, jumlahnya Rp. 5 miliar dan uang ini masih ada.
Jadi, Hermanto Oerip dan tim penasehat hukumnya membantah bahkan menyangkal bahwa uang sebesar Rp. 75 miliar tersebut dari perusahaan PT. MMM
Uang sebanyak Rp. 5 miliar itu berasal dari empat orang penanam saham termasuk Hermanto Oerip dan Soewondo Basoeki dengan nilai investasi masing-masing Rp. 1,25 miliar. (pay)
