surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kuasa Hukum Nany Widjaja Memohon Supaya Majelis Hakim Memberi Teguran Kepada Mantan Wakil Direktur PT Jawa Pos Yang Dihadirkan Sebagai Saksi

Pensiunan karyawan PT Jawa Pos yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupate) – Dinilai memberi keterangan yang tidak sebenar-benarnya, tim kuasa hukum Nany Widjaja meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini supaya memberi teguran kepada saksi yang didatangkan PT. Jawa Pos melalui tim kuasa hukumnya.

PT. Jawa Pos dalam gugatan PMH ini adalah pihak Tergugat 1 dan Nany Widjaja adalah penggugatnya. Selain PT. Jawa Pos, dalam gugatan PMH ini juga terdapat PT. Dharma Nyata Press sebagai Turut Tergugat dan Dahlan Iskan sebagai Tergugat 2.

Tim kuasa hukum PT. Jawa Pos pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rabu (10/9/2025) ini menghadirkan Suhardjo Basuki, pensiunan karyawan PT. Jawa Pos yang pensiun tahun 2013.

Sebagai karyawan, Suhardjo Basuki mengaku paling sering mengurusi masalah keuangan perusahaan PT. Jawa Pos. Oleh karena itu, sebelum akhirnya pensiun dari PT. Jawa Pos, Suhardjo Basuki terakhir menduduki jabatan sebagai Wakil Direktur Keuangan PT. Jawa Pos.

Meski mempunyai jabatan yang cukup tinggi di PT. Jawa Pos dan salah satu pejabat yang melakukan pemeriksaan keuangan perusahaan PT. Jawa Pos, Suhardjo Basuki banyak menjawab tidak tahu dan lupa.

Bahkan, dalam persidangan ini, Suhardjo Basuki seringkali terlihat terdiam seperti berfikir sejenak atas pertanyaan-pertanyaan yang diberikan kepadanya.

Pertanyaan yang akhirnya membuat Suhardjo Basuki terdiam dan berfikir sejenak untuk mencari jawabannya itu berasal dari salah satu tim kuasa hukum Nany Widjaja, kuasa hukum PT. Dharma Nyata Press dan salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan.

Berdasarkan jalannya persidangan, ketidaktahuan Suhardjo Basuki sebagai saksi fakta yang dihadirkan PT. Jawa Pos sebagai Tergugat I melalui tim kuasa hukumnya adalah berkaitan dengan adanya angsuran yang telah dibayarkan PT. Dharma Nyata Press kepada PT. Jawa Pos atas pembelian lembar saham dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

Sebelum saksi Suhardjo Basuki ditanya tentang adanya angsuran pembayaran PT. Dharma Nyata Press ini ke PT. Jawa Pos, Suhardjo Basuki dimuka persidangan diperlihatkan sebuah dokumen yang berupa rekening koran PT. Dharma Nyata Press mulai Oktober 1998 sampai dengan 30 Nopember 1998 dan sampai Maret 1999.

“Sebagai karyawan yang bekerja di PT. Jawa Pos dibagian keuangan, PT. Jawa Pos telah mengeluarkan uang sebanyak Rp. 648 juta. Hal itu juga ada direkening koran yang telah ditunjukkan ke saksi,” ujar Michael Harianto.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, lanjut Michael Harianto, apakah saudara saksi tahu jika uang sebanyak Rp. 648 itu telah dikembalikan PT. Dharma Nyata Press ke Jawa Pos?

Berkaitan dengan pengembalian utang PT. Dharma Nyata Press kepada PT. Jawa Pos yang dilakukan dengan cara dicicil hingga enam kali tersebut, Michael Harianto kemudian membacakan rincian cicilan utang PT. Dharma Nyata Press kepada PT. Jawa Pos.

Lebih lanjut Michael Harianto menerangkan, pengembalian pertama dilakukan tanggal 12 Nopember 1998 sebesar Rp. 148 juta, kedua tanggal 14 Desember 1998 sebesar Rp. 100 juta, ketiga tanggal 12 Januari 1999 sebesar Rp. 100 juta, keempat tanggal 12 Februari 1999 sebesar Rp. 100 juta, kelima tanggal 12 Maret 1999 sebesar Rp. 100 juta, keenam 12 April 1999 senilai Rp. 100 juta.

