surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Masalah Laptop Akan Dibawa Ke Ranah Hukum

Gambar Ilustrasi Laptop
Gambar Ilustrasi Laptop

SURABAYA (surabayaupdate) – Berbekal kesabaran, DPRD Kota Surabaya masih menunggu kesadaran para anggota DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 yang hingga kini belum juga mengembalikan laptop yang dipinjamkan kepada mereka ketika masih menjabat.

Apabila para pemegang laptop itu tak mau mengembalikan laptop, maka permasalahan ini akan dibawa Pemkot Surabaya ke ranah hukum. Bahkan, jika diperlukan, Sekwan akan menagih kepada yang masih memegang laptop asset Pemkot Surabaya tersebut, dengan melampiri rekomendasi dari Kepolisian.

Tindakan tegas itu terpaksa dilakukan mengingat batas waktu pengembalian laptop yang menjadi inventaris negara untuk dipergunakan para anggota dewan DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014 sudah habis sejak 24 September 2014 lalu.

Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019, Armudji mengatakan, sesuai catatan Sekwan DPRD Surabaya, fasilitas negara berupa laptop untuk dipergunakan anggota DPRD Surabaya periode 2009-2014, masih ada 9 unit lagi yang belum dikembalikan.

“Hingga kini kami masih sabar menunggu dan menginginkan kesadaran mereka yang laptopnya belum juga dikembalikan. Kalau memang ada yang hilang atau rusak, hal itu bisa dibahas. Yang penting dikembalikan dulu biar ada buktinya. Kalau memang benar-benar rusak maka yang memegang laptop itu harus mengganti dengan merek yang sama, “ ujar Armudji.

Politisi senior PDIP yang kembali menduduki jabatan ketua DPRD Surabaya untuk kedua kalinya ini mengatakan, diminta Sekwan tetap berusaha menagih kepada para mantan anggota dewan yang belum mengembalikan laptopnya.

Menanggapi hal ini, Sekwan DPRD Kota Surabaya, M. Afghani mengaku sudah mengirimkan surat kepada anggota dewan periode 2009-2014 yang belum mengembalikan laptop yang ditaksir seharga Rp 10 juta-an ini.

Dengan tegas Afghani mengatakan, jika memang hilang, sesuai aturan maka anggota dewan yang laptopnya hilang itu harus melakukan penggantian dengan barang yang sama. Tidak boleh mengganti pakai uang. (pay)

 

Related posts

Mengetahui Dana CSR Dan Arisan Yang Dikelola Perkumpulan Mencapai Rp. 7,9 Miliar, Pimpinan Pusat Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Terbitkan Akta Dan Buat Laporan Ke Bareskrim Polri

redaksi

Oey Juliawati Divonis 6 bulan Penjara Karena Keterangan Palsu

redaksi

PELAKU CURANMOR DITEMBAK MATI POLISI

redaksi