surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Ahli Hukum Dihadirkan Diperkara Dugaan Korupsi Notaris Nafiaturrohmah, Jelaskan Adanya Kerugian Negara Dan Seseorang Bisa Dipidana Korupsi

Terdakwa Nafiaturrohmah (kiri) bersama D. Heru Nugroho, salah satu pembelanya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam pembebasan lahan di Desa Geneng, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi pada tahun 2023 sampai dengan 2024 yang menjadikan Notaris Nafiaturrohmah harus diadili sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Surabaya.

Pada persidangan yang berlangsung hingga malam hari pukul 21.00 Wib, Selasa (16/25/2025) ini, tim pembela Notaris Nafiaturrohmah mendatangkan tiga ahli hukum.

Ahli hukum yang didatangkan itu adalah Prof. Dr. Mudzakki, SH.,MH., Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., CA., ACPA., dan Dr Habib Adjie, S.H., M.Hum.

Prof. Dr. Mudzakki, SH.,MH adalah Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta dengan keahlian dibidang Ilmu Hukum Pidana, Dr. Doni Budiono, S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., M.S.A., CA., ACPA adalah Pimpinan KJA/KKP Doni Budiono Akuntan & Konsultan Pajak dengan keahlian dibidang Ilmu Hukum Perpajakan dan juga sebagai dosen di Politeknik Universitas Surabaya (Ubaya) dan terakhir Dr Habib Adjie, S.H., M.Hum adalah Dosen di Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung Unisba), Bandung, tahun 1989-1997, saat ini sebagai tenaga pengajar atau Dosen pada Program Magister Kenotariatan (M.Kn.) Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, dengan keahlian dibidang Kenotariatan.

Meski memiliki disiplin ilmu dengan keahlian yang dimiliki berbeda-beda, namun ketiga ahli tersebut memberikan pandangan yang sama tentang kerugian keuangan negara, apakah kerugian yang ada berdasarkan hasil penyidikan jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi sehingga menjadikan Nafiaturrohmah sebagai tersangka, benar-benar memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, apakah adanya kerugian negara dari perkara Nafiaturrohmah tersebut benar-benar sebuah tindak pidana atau hanya pelanggaran pajak saja.

Ahli pertama yang dimohon untuk memberikan keterangan dimuka persidangan adalah Prof. Dr. Mudzakki, SH.,MH.

Guru Besar UII yang ahli dibidang Ilmu Hukum Pidana ini menjelaskan, yang dimaksud dengan tindak pidana korupsi adalah sebuah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001.

Kemudian tindak pidana korupsi itu ada dua hal pokok yang mengaturnya, diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal ini mengatur tentang adanya perbuatan merugikan keuangan negara.

“Yang kedua adalah mengatur tentang adanya suap. Dan jenis-jenis suap ini diatur dalam pasal 5, sedangkan perbuatan suap yang lain diatur dalam pasal 11, pasal 13 serta beberapa pasal lain yang menjelaskan tentang jenis-jenis suap,” kata Prof. Dr. Mudzakkir.

Hal pokok selanjutnya yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi itu, lanjut Prof. Dr. Mudzakkir, berkaitan dengan adanya tindakan grativikasi dan jenis-jenisnya.

Untuk perbuatan suap dan jenis-jenisnya ini menurut ahli, lebih diperjelas dalam Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Prof. Dr. Mudzakkir kembali menerangkan, berkaitan dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak pidana korupsi, ada beberapa unsur yang mengaturnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi, pertama terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

“Di pasal 2 ayat (1) berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Didalam pasal ini mengatur tentang suatu perbuatan korupsi yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dan korporasi dimana perbuatan yang dilakukan tersebut telah merugikan keuangan negara,” ujar Prof. Dr. Mudzakki.

Esensi pokok yang terdapat dalam pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi ini, sambung Prof. Dr. Mudzakki, adanya perbuatan yang melawan hukum dan esensi terpenting selanjut adalah perbuatan itu merugikan keuangan negara.

Masih menurut penjelasan Prof. Dr. Mudzakki, hal ketiga yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi adalah uang negara tersebut berpindah ke diri sendiri maupun orang lain atau korporasi.

Bagaimana dengan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi? Guru Besar Universitas Islam Indonesia ini pun menjabarkan bahwa pasal ini mengatur tentang adanya penyalahgunaan wewenang, perbuatan itu telah merugikan keuangan negara dan perbuatan yang dilakukan itu telah memperkaya diri sendiri orang lain maupun korporasi.