Semua transaksi ini, lanjut Michael Harianto, dikirim dari rekening PT. Dharma Nyata Press ke rekening PT. Jawa Pos.

Usai mendengarkan rincian pembayaran cicilan utang yang dibacakan kuasa hukum Nany Widjaja ini, saksi Suhardjo Basuki pun menjawab tidak pernah mengetahui adanya transaksi keuangan ini.

tim kuasa hukum Nany Widjaja. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Selama saya bekerja dibagian keuangan PT. Jawa Pos, saya tidak pernah mengetahui transaksi-transaksi itu,” kata Suhardjo Basuki.

Jika memang transaksi itu berasal dari rekening PT. Dharma Nyata Press, lanjut Suhardjo Basuki, maka uang-uang yang masuk tersebut merupakan deviden PT. Dharma Nyata Press yang memang diberikan untuk PT. Jawa Pos.

Masih berkaitan dengan transaksi-transaksi ini, Michael Harianto kembali meminta Suhardjo Basuki menjawab secara tegas, apakah mengetahui adanya angsuran-angsuran yang sudah dibayarkan PT. Dharma Nyata Press ke PT. Jawa Pos dan jika ditotal seluruhnya berjumlah Rp. 648 juta.

Karena kuasa hukum Nany Widjaja terus menanyakan masalah uang yang telah dibayarkan PT. Dharma Nyata Press ke PT. Jawa Pos yang totalnya Rp. 648 juta, saksi Suhardjo Basuki menjawab tidak pernah ada.

Jawaban tidak pernah ada ini akhirnya memicu kuasa hukum Nany Widjaja untuk mempertegas lagi, menanyakan lebih rinci, pengertian tidak pernah ada itu seperti apa.

Dan jawaban saksi Suhardjo Basuki yang menyatakan tidak pernah ada itu juga memicu hakim Sutrisno, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis di perkara ini, menjelaskan perbedaan tidak pernah ada dan tidak tahu, sebagaimana telah diucapkan Suhardjo Basuki diawal pernyataannya.

“Bahasa tidak pernah ada dapat diartikan memang keberadaannya tidak ada dan bisa dibuktikan ketidak beradaannya,” jelas hakim Sutrisno.

Tapi, kalau tidak tahu, lanjut hakim Sutrisno, hal itu bisa jadi ada bisa jadi tidak ada namun anda tidak tahu.

Menyikapi pernyataan bapak yang mengatakan tidak pernah ada, sambung Hakim Sutrisno, tahunya bapak darimana? Apakah dikantor Jawa Pos tidak ada data itu, atau bagaimana?

“Tidak ada pak. Karena pada waktu itu, saya yang memeriksa dan memasukkan laporan keuangan. Saya mencatat seluruhnya pada jurnal. Transaksi itu tidak pernah ada karena saya tidak pernah mencatatkannya,” tegas Suhardjo Basuki.

Dan misalkan transaksi itu ada, lanjut Suhardjo Basuki, pasti tercatat atau dicatatkan pada laporan keuangan PT. Jawa Pos.

Transaksi keuangan yang menurut kuasa hukum Nany Widjaja sebesar Rp. 648 juta tersebut adalah cicilan PT. Dharma Nyata Press dan dibayarkan ke Jawa Pos secara bertahap. Namun hal ini dibantah saksi Suhardjo Basuki dengan mengatakan bahwa cicilan itu tidak ada.

Meski telah menanyakan perihal Rp. 648 juta itu sebagai apa kepada saksi Suhardjo Basuki, namun pensiunan PT. Jawa Pos yang pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan ini bersikukuh bahwa transaksi keuangan yang dinilai sebagai cicilan pembayaran hutang PT. Dharma Nyata Press ke PT. Jawa Pos itu tidak pernah ada.

“Dan kalaupun ada, maka transaksi keuangan itu merupakan deviden PT. Dharma Nyata Press yang harus dibayarkan ke PT. Jawa Pos,” imbuh Suhardjo Basuki.

