surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaminan Uang Rp. 250 Juta Dan Sikap Kooperatif Yang Menjadikan Jaksa Tidak Menahan Hermanto Oerip

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya (pegang map merah) I Made Agus Mahendra Iswara. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Hermanto Oerip akhirnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Hermanto Oerip diserahkan ke Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya seorang diri, Selasa (11/11/2025), tanpa didampingi penasehat hukum.

Dua kali mangkir dari panggilan penyidik kepolisian, tidak membuat Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, Jaksa yang ditunjuk sebagai penuntut umum, menahan Hermanto Oerip.

Mengapa Hermanto Oerip tidak dilakukan penahanan? Ada beberapa alasan yang membuat JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya, tidak menahan tersangka dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp. 147 miliar ini.

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan, Hermanto Oerip tidak dilakukan penahanan karena adanya uang jaminan yang diberikan tersangka ke penuntut umum sebesar Rp. 250 juta.

“Adanya pemberian uang jaminan tersebut diatur dalam pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor : 27 tahun 1983,” ujar I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (11/11/2025).

Uang jaminan yang diserahkan tersangka Hermanto Oerip ini, sambung I Made Agus Mahendra Iswara akan diserahkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

I Made Agus Mahendra Iswara kembali menerangkan, alasan kedua yang membuat penuntut umum Kejari Tanjung Perak Surabaya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Hermanto Oerip adalah karena adanya surat keterangan sakit dari dokter.

“Ada surat keterangan sakit dari dokter jantung Rumah Sakit Mitra Keluarga. Di surat keterangan itu disebutkan bahwa tersangka Hermanto Oerip masih harus menjalani perawatan jantung tiap minggunya,” ungkap I Made Agus Mahendra Iswara.

Kejari Tanjung Perak Surabaya, lanjut I Made Agus Mahendra Iswara, memang tidak melakukan second opinion atas penyakit jantung yang diderita tersangka Hermanto Oerip.

Menurut I Made Agus Mahendra Iswara, walaupun Kejari Tanjung Perak Surabaya tidak mencari pembanding atau second opinion atas sakit jantung yang diderita Hermanto Oerip, jika dikemudian hari ditemukan adanya ketidak sesuaian atas surat keterangan yang dikeluarkan dokter yang menangani sakit tersangka Hermanto Oerip, Kejari Tanjung Perak Surabaya akan menahan yang bersangkutan.

Dihadapan sejumlah media, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara hanya menunjukkan surat keterangan sakit yang dikeluarkan rumah sakit tempat tersangka Hermanto Oerip menjalani pengobatan.

Kasi Intelijen juga menunjukkan bukti berupa tanda terima penyerahan uang jaminan sebesar Rp. 250 juta. Semua dokumen ini tidak diperkenankan untuk dipublikasikan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Hermanto Oerip dilaporkan Soewondo Basoeki ke Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana penipuan.

Berdaarkan Laporan Polisi nomor : STTLP/B/816/VIII/2018/SPKT/RESTABES SBY tanggal 23 Agustus 2018, Hermanto Oerip akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Meski berstatus tersangka, proses hukum Hermanto Oerip berjalan tertatih-tatih. Bahkan, perkara ini sempat tak terurus selama tujuh tahun lamanya. Hal ini diceritakan Dr. Rahmat, SH.,MH selaku kuasa hukum Soewondo Basoeki.

Rahmat kembali menceritakan, selama berproses di Kepolisian, tekanan demi tekanan dan intervensi pun terjadi.

Kasus ini semakin menarik tatkala muncul sebuah video dimana di video itu Hermanto Oerip layaknya duta kepolisian yang mengapresiasi kinerja Ditreskrimum Kepolisian Polda Jatim.

Masih berdasarkan tayangan video yang akhirnya dihapus dari pihak kepolisian tersebut, Hermanto Oerip sangat berterima kasih atas kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang profesional dan excelent dalam hal pelayanan kepada masyarakat.

Tentu saja, kehadiran video Hermanto Oerip ini mendapat kritikan dari kuasa hukum Soewondo Basoeki.

Lebih lanjut Dr. Rahmat menjelaskan bahwa Hermanto Oerip tidak pas didaulat sebagai duta kepolisian yang memuji kinerja polisi terhadap pelayanan kepada masyarakat.

“Selama menjalani pemeriksaan dikepolisian, Hermanto Oerip tidak patuh terhadap penegakan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan seringnya Hermanto Oerip mangkir dari panggilan penyidik Polrestabes Surabaya. Bukan hanya itu, kasus ini pun sempat mandek selama tujuh tahun,” tutur Dr. Rachmat.

Dalam putusan MA disebutkan, sambung Rachmat, Hermanto Oerip dengan rangkaian perkataan bohong dan telah mengambil atau menggunakan dana talangan milik dr. Soewondo Basoeki, selanjutnya digunakan untuk keuntungan pribadi Hermanto Oerip dan/atau intinya otak intelektual kejahatan tersebut justru dilakukan atas niat jahat (mens rea) Hermanto Oerip.

Dr Rachmat berharap agar perkara tersangka Hermanto Oerip ini dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan berkepastian hukum agar tidak menjadi contoh buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. (pay)

Related posts

PoB Tawarkan Clear Pad Fermentasi Madu Untuk Pancarkan Kecantikan Sejati

redaksi

WARGA NIGERIA DIADILI KARENA MENJADI PERANTARA JUAL BELI SABU SEBERAT 1840 GRAM

redaksi

Penyelesaian Perkara Wanaartha Life Tidak Jelas, Kepastian Hukum Belum Terlihat, Harapan Satu Satunya Hanya Ke DPR RI

redaksi