Ahli dalam persidangan lalu menjelaskan, awal mulanya tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ini namanya delik formil.

“Delik formil adalah delik yang dapat dibuktikan cukup perbuatannya saja, karena dalam frasa sebelum adanya perbuatan merugikan keuangan negara sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 31 tahun 1999, ada kata dapat,” terang ahli.

Sehingga, sambung Prof. Dr. Mudzakkir, kalimat itu menjadi perbuatan melawan hukum dapat merugikan keuangan negara.

Begitu juga dengan pasal 3, lanjut ahli, sehingga kalimatnya menjadi penyalahgunaan wewenang atay menyalahgunakan wewenang dapat merugikan keuangan negara.

“Oleh Mahkamah Konsitusi dilakukanlah uji materiil dengan adanya kata dapat, sehingga kata dapat tersebut dinilai sebagai perbuatan yang melanggar asas kepastian hukum sehingga kata dapat itu diartikan inkonstitusional,” ungkap Prof. Dr. Mudzakkir.

Prof. Dr. Mudzakki, Guru Besar UII. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Begitu juga dengan adanya kata dapat di pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, lanjut Prof. Dr. Mudzakkir, sebelum kalimat merugikan keuangan negara tersebut dianggap inkonstitusional sehingga walaupun terdapat kata dapat, haruslah dipandang tidak ada dan tidak mengikat sebagai hukum.

Dengan hilangnya kata dapat, rumusan delik berubah, yang awalnya delik formil sekarang bergeser menjadi delik materiil.

Sejatinya, kata Prof. Dr. Mudzakkir, tidak delik formil saja, namun harus digabungkan sehingga menjadi delik formil materiil.

Lalu, bagaimana proses pembuktian pidananya? Ahli pun menerangkan, karena itu delik formil materiil, maka adanya perbuatan tindak pidana korupsi harus dibuktikan keduanya.

“Perbuatan yang dilakukan terdakwa itu harus dapat dibuktikan adanya perbuatan melawan hukum, dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa itu telah menimbulkan atau mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” kata Prof. Dr. Mudzakkir.

Yang terpenting pula, lanjut Prof. Dr. Mudzakkir, perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa itu telah merugikan keuangan negara, dan adanya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ini benar-benar dilakukan terdakwa. Inilah yang disebut kausalitas.

Prof. Dr. Mudzakkir kembali menerangkan, jika jaksa tidak bisa membuktikan adanya kausalitas yang dilakukan terdakwa dalam sebuah dugaan tindak pidana korupsi, walaupun jaksa melihat ada kerugian keuangan negara dari perbuatan tersebut namun perbuatan itu tidak dilakukan terdakwa maka untuk penerapan pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi menjadi tidak terbukti.

Bagaimana dengan pasal 3-nya? Prof. Dr. Mudzakkir kembali menjelaskan, dalam pasal 3 ini unsur deliknya adalah adanya penyalahgunaan wewenang atau menyalahgunakan kewenangan menimbulkan akibat adanya kerugian keuangan negara.

“Adanya kerugian keuangan negara yang timbul ini haruslah benar-benar dilakukan terdakwa akibat dari penyalahgunaan wewenang atau menyalahgunakan kewenangan. Artinya, perbuatan yang dilakukan terdakwa itu sudah pasti,” tutur Prof. Dr. Mudzakkir.

Berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau merugikan keuangan negara harus ada karena ini unsur pokok yang terdapat didalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Prof. Dr. Mudzakkir lalu mengatakan, unsur delik merugikan keuangan negara dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3, harus pertama-tama dibuktikan terlebih dahulu, ada atau tidak. Dan kerugian yang dimaksud adalah kerugian keuangan negara.

” Yang menjadi obyek adalah uang negara sehingga kerugiannya menjadi kerugian keuangan negara,” kata Prof. Dr. Mudzakkir.

Lalu, lanjut Prof. Dr. Mudzakkir, siapa yang dapat menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, sesuai dengan UUD 1945, sesuai dengan UU BPK? Berdasarkan ketentuan itu yang berhak menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK RI.

“Ini perintah UUD 1945. Jadi kalau ada penegak hukum selalu mengatakan bahwa yang dapat menentukan ada tidaknya kerugian keuangan negara, atau yang dapat menghitung ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah siapa saja, itu salah. Pernyataan itu salah,” tegas Prof. Dr. Mudzakkir.

Yang dapat menentukan atau menghitung ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, menurut Prof. Dr. Mudzakkir adalah mereka yang mempunyai lisensi dan dasarnya undang-undang, tidak boleh Peraturan Pemerintah (PP) dan lain-lain.