Jawaban pensiunan PT. Jawa Pos tahun 2013 ini membuat tim kuasa hukum Nany Widjaja kembali memperlihatkan dokumen asli laporan keuangan PT. Dharma Nyata Press berupa rekening koran kepada Suhardjo Basuki.

Walaupun Suhardjo Basuki telah ditunjukkan rekening koran asli PT. Dharma Nyata Press dan hakim Sutrisno memintanya untuk menjelaskan isi dari rekening koran yang ditunjukkan tim kuasa hukum Nany Widjaja, Suhardjo Basuki tetap bersikukuh bahwa cicilan pembayaran utang yang ditransfer dari rekening PT. Dharma Nyata Press ke rekening Jawa Pos sebesar Rp. 648 juta tersebut tidak pernah ada.

Michael Harianto kuasa hukum Nany Widjaja kemudian bertanya ke Suhardjo Basuki tentang pernyataannya yang menyebutkan bahwa saham PT. Dharma Nyata Press yang dibeli PT. Jawa Pos diatas namakan Nany Widjaja atas perintah atau instruksi Dahlan Iskan.

“Apa buktinya bahwa Dahlan Iskan menginstruksikan saham PT. Dharma Nyata Press yang dibeli PT. Jawa Pos diatasnamakan Nany Widjaja ?,” tanya Michael Harianto.

Bukannya memberikan jawaban yang dapat membuktikan pernyataannya, Suhardjo Basuki malah menerangkan bahwa penunjukan Nany Widjaja sebagai pemegang saham PT. Dharma Nyata Press karena Dahlan Iskan adalah Direktur atau orang yang paling berkuasa di Jawa Pos saat itu.

Apa yang diucapkan Suhardjo Basuki ini dinilai tim kuasa hukum Nany Widjaja berbelit-belit dan telah menyimpulkan karena tidak didasari dengan bukti-bukti yang otentik.

Bahkan jawaban Suhardjo Basuki itu dinilai sebagai sebuah kesimpulan. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Nany Widjaja pun menegurnya supaya tidak menyimpulkan.

Dan setelah mendapat pertanyaan dimana instruksi itu diberikan Dahlan Iskan, tanggal berapa, Suhardjo Basuki akhirnya menjawab tidak tahu.

Meski telah diperingatkan supaya tidak menyimpulkan pertanyaan yang diberikan kepadanya, Suhardjo Basuki tidak memperdulikannya.

Suhardjo Basuki terlihat kembali memberikan jawaban terkesan menyimpulkan ketika tim kuasa hukum Nany Widjaja bertanya kepadanya tentang apa yang menjadi dasar Suhardjo Basuki menjawab bahwa Dahlan Iskan memerintahkan atau menginstruksikan supaya saham PT. Dharma Nyata Press yang telah dibeli PT. Jawa Pos supaya diatasnamakan Nany Widjaja.

Dengan santainya Suhardjo Basuki pun menjawab karena Dahlan Iskan punya kewenangan untuk melakukan itu.

Hal lain yang tidak diketahui Suhardjo Basuki dan diakui didalam persidangan adalah berkaitan dengan adanya sebuah akta pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan.

Surat pernyataan ini berisi tentang pengakuan Dahlan Iskan yang menerangkan bahwa pemilik dan pemegang saham yang sah PT. Dharma Nyata Press adalah Nany Widjaja berdasarkan kepemilikan saham sebanyak 264 lembar saham dengan rincian 72 lembar ditambah 192 lembar.

Berkaitan dengan kepemilikan saham PT. Dharma Nyata Press yang diakui sebagai anak perusahaan atau milik PT. Jawa Pos, Michael Harianto lalu bertanya, apakah kepemilikan saham PT. Dharma Nyata Press yang diakui PT. Jawa Pos sebagai miliknya tersebut dimasukkan dalam daftar aset perusahaan sesuai dengan neraca? Suhardjo Basuki pun menjawab ya.

Suhardjo Basuki bahkan mengatakan, seluruh aset PT. Jawa Pos lainnya juga tercantum dalam SPT disetiap tahunnya.

