
SURABAYA (surabayaupdate) – Dua pegawai Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI Syariah) yang kini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) kembali diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra yang pernah bekerja di BRI Syariah yang sekarang menjadi BSI, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanik Prihandini, SH dan Yulistiono, SH.,MH untuk diadili atas dugaan tindak pidana penipuan.
Dua terpidana kasus kejahatan perbankan yang menyebabkan empat lembaga pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah Wonokromo Surabaya yang berkantor di Jl. Gadung III No. 7 Wonokromo Surabaya yaitu : SD Muhammadiyah 6 Surabaya, SMP Muhammadiyah 4 Surabaya, SMA Muhammadiyah 3 Surabaya dan Badan Pengurus Komplek Muhammadiyah (BPKM) / Dikdasmen Muhammadiyah mengalami kerugian total Rp.3.738.521.417 ini kembali diseret ke pengadilan untuk diadili atas dugaan penipuan.
Untuk perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan Fanty Liliastutie dan Andi Saputra ini, Cahyaningrum Tristuti mengalami kerugian keseluruhan hingga Rp. 1.431.015.510.
Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Nanik Prihandini, SH dan Yulistiono, SH.,MH disebutkan, perbuatan terdakwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana untuk dakwaan pertama.
Masih berdasarkan surat dakwan penuntut umum di dakwaan kedua, perbuatan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Penuntut umum dalam surat dakwaannya menguraikan, perbuatan terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra dilakukan April 2017 terjadi di kantor PT. Telkom Jl. Gayungan PTT No.17-19 Surabaya.
Masih berdasarkan surat dakwaan penuntut umum dijelaskan, tahun 2017 terdakwa Fanty Liliastutie berkenalan dengan Cahyaningrum Triastuti. Yang mengenalkan adalah Budi Astuti Nuruliyah kakak kandung Cahyaningrum Triastuti.
Dalam perkenalan itu, terdakwa Fanty Liliastutie mengaku bekerja di BRI Syariah sebagai marketing yang saat ini berganti nama menjadi Bank Syariah Indonesia yang beralamat di Jalan Diponegoro No.16-D Surabaya.
Terdakwa Fanty Liliastutie bekerja sama dengan terdakwa Andi Saputra rekan kerjanya di Bank Syariah Indonesia sebagai Collection atau bagian penagihan, dimana waktu itu terdakwa Andi Saputra menyampaikan ke terdakwa Fanty Liliastutie bahwa ia butuh uang untuk membayar hutang.
“Kepada terdakwa Fanty Liliastutie, terdakwa Andi Saputra meminta untuk dicarikan nasabah dan menawarkan program Hold Amount Tabungan Faedah BRI Syariah,” kata Jaksa Yulistiono saat membacakan surat dakwaan.
Apabila sudah dapat dananya, lanjut Jaksa Yulistiono, terdakwa Andi Saputra akan mengembalikan dana yang disetorkan nasabah yang ingin program hold amount tabungan faedah BRI Syariah.
Terdakwa Fanty Liliastutie akhirnya

menyetujui permintaan terdakwa Andi Saputra.
Masih berdasarkan isi surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum dimuka persidangan, kedua terdakwa ini sebenarnya mengetahui bahwa BRI Syariah tidak ada program Hold Amount Tabungan Faedah.
April 2017, terdakwa Fanty Liliastutie mendatangi Cahyaningrum Triastuti di kantor PT. Telkom Jalan Gayungan PTT No.17-19 Surabaya dengan tujuan menawarkan progam BRI Syariah.
Terdakwa Fanty Liliastutie menawari Cahyaningrum Triastuti dua program yaitu program hold amount dan deal expres.
“Jika mengikuti dua program tersebut, terdakwa Fanty Liliastutie menjanjikan Cahyaningrum Triastuti keuntungan berupa emas batangan atau uang sebesar 10 persen perbulan dari jumlah uang yang di setorkan ke terdakwa Fenty Liliastutie senilai Rp 165 juta dengan cara dibayar sebanyak tiga kali,” ungkap penuntut umum saat membacakan surat dakwaannya.
Selain keuntungan uang, lanjut penuntut umum, terdakwa Fanty Liliastutie juga menjanjikan emas batangan sebagai keuntungan program itu.
Penuntut umum dalam surat dakwaannya juga menjabarkan, terdakwa Andi Saputra kemudian menerima uang dari Cahyaningrum Triastuti secara bertahap dengan cara diberikan tunai.
Terdakwa Fanty Liliastutie bertugas mengambil uang-uang itu di berbagai tempat diantaranya di kantor Cahyaningrum Triastuti, dirumah Ibunya Cahyaningrum Triastuti di Jalan Arjuno Surabaya,
dan dirumah Cahyaningrum Triastuti sendiri didaerah Sedati Sidoarjo.
Tahun 2019 terdakwa Fanty Liliastutie juga menawarkan deposito bulanan program Deal expres yang hanya bisa diikuti orang dalam BSI atau pinjaman cepat dan deal bunga.
Untuk program deal express yang hanya bisa diikuti orang dalam BSI ini, terdakwa Fanty Liliastutie menjanjikan keuntungan berupa bunga mulai 1%-10%/bulan dengan jumlah bunga bervariasi.
Karena janji-janji pemberian keuntungan yang sangat banyak itu dan perkataan terdakwa Fanty Liliastutie yang sangat meyakinkan membuat Cahyaningrum Triastuti tertarik, sehingga ia menyerahkan uang dengan jumlah keseluruhan Rp. 1.431.015.510 yang diserahkan secara bertahap.
Untuk diketahui, sebelum terjerat dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp. 1,431 miliar ini, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra pernah diadili di PN Surabaya dalam perkara tindak pidana kejahatan perbankan.
Majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Hakim Tongani yang ditunjuk sebagai ketua majelis, hakim Darwanto dan Hakim Taufan Mandala masing-masing ditunjuk sebagai anggota, menyatakan bahwa Fanty Liliastutie dan Andi Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan perbankan.
Hakim Tongani saat membacakan amar putusan majelis hakim menyebutkan bahwa terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penyalahgunaan dana Nasabah, Bank Syariah atau UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 (2) UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Kedua.
Oleh karena itu, terdakwa Fanty Liliastutie dan terdakwa Andi Saputra dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta membayar denda sebesar Rp.2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. (pay)