Ahli kembali mengingatkan, semua yang ada di pengadilan ini, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana, dasarnya harus undang-undang.

BPK RI, lanjut Prof. Dr. Mudzakkir, didalam melakukan penghitungan untuk mencari ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, menggunakan audit investigasi atau audit khusus investigasi pro justicia.

Masih berkaitan dengan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, Prof. Dr. Mudzakkir lalu menerangkan ada tiga pokok cara penghitungan untuk menentukan bahwa perbuatan pidana itu telah merugikan keuangan negara atau tidak.

Penghitungan pertama menurut Prof. Dr. Mudzakkir, disebut actual loss artinya kerugian yang aktual. Ada pula yang menyebut real loss artinya kerugian yang nyata.

“Kemudian penghitungan yang kedua adalah potensial loss yaitu kerugian yang berpotensi merugikan keuangan negara,” papar Prof. Dr Mudzakkir.

Yang ketiga, sambung Prof. Dr. Mudzakkir, adalah total loss, sebuah kerugian yang total. Di total loss ini sering disebut adanya mark up keuangan negara.

Berkaitan dengan adanya mark up keuangan negara ini, Prof. Dr. Mudzakkir menyatakan bahwa tindakan mark up tersebut adalah perbuatan melawan hukum dalam konteks kerugian keuangan negara.

“Dan metode atau cara-cara mark up tersebut oleh Mahkamah Konstitusi dianggap inkonstitusional,” tegas Prof. Dr. Mudzakkir.

Tiga ahli yang didatangkan pada persidangan notaris nafiaturohmah. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mahkamah Konstitusional, lanjut Prof. Dr. Mudzakkir, juga melakukan kajian atau analisis terhadap potensial loss, dianggap kerugian yang tidak nyata.

Karena tidak nyata, maka kerugian keuangan negara itu mungkin ada, mungkin juga tidak sehingga potensial loss ini mengandung unsur ketidak pastian hukum.

Masih menurut Prof. Dr. Mudzakkir, karena MK menganggap bahwa potensial loss itu tidak nyata dan mengandung unsur ketidak pastian hukum, sehingga melanggar asas kepastian hukum yang adil maka potensial loss dianggap inkonstitusional dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi.

Dari semua metode penghitungan untuk mencari ada atau tidaknya kerugian keuangan negara, Prof. Dr. Mudzakkir pun menegaskan, bahwa dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negara itu harus nyata, benar-benar ada.

Hal lain yang juga dijelaskan Prof. Dr. Mudzakkir dimuka persidangan adalah siapa yang harus bertanggungjawab dengan adanya kerugian keuangan negara?

Jika berdasarkan rumusan delik formil materiil, maka orang atau pihak yang harus bertanggungjawab atas adanya kerugian keuangan negara adalah orang yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Dan jika mengacu pada pasal 3 UU Tindak pidana korupsi, yang bertanggungjawab atas adanya kerugian keuangan negara adalah orang yang telah menyalahgunakan wewenang.

“Yang menjadi pertanyaan adalah lalu siapa yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan siapa yang telah melakukan perbuatan menyalahgunakan wewenang atau penyalahgunaan wewenang,” tanya Prof. Dr. Mudzakkir.

Hal ini, lanjut Prof. Dr. Mudzakkir, dimulai dari subyek hukum yang disebut setiap orang. Maksud setiap orang ini bukan semua orang tapi subyek hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara.

“Sebagaimana disampaikan mantan komisoner KPK yang mengartikan setiap orang itu adalah semua orang. Berarti penjual pecel di pinggir jalan itu korupsi. Itu salah,” tegas Prof. Dr. Mudzakkir.

Yang dilakukan penjual pecel itu, sambung Prof. Dr. Mudzakkir, melanggar Peraturan Daerah (Perda). Dan kalau melanggar perda penyelesaiannya menggunakan dasar hukum perda, bukan menggunakan UU Tindak Pidana Korupsi.

Dan yang dimaksud setiap orang dalam kaitannya dengan UU Tindak Pidana Korupsi, menurut Prof. Dr. Mudzakkir, bukan sembarang orang tapi orang yang mendapat tugas mengelola keuangan negara.

“Jika mengacu pada pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan tugas mengelola keuangan negara,” papar Prof. Dr. Mudzakkir.

Sekarang, sambung Prof. Dr. Mudzakkir, siapa yang mendapat tugas mengelola keuangan negara ini? Lebih lanjut ahli menjelaskan, orang yang dimaksud itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara, bukan pihak swasta yang diberi kewenangan atau kepercayaan untuk mengelola keuangan negara.