Menyikapi semua jawaban yang diberikan Suhardjo Basuki dimuka persidangan ini, tim kuasa hukum Nany Widjaja menilai bahwa saksi tidak konsisten didalam memberikan jawaban.

Selain itu, Suhardjo Basuki juga terkesan berbohong dan berbelit-belit. Oleh karena itu, Michael Harianto salah satu kuasa hukum Nany Widjaja didalam persidangan memohon kepada majelis hakim supaya memberi teguran kepada Suhardjo Basuki agar memberikan jawaban yang sebenar-benarnya.

Ditemui usai persidangan, Richard Handiwiyanto salah satu kuasa hukum Nany Widjaja mengatakan, ada keterangan yang diucapkan Suhardjo Basuki dimuka persidangan, tidak relevan.

“Saksi mengatakan bahwa kepemilikan PT. Dharma Nyata Press berdasarkan deviden yang diberikan PT. Dharma Nyata Press kepada PT. Jawa Pos,” kata Richard.

Masih menurut Richard Handiwiyanto, Suhardjo Basuki terlihat menghindar dan enggan memberikan keterangan sebenarnya ketika dia ditanya tentang legalitas.

“Lebih lanjut saksi mengatakan, untuk masalah legalitas bukan menjadi kewenangannya. Ia hanya mengurusi masalah keuangan perusahaan,” papar Richard.

Richard kembali melanjutkan, lalu mengapa saksi bicara mengenai kepemilikan secara legal, namun ketika ditanya legalitas dan seluruh prosedur hukumnya, saksi ini menghindar.

Masih menurut Richard, dasar kepemilikan suatu perseroan sudah diatur dalam undang-undang perseroan terbatas.

Kalau ada orang yang membuat suatu pernyataan yang tidak berdasarkan dokumen hukum lalu membuat kesimpulan, tentu hal itu bukan suatu bentuk keadilan.

“Kalau saksi menyatakan bahwa dasar kepemilikan suatu perusahaan adalah kesimpulan dia sendiri dan bukan berdasarkan dokumen hukum maka saya berharap majelis juga bijak untuk menyikapi hal ini,” tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Yasin N. Alamsyah, S.H., M.H mengatakan bahwa dari keterangan saksi yang didatangkan Jawa Pos, ada hal penting yang perlu dicatat seperti saksi mengakui secara faktual bahwa Dahlan Iskan adalah tokoh sentral dan dominan di tubuh PT Jawa Pos, dan bahkan menjadi wajah utama dari perusahaan tersebut.

“Ini memperkuat fakta bahwa Pak Dahlan memiliki peran dan kontribusi substansial dalam membesarkan PT Jawa Pos hingga dikenal luas seperti sekarang,” ujar Yasin.

Kedua lanjut Yasin, keterangan saksi juga menjelaskan bahwa rencana go public PT. Jawa Pos pernah dibahas dalam RUPS tahun 2000.

Sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, memang dibuat berbagai dokumen administratif termasuk, penandatanganan atau penerbitan surat kuasa, pembuatan akte-akte, termasuk akte pernyataan yang dibuat Dahlan Iskan.

“Namun, perlu kami tegaskan, rencana go public tersebut tidak pernah terwujud, demikian pula keterangan saksi, dan karenanya seluruh dokumen yang dibuat dalam rangka itu telah kehilangan relevansi hukumnya,” kata Yasin.

Masih menurut Yasin, semua dokumen itu merupakan satu kesatuan dari satu rangkaian proses persiapan, dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum permanen apabila go public tidak terjadi.

Maka, apabila sekarang dokumen-dokumen tersebut dipergunakan secara sepihak untuk tujuan di luar konteks dan kehendak awalnya, terlebih lagi digunakan sebagai dasar tindakan hukum terhadap Dahlan Iskan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum. (pay)

Related posts

Masalah Hutang PT Gala Bumi Perkasa Dan Mengenai Setoran PT Graha Nandi Sampoerna Jadi Pokok Bahasan Menarik Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

Istri Terdakwa Pemalsuan Surat Kalahkan Polrestabes Surabaya Dan Kejari Surabaya

redaksi

Jalin Silaturahmi, Ubaya Resmikan Organisasi Profesi Notaris Dan PPAT Khusus Alumni

redaksi