surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelecehan Seksual, Bos PT. Pragita Perbawa Pustaka Dilimpahkan Ke Kejaksaan Dan Langsung Ditahan

Tersangka Bimas Nurcahya (bawa tas merah) dipindah ke mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke rutan. (FOTO : istimewa/dokumen pribadi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Penyidik Satreskrim Polda Jatim limpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka untuk perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana seksual ini, bos PT. Pragita Perbawa Pustaka yaitu Bimas Nurcahya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Bimas Nurcahya, dalam Tahap II di Kejari Surabaya, Selasa (16/12/2025) ini ada lima tersangka dugaan tindak pidana lain. Dan enam orang tersangka termasuk Bimas Nurcahya menggunakan rompi tahanan warna merah.

Rizki Leneardi, kuasa hukum KC, korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang menjadikan Bimas Nurcahya mengatakan, perkara ini berawal dari seorang wanita berinisial KC mengaku menjadi korban pelecehan seksual.

KC kemudian melaporkan Bimas Nurcahya ke Ditreskrimum Polda Jatim dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/709/V/2025/SPKT/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 22 Mei 2025.

Menanggapi laporan KC, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, pendiri dari PT Pragita Perbawa Pustaka tersebut ditetapkan tersangka lalu dilakukan penahanan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga Bimas Nurcahya benar-benar diadili di pengadilan,” tegas Rizky.

Dan kami, lanjut Rizky, akan memastikan pula tersangka Bimas Nurcahya akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Rizki Leneardi kembali menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini bermula saat Bimas mengajak KC mengikuti perjalanan dinas ke Surabaya dengan alasan untuk pelatihan dan sosialisasi tentang UU Hak Cipta Lagu.

Bimas Nurcahya lalu meminta KC
untuk datang dan masuk ke kamar hotelnya. Hal inilah dimanfaatkan Bimas Nurcahya melakukan perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap KC.

Didunia Hak Cipta, Bimas Nurcahya dikenal sebagai figur kunci sekaligus owner salah satu penerbit musik yang memberikan lisensi hak cipta, memantau penggunaan komposisi, mendaftarkan kredit hak cipta lagu, melakukan pengumpulan royalti dan mendistribusikan royalti kepada pencipta lagu.

Bimas Nurcahya juga dikenal sebagai ketua sebuah asosiasi publishing di Indonesia yang menaungi karya-karya pencipta lagu terkini yang berasal lebih dari 700 orang pencipta itu

Selain KC, Rizki menyebut ada beberapa orang yang telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan tersangka.

“Ada beberapa korban lain. Mereka itu ada yang berstatus karyawan atau mantan karyawan perusahaan pengelola dan mengurus hak cipta atas komposisi lagu (musik),” tutur Rizki.

Mereka yang telah menjadi korban dugaan pelecehan seksual tersangka Bimas Niurcahya itu, lanjut Rizki, telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Unit II Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

“Informasi yang kami terima, saat ini tersangka Bimas Nurcahya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Ditreskrimum Polda Jatim,” imbuhnya.

Billy Handiwiyanto, kuasa hukum KC yang lain menambahkan, penahanan tersangka Bimas Nurcahya ini diapresiasi tim kuasa hukum korban.

Penahanan terhadap tersangka Bimas Nurcahya itu menurut Billy sebagai sebuah langkah tegas Kepolisian dan Kejaksaan serta memberikan rasa keadilan kepada korban.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan BN sebagai tersangka dan kejaksaan juga melakukan penahanan,” papar Billy.

Harapan kami, sambung Billy, kasus seperti ini jangan sampai terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menghentikan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Billy pun berharap perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan supaya ada kepastian hukum.

Apa yang telah dilakukan tersangka Bimas Nurcahya, menurut Billy, melanggar ketentuan pasal 6 huruf (C) UU Nomor: 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan diancam dengan pidana maksimal 12 tahun penjara. (pay)

 

 

Related posts

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Yang Diajukan Lie David Linardi

redaksi

Uang Jaminan Rp 250 Juta Jadi Salah Satu Alasan Hakim Tangguhkan Penahanan Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan

redaksi

Pemerhati Satwa Siap Maju Menjadi Surabaya Satu

redaksi