Ditemui usai persidangan, koordinator penasehat hukum terdakwa Nafiaturrohmah, D. Heru Nugroho, S.H., M.H., CPL., CPCLE, mengatakan, dari keterangan ahli pidana maupun perpajakan dapat disimpulkan, bahwa syarat formil dalam perkara yang menjadikan Nafiaturrohmah sebagai terdakwa, tidak terpenuhi.

Berkaitan dengan kerugian keuangan negara, Heru Nugroho melanjutkan, menurut keterangan Prof. Dr. Mudzakkir, SH.,MH, harus real atau faktual, sehingga apabila hanya berpotensi untuk merugikan negara, tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

“Ahli Hukum Pidana secara tegas menerangkan, kerugian negara itu harus nyata. Kalau kita bicara masalah kerugian dalam perkara ini berkaitan dengan BPHTB, ini berkaitan dengan pajak sementara sampai hari ini tidak ada surat dari dirjen pajak yang mengatakan ada kurang bayar pajak. Artinya tidak bisa dikatakan itu kerugian negara,” kritik Heru.

Lebih lanjut Haru mengatakan bahwa para pihak dalam hal ini baik pembeli maupun penjual lahan, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Kalaupun ada pihak lain yang mempermasalahkan, maka harus melalui proses hukum.

Heru menambahkan, dari keterangan ahli perpajakan juga secara terang benderang mengatakan, dalam prinsip perpajakan, apabila ada pelanggaran pajak maka tidak bisa dikatakan tindak pidana korupsi, karena dalam perpajakan ada prinsip ultimum remedium.

Dalam hukum pajak, sanksi pidana hanya dapat diterapkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium, jika upaya administratif dan atau upaya hukum lainnya tidak efektif dalam menyelesaikan kasus pajak.

Dalam konteks pajak, ultimum remedium berarti bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan jika telah dilakukan upaya penagihan pajak secara administratif, seperti surat teguran, surat paksa, dan lain-lain.

“Masih berdasarkan undang-undang perpajakan, berlaku untuk semua, entah itu BPHTB, pajak penghasilan dan turunannya semua tidak ada yang mengatakan bahwa itu bisa dimasukkan tindak pidana korupsi,” ulas Heru.

Heru melanjutkan, dalam ketentuan perpajakan, yang bisa dijerat korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 36 dan 43, berkaitan dengan petugas dirjen pajak yang menerima suap atau menyalahgunakan wewenang untuk penggelapan pajak, baru bisa dijerat korupsi. Sementara yang lainnya tidak bisa.

“Contoh, petugas pajak yang melakukan pemerasan atau pemaksaan, maka tidak bisa di pidana korupsi. Petugas pajak itu bisa dijerat tindak pidana umum, menggunakan KUHP,” ungkap Heru Nugroho.

Apalagi wajib pajak, lanjut Heru Nugroho, terkait kurang bayar itu harus diselesaikan di perpajakan, jadi secara administratif.

Kalaupun itu ada penilaian atau audit, maka yang harus menyelesaikan adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas menyelesaikan adanya tindak pidana perpajakan.

Lebih gamblang lagi lanjut Heru, ahli perpajakan dalam persidangan menjelaskan dan disebutkan secara real misalnya ada harga pasar Rp. 250 ribu per meter, akta pelepasan Rp. 350 ribu per meter dan petani menerima Rp. 400 ribu per meter.

Kalaupun itu benar dibuktikan melalui pemeriksaan terlebih dahulu dan kemudian ditetapkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar maka itu tidak bisa masuk tindak pidana korupsi. Kalau wajib pajak tidak terima maka bisa mengajukan ke pengadilan sengketa pajak.

Perkara tersebut lanjut Heru, bisa dibawa ke ranah pidana apabila surat ketetapan kurang bayar sudah ditetapkan, wajib pajak sudah ditagih berkali kali tapi tetap tidak bayar maka itu bisa dikatakan penggelapan pajak dan itu bisa dibawa ke ranah pidana umum bukan ranah pidana korupsi. (pay)

 

Related posts

Selain Pengedar Ternyata Tersangka Juga Kolektor Film Porno

redaksi

Siapa Yang Berhak Atas Rumah Dijalan Jakarta No 36 Kota Malang, Akhirnya Terungkap

redaksi

Terdakwa Nanang Sucahyono Dipastikan Lolos Dari Hukuman Berat Dan Dipecat Sebagai Polisi

redaksi