surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Henry J Gunawan Makin Yakin Jika Dalam Kasus Pasar Turi Unsur Pidana Tidak Terpenuhi

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan Henry J Gunawan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, Rabu (4/7/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tim penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan makin yakin jika dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan ke bos PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) tidak ada dan tidak terpenuhi.

Keyakinan ini diungkapkan Agus Dwi Harsono, usai menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi ahli. Salah satu pembela Henry J Gunawan ini makin yakin setelah Bambang Suheryadi, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), yang dihadirkan sebagai saksi ahli, menjelaskan panjang lebar tentang unsur delik pada pasal penipuan dan pasal penggelapan.

Lebih lanjut Agus Dwi Harsono mengatakan, unsur delik pada pasal penipuan dalam kasus ini belum terpenuhi. Mengapa? Berdasarkan fakta yang ada, Pemkot Surabaya belum memenuhi kewajibannya usai melakukan perjanjian.

“Apa yang diungkapkan saksi ahli Bambang Suheryadi dimuka persidangan dihubungkan dengan fakta yang ada yaitu Pemerintah Kota Surabaya yang belum memenuhi kewajibannya, maka jelas kalau unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi,” papar Agus.

Masih menurut Agus, apalagi selama ini ada laporan keuangannya perihal semua biaya pencadangan sertifikat dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karena itu, apakah itu memenuhi unsur penggelapan?

“Jelas tidak. Karena itu bagian dari keterbukaan dan ada dasarnya, yaitu adanya perjanjian,” ungkap Agus.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Henry J Gunawan menyampaikan, pihaknya tidak pernah bertemu dengan pedagang termasuk dalam hal pembayaran. Apalagi, pihaknya menjelaskan bahwa pembayaran tersebut untuk biaya pencadangan.

“Unsur penipuanya dimana? Saya ndak pernah bertemu dengan para pedagang terkait urusan  pembayaran. Apalagi biaya itu kan juga untuk pencadangan,” tambah Henry usai sidang.

Tak hanya itu, Henry juga menjelaskan dalam proses pembayaran, bank sudah dijamin developer. Artinya, jika nantinnya pihak ketiga tidak menyelesaikan pembayaran maka developer yang akan membayar. Komitmen lainya adalah jika nantinya sertifikat keluar, notaris akan menyerahkan kepada bank dengan membuat covernote.

Pada persidangan kali ini, dua orang saksi ahli pidana kembali dihadirkan. Dua orang saksi ahli yang dihadirkan itu bernama Agus Sekarmadji dan Bambang Suheryadi. Dua saksi ahli ini adalah dosen Fakultas Hukum Unair. Mereka diperiksa secara terpisah. Agus menjalani pemeriksaan pertama kali.

Dalam keterangannya, Agus lebih banyak menceritakan istilah-istilah dalam dunia pertanahan, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL), Build Operate and Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah, dan sebagainya. “HGB yaitu hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri. HGB memiliki jaksa panjang selama 30 tahun dan dapat diperpanjang lagi sampai 20 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, Bambang Suheryadi saat diperiksa sebagai saksi lebih banyak menjelaskan perihal unsur delik pasal penipuan dan penggelapan. Lebih lanjut Bambang menjelaskan, unsur delik penipuan bisa terpenuhi jika sejak awal pelaku memiliki kesengajaan menipu. Artinya, jika sejak awal pelaku menyadari apa yang dijualnya tidak benar, dan ketidakbenaran ini yang memuat korban tertarik. (pay)

Related posts

Tersangka Pembangunan Tol Sumo Ditahan Kejati Jatim

redaksi

Adanya Nama Dua Jaksa Dan Seorang Hakim Di Surabaya Dipertanyakan Jaksa KPK Diperkara Terdakwa Mohammad Hamdan

redaksi

Sabhara Polrestabes Surabaya Amankan 700 Botol Miras Jelang Pilkada Kota Surabaya

redaksi