surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tak Penuhi Panggilan Kedua Penyidik, Video Tersangka Penipuan Senilai Rp. 147 Miliar Tiba-Tiba Dihapus

Hermanto Oerip. (FOTO : tangkapan layar/dokumen pribadi)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak patuhnya seorang warga negara Indonesia kepada hukum di negeri ini diperlihatkan Hermanto Oerip.

Bos Galaxi Bumi Permai yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana senilai Rp. 147 miliar ini tidak memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Selasa (4/11/2025) lalu, Hermanto Oerip seharusnya diserahkan penyidik Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya untuk dilakukan Tahap II atau penyerahan tersangka, berkas perkara dan barang bukti.

Dikonfirmasi terkait tidak datangnya Hermanto Oerip untuk dilakukan Tahap II di Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut, Kanit Pidek Polrestabes Surabaya Iptu Tony Haryanto saat dikonfirmasi mengatakan, pemanggilan terhadap Hermanto Oerip sudah dilakukan.

“Sudah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan tahap dua. Tetapi, tersangka Hermanto Oerip masih akan mengajukan saksi meringankan supaya diperiksa terlebih dahulu,” ungkap Iptu Tony Haryanto.

Tony Haryanto menambahkan, saksi meringankan yang diminta tersangka Hermanto Oerip sudah dimintai keterangan, Rabu (5/11/2025) kemarin. Saat ini, penyidik juga masih melakukan penyidikan untuk saksi meringankan itu.

Perlu diketahui, Hermanto Oerip adalah tersangka kasus penipuan sebesar Rp147 miliar. Dia sempat menjadi sorotan setelah video testimoninya muncul di media sosial Ditreskrimum Polda Jatim.

Video yang berisi tentang kegiatan pelayanan publik tersebut menjadi sorotan karena dianggap kontraprofuktif dengan perilaku Hermanto Oerip yang tak patuh terhadap hukum dengan mangkir dari panggilan penyidik saat dilakukan tahap dua.

Setelah ramai diberitakan media, dan dikonfirmasi kepada Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko akhirnya video tersebut dihapus.

Dr Rachmat selaku Kuasa hukum dr. Soewondo Basoeki dalam perkara ini sebagai pelapor menilai, perkara ini banyak mendapat intervensi dari aparat penegak hukum dan juga elit politik.

Rachman pun secara tegas meminta keadilan dan akan menuntut ketegasan juga keberanian penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya dalam menghadapi tersangka yang tidak patut hukum.

Dr Rochmat menambahkan, dalam perkara ini, Hermanto Oerip ditetapkan tersangka sesuai LP No. STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018.

Perkara ini sempat berhenti selama tujuh tahun lamanya. Akhirnya, tanggal 8 September 2025, berkas dilimpahkan penyidik ke JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya dan pada tanggal 29 September 2025, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21.

Hermanto Oerip ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap nomor : 98 PK/Pid/2023 atas nama terpidana Venansius Niek Widodo yang pernah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penipuan dengan modus kerjasama bisnis nikel.

Dalam putusan MA itu disebutkan, Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik dr. Soewondo Basoeki, untuk keuntungan pribadi Hermanto Oerip dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) Hermanto Oerip.

Dr Rachmat berharap agar perkara tersangka Hermanto Oerip dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan, agar tidak menjadi contoh buruk dan berkelanjutan.

Dr. Rachmat menambahkan, meskipun perkara ini berjalan tertatih-tatih serta sempat terhambat akibat intervensi oknum-oknum APH dan elit politisi, penegakan hukum harus diikuti Soewondo Basoeki dengan sabar sambil berdoa.

Ketika proses ini berjalan, akan terungkap nama nama oknum tercela yang terlibat dalam perkara ini. (pay)

 

 

 

Related posts

FBS Prodi S1 Musik Unesa Gelar Pelatihan Ansamble Musik Di SIB Thailand

redaksi

Geruduk Polda, Puluhan Member MeMiles Merasa Tak Rugi

redaksi

Rahmat Santoso Akhirnya Terpilih Sebagai Ketua Umum IPHI Hingga 2023

redaksi