
SURABAYA (surabayaupdate) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur tetapkan Direktur PT. Temprina Media Grafika sebagai tersangka kasus korupsi.
Libert Hutahaean (LH) yang menjabat sebagai Direktur PT. Temprina Media Grafika dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.
Penetapan Libert Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi ini mengejutkan banyak pihak mengingat PT. Temprina Media Grafika adalah sebuah perusahaan yang menaungi dua media besar di Indonesia.
Selain LH, penyidik juga menetapkan LA yang menjabat sebagai Direktur PT Dinamika Indo Media sebagai tersangka.
Menyikapi penetapan LH sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan chromebook untuk Sekolah Dasar di Lombok Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 9,27 miliar dari total anggaran proyek Rp 32,43 miliar ini, praktisi hukum asal Surabaya Johanes Dipa Widjaja, SH., MH angkat bicara.
Lebih lanjut Johanes Dipa Widjaja menerangkan, kasus ini diharapkan tidak menguap dan berhenti hanya pada satu Direktur saja.
“Penyidik tindak pidana korupsi Kejari Lombok Timur harus bisa mendalami kasus ini dan menelusuri pihak-pihak lain yang terkait dengan kasus ini, khususnya peran pengurus perusahaan yang diduga terlibat di kasus ini,” ujar Johanes Dipa, Selasa (11/11/2025)
Kalau itu berbentuk perseoran terbatas, lanjut Johanes Dipa, perlu didalami lebih dalam peran direktur utama dan jajarannya.
Advokat yang juga berprofesi sebagai kurator asal Surabaya ini juga menambahkan, perbuatan korupsi dilingkungan pendidikan, mempunyai dampak sangat panjang.
Menurut Ketua Komisariat (Komsa) Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) ini, diperkara dugaan tindak pidana pengadaan chromebook untuk Sekolah Dasar di Lombok Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 ini, selain merugikan keuangan negara, juga dapat menghambat kualitas pendidikan dan menghambat proses belajar mengajar di sekolah-sekolah yang ada di Lombok Timur.
“Proses pembelajaran untuk sekolah-sekolah di Lombok Timur, khususnya bagi sekolah dasar di Lombok Timur, tentu akan berpengaruh kepada para peserta didik,” ulas Johanes Dipa.
Wakil ketua DPC Peradi Surabaya ini kembali menerangkan, segala bentuk tindak pidana korupsi dilingkungan pendidikan, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa. Mengapa?
Korupsi di sektor pendidikan, menurut Johanes Dipa, bukan sekadar soal angka kerugian negara.
“Masa depan pendidikan bagi para peserta didik di seluruh lembaga pendidikan yang ada di Lombok Timur ikut terganggu,” ungkap Johanes Dipa.
Johanes Dipa melanjutkan, ketika dana pendidikan disalahgunakan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, melainkan generasi penerus bangsa yang sedang disiapkan untuk menghadapi masa depan.
“Oleh karena itu, saya berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara transparan dan tuntas, serta memastikan pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” tegas Johanes Dipa.
Masih menurut Johanes Dipa, pendidikan harus menjadi ruang suci bagi pembangunan karakter dan ilmu, bukan lahan mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara tidak sah, apalagi sampai melanggar hukum.
Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, penetapan LH dan LA sebagai tersangka ini berdasarkan perkembangan penyidikan yang dilakukan penyidik dari penetapan empat orang tersangka sebelumnya pada hari Jumat tanggal 07 November 2025.
Hendro menambahkan, tersangka LH dan LA bersama empat tersangka sebelumnya yakni AS, A, S, dan MJ, diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 9,27 miliar.
Para tersangka secara bersama-sama sejak awal telah melakukan pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK yang akan ditunjuk melalui Katalog Elektronik.
Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan, sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ, termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia.
Perlu diketahui, Libert Hutahaean (LH) menjabat sebagai Direktur di PT Temprina Media Grafika, salah satu perusahaan percetakan terbesar di Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996.
PT Temprina Media Grafika tumbuh menjadi perusahaan yang memiliki beberapa unit bisnis yang siap untuk menghadapi tantangan dan memenuhi berbagai kebutuhan pelanggan. (pay)
